Perjanjian Lisensi Internasional untuk Program Non-Garansi

 

Bagian 1 - Ketentuan Umum

 

DENGAN MENGUNDUH, MENGINSTAL, MENYALIN, MENGAKSES, MENGEKLIK TOMBOL "TERIMA", ATAU MENGGUNAKAN PROGRAM INI, PENERIMA LISENSI SETUJU TERHADAP KETENTUAN PERJANJIAN INI. JIKA ANDA MENERIMA KETENTUAN INI ATAS NAMA PENERIMA LISENSI ANDA, ANDA MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA ANDA MEMILIKI KEWENANGAN PENUH UNTUK MENGIKAT PENERIMA LISENSI DENGAN KETENTUAN INI. JIKA ANDA TIDAK SETUJU DENGAN KETENTUAN INI,

 

* JANGAN UNDUH, INSTAL, SALIN, AKSES, KLIK TOMBOL 'TERIMA', ATAU GUNAKAN PROGRAM INI, DAN

 

* SEGERA KEMBALIKAN MEDIA DAN DOKUMENTASI YANG TIDAK DIGUNAKAN KEPADA PIHAK YANG MEMBERIKANNYA UNTUK MENDAPATKAN PENGEMBALIAN UANG SEJUMLAH YANG TELAH DIBAYAR. APABILA PROGRAM TELAH DIUNDUH, HANCURKAN SEMUA SALINAN PROGRAM.

 

1. Definisi

 

"Penggunaan yang Sah" - tingkat penggunaan yang ditentukan dalam faktur Anda oleh TOSHIBA atau jika tidak ada level yang ditentukan, maka Anda memiliki wewenang untuk menginstal dan menggunakan Program sesuai level yang diukur oleh jumlah instal, jumlah klien, atau level penggunaan lain yang ditentukan oleh TOSHIBA.

 

"TOSHIBA" - Toshiba Global Commerce Solutions, Inc. atau salah satu afiliasi perusahaannya.

 

"Informasi Lisensi" ("LI") - dokumen yang menyediakan spesifikasi produk resmi untuk Program dan segala Syarat dan ketentuan tambahan yang spesifik dengan Program.LI Program tersedia di http://www.toshibagcs.com/licensing. LI juga bisa ditemukan di direktori Program, dengan menggunakan perintah sistem, atau dalam buklet yang disertakan bersama Program.

 

"Program" - yang berikut ini, termasuk salinan asli dan semua salinan secara keseluruhan atau sebagiannya: 1) data dan instruksi yang dapat dibaca mesin, 2) komponen, file, dan modul, 3) konten audio-visual (seperti citra, teks, rekaman, atau gambar), dan 4) materi lisensi terkait (seperti kunci dan dokumentasi).

 

2. Struktur Perjanjian

 

Perjanjian ini mencakup Bagian 1 - Ketentuan Umum Bagian 2 - Ketentuan Khusus Negara (jika ada) dan LI serta perjanjian lengkap antara Penerima Lisensi dan TOSHIBA tentang penggunaan Program. Ini menggantikan segala komunikasi lisan atau tulisan antara Penerima Lisensi dan TOSHIBA menyangkut penggunaan Program oleh Penerima Lisensi. Syarat Bagian 2 dapat menggantikan atau memodifikasi Bagian 1. Jika ada konflik, LI akan berlaku untuk kedua Bagian.

 

3. Pemberian Lisensi

 

Program, secara keseluruhan atau sebagian, dimiliki oleh TOSHIBA atau pemasok TOSHIBA, dan memiliki hak cipta dan dilisensikan, tidak dijual. Kode sumber dianggap sebagai rahasia dagang.

 

TOSHIBA memberikan kepada Penerima Lisensi lisensi yang tidak eksklusif untuk 1) menggunakan program sesuai Penggunaan yang Sah, 2) membuat dan menginstal sejumlah salinan yang masuk akal untuk mendukung Penggunaan yang Sah itu, dan 3) membuat salinan cadangan, semua asalkan:

 

a. Penerima Lisensi telah secara sah memperoleh Program dan mematuhi ketentuan Perjanjian ini;

 

b. Salinan cadangan tidak mengeksekusi kecuali yang Program cadangan tidak bisa mengeksekusi;

 

c. Penerima Lisensi memperbanyak semua pemberitahuan hak cipta dan keterangan kepemilikan lain di masing-masing salinan, atau salinan parsial, dari Program;

 

d. Penerima Lisensi memastikan bahwa semua orang yang menggunakan Program (diakses secara lokal atau dari jarak jauh) 1) melakukan itu hanya atas nama Penerima Lisensi dan 2) mematuhi ketentuan Perjanjian ini;

 

e. Penerima Lisensi tidak 1) menggunakan, menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan Program kecuali diizinkan dengan jelas dalam Perjanjian ini; 2) melakukan perakitan balik, kompilasi balik, atau menerjemahkan, atau melakukan rekayasa balik atas Program, kecuali diizinkan oleh hukum tanpa kemungkinan pengabaian kontrak; 3) menggunakan segala komponen, file, modul, konten audio-visual Program, atau materi lisensi terkaitnya yang terpisah dari Program itu; atau 4) mensublisensikan, menyewakan, atau menyewagunakan Program; dan

 

f. jika Penerima Lisensi memperoleh Program sebagai Program Pendukung, Penerima Lisensi menggunakan Program ini hanya untuk mendukung Program Utama dan tunduk pada segala pembatasan dalam lisensi terhadap Program Utama, atau, jika Penerima Lisensi memperoleh Program ini sebagai Program Utama, Penerima Lisensi menggunakan semua Program Pendukung hanya untuk mendukung Program ini, dan tunduk pada segala pembatasan dalam Perjanjian ini. Untuk tujuan Butir "f" ini, "Program pendukung" adalah Program yang merupakan bagian dari Program TOSHIBA lainnya ("Program Utama") dan diidentifikasi sebagai Program Pendukung dalam LI Program Utama. (untuk memperoleh lisensi terpisah untuk Program Pendukung tanpa pembatasan ini, Penerima Lisensi harus menghubungi pihak yang memberikan Program Pendukung kepada Penerima Lisensi.)

 

Lisensi ini berlaku untuk masing-masing salinan Program yang dibuat oleh Penerima Lisensi.

 

3.1 Tukar-tambah, Pembaruan, Perbaikan, dan Patch

 

3.1.1 Tukar-tambah

 

Jika TOSHIBA mengumumkan bahwa Program digantikan dengan Program tukar-tambah, maka lisensi Program yang diganti otomatis diakhiri.

 

3.1.2 Pembaruan, Perbaikan, dan Patch

 

Jika Penerima Lisensi menerima pembaruan, perbaikan, atau patch Program, Penerima Lisensi menerima segala ketentuan tambahan atau yang berbeda yang berlaku terhadap pembaruan, perbaikan, atau patch yang disebutkan dalam LI-nya. Jika tidak ada ketentuan tambahan atau berbeda yang diberikan, maka pembaruan, perbaikan, atau patch itu hanya tunduk terhadap Perjanjian ini. Jika Program diganti dengan suatu pembaruan, Penerima Lisensi setuju untuk langsung menghentikan penggunaan Program yang diganti

 

3.2 Lisensi dengan Jangka Waktu Tetap

 

Jika TOSHIBA melisensikan Program untuk jangka waktu tetap, lisensi Penerima Lisensi diakhiri di akhir jangka waktu tetap tersebut, kecuali Penerima Lisensi dan TOSHIBA setuju untuk memperbaruinya.

 

3.3 Ketentuan dan Pengakhiran

 

Perjanjian ini berlaku hingga diakhiri.

 

TOSHIBA dapat mengakhiri lisensi Penerima Lisensi jika Penerima Lisensi gagal mematuhi ketentuan Perjanjian ini.

 

Jika lisensi diakhiri karena segala alasan oleh pihak mana pun, Penerima Lisensi setuju untuk langsung menghentikan penggunaan dan memusnahkan semua salinan Program pada Penerima Lisensi. Segala ketentuan Perjanjian ini yang menurut sifatnya terus berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini tetap berlaku hingga dipenuhi, dan berlaku terhadap penerus dan kuasa kedua belah pihak.

 

4. Tagihan

 

Tagihan, jika ada, didasarkan pada Penggunaan yang Sah yang diperoleh, yang disebutkan dalam faktur. TOSHIBA tidak memberikan kredit atau penggantian uang untuk tagihan yang jatuh tempo atau lunas, kecuali disebutkan dalam Perjanjian ini.

 

Jika Penerima Lisensi ingin meningkatkan Penggunaan yang Sah, Penerima Lisensi harus memberitahukan kepada TOSHIBA atau pengecer TOSHIBA sebelumnya dan membayar segala tagihan yang berlaku.

 

5. Pajak

 

Jika otoritas mengenakan bea, pajak, cukai, atau biaya terhadap Program, selain yang didasarkan pada laba bersih TOSHIBA, maka Penerima Lisensi setuju untuk membayar jumlah tersebut, seperti disebutkan dalam faktur, atau memberikan dokumentasi pengecualian. Penerima Lisensi bertanggung jawab atas segala pajak properti pribadi untuk Program dari tanggal Penerima Lisensi menerimanya. Jika ada otoritas yang membebankan bea, pajak, cukai, atau biaya untuk impor ke dalam atau ekspor, transfer, akses, atau penggunaan Program di luar negara asal Penerima Lisensi diberi lisensi, maka Penerima Lisensi setuju bertanggung jawab atas hal itu, dan akan membayar, segala jumlah yang dikenakan.

 

6. Garansi Uang Kembali

 

Jika Penerima Lisensi tidak puas dengan Program karena alasan apa pun dan merupakan Penerima Lisensi asal, Penerima Lisensi dapat mengakhiri lisensi dan memperoleh penggantian uang atas jumlah yang dibayar oleh Penerima Lisensi, jika ada, untuk Program, asalkan Penerima Lisensi mengembalikan Program kepada pihak yang memberikan Lisensi dalam 30 hari sejak tanggal faktur. Jika lisensi adalah untuk jangka waktutetap yang bisa diperbarui, maka Penerima Lisensi dapat memperoleh penggantian uang hanya jika Program dikembalikan dalam 30 hari pertama sejak masa awal. Jika Penerima Lisensi mengunduh Program, Penerima Lisensi harus menghubungi pihak yang memberikan instruksi kepada Penerima Lisensi tentang bagaimana memperoleh penggantian uang.

 

7. Transfer Program

 

Penerima Lisensi dapat mentransfer Program dan semua hak dan kewajiban lisensi Penerima Lisensi kepada pihak lain hanya jika pihak tersebut setuju terhadap ketentuan Perjanjian ini. Jika lisensi diakhiri karena alasan apa pun oleh pihak mana pun, Penerima Lisensi dilarang mentransfer Program kepada pihak lain. Penerima Lisensi tidak boleh mentransfer bagian apa pun dari Program atau 2) Penggunaan yang Sah atas Program. Jika Penerima Lisensi mentransfer Program, Penerima Lisensi juga harus mentransfer salinan kertas Perjanjian ini, termasuk LI. Segera setelah transfer, lisensi Penerima Lisensi berakhir.

 

8. Tidak Ada Jaminan

 

TUNDUK TERHADAP SEGALA JAMINAN RESMI YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN, TOSHIBA TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN ATAU PERSYARATAN, TERSURAT ATAU TERSIRAT, TENTANG PROGRAM ATAU DUKUNGAN, JIKA ADA, TERMASUK TAPI TIDAK TERBATAS PADA SEGALA JAMINAN ATAU PERSYARATAN YANG TERSIRAT TENTANG KELAYAKAN UNTUK DIPERDAGANGKAN, KUALITAS YANG MEMUASKAN, KECOCOKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, DAN HAK MILIK, DAN SEGALA JAMINAN ATAU PERSYARATAN TENTANG TIDAK ADANYA PELANGGARAN.

 

BEBERAPA NEGARA BAGIAN ATAU YURISDIKSI TIDAK MENGIZINKAN PEMISAHAN JAMINAN TERSURAT ATAU TERSIRAT, SEHINGGA PEMISAHAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU TERHADAP PENERIMA LISENSI. JIKA DEMIKIAN, JAMINAN TERSEBUT TERBATAS DALAM JANGKA WAKTUHINGGA PERIODE MINIMAL YANG DIHARUSKAN OLEH HUKUM. TIDAK ADA JAMINAN YANG BERLAKU SETELAH PERIODE TERSEBUT. BEBERAPA NEGARA BAGIAN ATAU YURISDIKSI TIDAK MENGIZINKAN PEMBATASAN TENTANG BERAPA LAMA JAMINAN TERSIRAT BERLAKU, SEHINGGA PEMBATASAN DI ATAS MUNGKIN TIDAK BERLAKU TERHADAP PENERIMA LISENSI. PENERIMA LISENSI MUNGKIN MEMILIKI HAK LAIN YANG BERBEDA DARI NEGARA BAGIAN KE NEGARA BAGIAN ATAU YURISDIKSI KE YURISDIKSI.

 

SANGGAHAN DAN PEMISAHAN DALAM PASAL 8 INI JUGA BERLAKU TERHADAP SEGALA PENGEMBANG DAN PEMASOK PROGRAM TOSHIBA.

 

PRODUSEN, PEMASOK, ATAU PENERBIT PROGRAM NON-TOSHIBA MUNGKIN MEMBERIKAN JAMINAN MEREKA SENDIRI.

 

TOSHIBA TIDAK MEMBERIKAN DUKUNGAN DALAM JENIS APA PUN, KECUALI TOSHIBA MENYEBUTKAN SEBALIKNYA. JIKA DEMIKIAN, SEGALA DUKUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH TOSHIBA TUNDUK PADA SANGKALAN DAN PEMISAHAN DALAM PASAL 8 INI.

 

9. Data dan Basis Data Penerima Lisensi

 

Untuk membantu Penerima Lisensi dalam mengisolasi penyebab masalah Program, TOSHIBA mungkin meminta Penerima Lisensi untuk 1) mengizinkan TOSHIBA untuk mengakses sistem Penerima Lisensi dari jarak jauh atau 2) mengirimkan informasi Penerima Lisensi atau data sistemnya kepada TOSHIBA. Akan tetapi, TOSHIBA tidak wajib untuk memberikan bantuan tersebut kecuali TOSHIBA dan Penerima Lisensi menjalin perjanjian tertulis yang terpisah di mana TOSHIBA setuju memberikan jenis dukungan itu kepada Penerima Lisensi, yang ada di luar kewajiban TOSHIBA di dalam Perjanjian ini. Jika demikian, TOSHIBA menggunakan informasi tentang kesalahan dan masalah yang memperbaiki Produk dan Layanannya, dan membantu memberikan penawaran dukungan terkait dan Penerima Lisensi setuju TOSHIBA memiliki semua hak untuk menggunakan informasi tersebut dengan cara ini. Untuk tujuan ini, TOSHIBA dapat menggunakan entitas dan subkontraktor TOSHIBA (termasuk di salah satu negara atau lebih selain lokasi Penerima Lisensi), dan Penerima Lisensi mengizinkan TOSHIBA untuk melakukan hal tersebut).

 

Penerima Lisensi tetap bertanggung jawab atas 1) segala data dan konten segala database yang disediakan oleh Penerima Lisensi kepada TOSHIBA, 2) pilihan dan implementasi prosedur dan kontrol menyangkut akses, keamanan, enkripsi, penggunaan, dan transmisi data (termasuk segala data pribadi yang bisa diidentifikasi), dan 3) cadangan dan pemulihan segala database dan segala data yang disimpan. Penerima Lisensi tidak akan mengirimkan atau memberikan kepada TOSHIBA akses terhadap informasi pribadi yang dapat diidentifikasi, baik dalam data atau dalam bentuk lain, dan akan bertanggung jawab atas biaya yang masuk akal dan jumlah lain yang mungkin ditanggung TOSHIBA terkait dengan segala informasi tersebut yang salah diberikan kepada TOSHIBA atau kerugian atau pengungkapan informasi tersebut oleh TOSHIBA, termasuk yang muncul dari segala gugatan pihak ketiga.

 

10. Batasan Tanggung Jawab

 

Batasan dan pengecualian dalam Pasal 10 (Batasan Tanggung Jawab) diterapkan apabila tidak diizinkan oleh hukum yang berlaku tanpa kemungkinan pelepasan kontrak.

 

10.1 Butir yang Menjadi Tanggung Jawab TOSHIBA

 

Dapat muncul keadaan di mana, karena adanya wanprestasi dari pihak TOSHIBA atau tanggung jawab lain, Penerima Lisensi berhak untuk mendapatkan ganti rugi perbaikan dari TOSHIBA. Tanpa memperhatikan basis mengenai Penerima Lisensi mana yang berhak untuk mengklaim kerusakan dari TOSHIBA (termasuk pelanggaran pokok, kelalaian, representasi yang salah, atau kontrak atau klaim kerugian lainnya), keseluruhan tanggung jawab TOSHIBA untuk semua klaim dalam agregat yang muncul dari atau terkait dengan setiap Program atau kecuali jika ditimbulkan menurut Perjanjian ini tidak akan melebihi jumlah dari setiap 1) kerusakan terhadap cedera badan (termasuk kematian) dan kerusakan terhadap properti berwujud dan properti pribadi yang berwujud 2) kerusakan langsung aktual lainnya hingga sebesar tarif (apabila Program tunduk pada biaya jangka waktu tetap, hingga biaya untuk 12 bulan) yang telah dibayarkan oleh Penerima Lisensi untuk Program yang menjadi subjek klaim tersebut.

 

Batasan ini juga berlaku untuk setiap pengembang dan pemasok Program TOSHIBA. Ini adalah tanggung jawab maksimum yang untuknya TOSHIBA dan pengembang Program serta pemasoknya secara bersama-sama bertanggung jawab.

 

10.2 Butir yang Tidak Menjadi Tanggung Jawab TOSHIBA

 

PADA SEMUA KONDISI, TOSHIBA, PENGEMBANG DAN PEMASOK PROGRAMNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SETIAP DARI HAL-HAL BERIKUT, BAHKAN MESKIPUN DIINFORMASIKAN MERUPAKAN KEMUNGKINAN TANGGUNG JAWAB MEREKA:

 

a. KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DATA;

 

b. KERUSAKAN KHUSUS, INSIDENTAL, EKSEMPLAR, ATAU KERUSAKAN TIDAK LANGSUNG, ATAU UNTUK SETIAP KERUSAKAN KONSEKUENSIAL EKONOMI; ATAU

 

c. KEHILANGAN LABA, BISNIS, PENDAPATAN, NAMA BAIK, ATAU PENGHEMATAN YANG DIHARAPKAN.

 

11. Verifikasi Kepatuhan

 

Untuk tujuan dalam Pasal 11 (Verifikasi Kepatuhan) ini, "Istilah Program ILAN" berarti 1) Perjanjian ini dan amendemen yang berlaku dan dokumen transaksi yang diberikan oleh TOSHIBA, dan 2) kebijakan perangkat lunak TOSHIBA yang dapat ditemukan pada situs web Kebijakan Perangkat Lunak TOSHIBA (http://www.toshibagcs.com/policies/software), termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan mengenai pencadangan, penentuan harga sub-kapasitas, dan migrasi.

 

Hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 11 ini tetap berlaku selama periode Program dilisensikan kepada Penerima Lisensi, dan selama dua tahun setelahnya.

 

11.1 Proses Verifikasi

 

Penerima Lisensi setuju untuk membuat, menyimpan, dan menyediakan untuk TOSHIBA dan auditornya dengan catatan tertulis yang akurat, output alat sistem, dan informasi sistem lainnya yang memadai untuk memberikan verifikasi yang dapat diaudit bahwa Penerima Lisensi menggunakan semua sesuai Syarat, termasuk, tanpa batasan, semua syarat pemberian lisensi yang berlaku oleh TOSHIBA dan syarat-syarat kualifikasi penentuan harga. Penerima Lisensi bertanggung jawab untuk 1) memastikan bahwa lisensi tidak melebihi Penggunaan yang Sah, dan 2) tetap sesuai dengan Syarat Program ILAN.

 

Melalui pemberitahuan yang layak, TOSHIBA dapat memverifikasi kepatuhan Penerima Lisensi dengan Syarat Program ILAN pada semua lokasi dan untuk semua lingkungan yang di dalamnya Penerima Lisensi menggunakan (untuk tujuan apa pun) Program yang tunduk pada Syarat Program ILAN. Verifikasi tersebut akan dijalankan dengan cara yang meminimalkan gangguan terhadap bisnis Penerima Lisensi, dan dapat dijalankan pada lokasi Penerima Lisensi selama waktu kerja normal. TOSHIBA dapat menggunakan auditor independen untuk membantu verifikasi tersebut, hanya jika TOSHIBA memiliki perjanjian kerahasiaan tertulis dengan auditor tersebut.

 

11.2 Resolusi

 

TOSHIBA akan memberitahukan kepada Penerima Lisensi secara tertulis apabila setiap verifikasi tersebut mengindikasikan bahwa Penerima Lisensi telah menggunakan setiap Program yang melebihi Penggunaan yang Sah atau kecuali jika tidak sesuai dengan Syarat Program ILAN. Penerima Lisensi setuju untuk membayarkan secara langsung dan segera kepada TOSHIBA sejumlah biaya yang ditentukan oleh TOSHIBA dalam faktur untuk 1) setiap kelebihan penggunaan tersebut, 2) dukungan untuk kelebihan penggunaan tersebut selama kurang dari durasi kelebihan penggunaan tersebut atau selama dua tahun, dan 3) setiap biaya tambahan dan kewajiban lain yang ditentukan sebagai hasil verifikasi tersebut.

 

12. Pemberitahuan Pihak Ketiga

 

Program dapat mencakup kode pihak ketiga bahwa TOSHIBA, bukan pihak ketiga, memberikan lisensi kepada Penerima Lisensi sesuai Perjanjian ini. Pemberitahuan, apabila ada, untuk kode pihak ketiga ("Pemberitahuan Pihak Ketiga") termasuk untuk informasi Penerima Lisensi saja. Pemberitahuan ini dapat ditemukan dalam file PEMBERITAHUAN Program. Informasi mengenai cara memperoleh kode sumber untuk kode pihak ketiga dapat ditemukan dalam Pemberitahuan Pihak Ketiga. Apabila dalam Pemberitahuan Pihak Ketiga, TOSHIBA mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi," TOSHIBA mengizinkan Penerima Lisensi untuk 1) memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa modul Program yang berinteraksi langsung dengan Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi apabila ini hanya untuk tujuan debugging modifikasi Penerima Lisensi terhadap kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban layanan dan dukungan TOSHIBA, apabila ada, hanya berlaku terhadap Program yang tidak dimodifikasi.

 

Sebagai alternatif, Program dapat mencakup kode pihak ketiga, bahwa pihak ketiga, dan bukan TOSHIBA, memberikan lisensi kepada Penerima Lisensi sesuai Perjanjian ini. Syarat-syarat pemberitahuan dan lisensi, apabila ada, untuk tipe kode pihak ketiga ini ("Syarat Lisensi Pihak Ketiga") dicakup sebagai perjanjian "klik-tayang" selama instalasi, dalam kemasan yang menyertai faktur Anda, dan/atau dalam file PEMBERITAHUAN Program'.

 

13. Umum

 

a. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang memengaruhi setiap hak pelanggan menurut hukum yang tidak dapat dilepaskan atau dibatasi sesuai kontrak.

 

b. Untuk Program, TOSHIBA menyediakan kepada Penerima Lisensi dalam formulir yang nyata, TOSHIBA memenuhi kewajiban pengiriman dan pengantaran Program tersebut kepada perusahaan pengiriman yang ditunjuk oleh TOSHIBA, kecuali jika disetujui secara tertulis oleh Penerima Lisensi dan TOSHIBA.

 

c. Apabila setiap ketentuan dalam Perjanjian ini dianggap tidak valid dan tidak berlaku, ketentuan yang lainnya dalam Perjanjian ini tetap berlaku penuh.

 

d. Penerima Lisensi setuju untuk memenuhi semua hukum dan peraturan ekspor dan impor, termasuk peraturan dan pencegahan sanksi dan embargo AS mengenai ekspor untuk produk akhir tertentu atau untuk pengguna tertentu.

 

e. Penerima Lisensi mengizinkan Toshiba Global Commerce Solutions Holdings Corporation dan pemasoknya (dan penggantinya dan perusahaan yang ditunjuk, kontraktor dan Mitra Bisnis TOSHIBA) untuk menyimpan dan menggunakan informasi kontak bisnis Penerima Lisensi kapan saja mereka menjalankan bisnis, dalam kaitannya dengan produk dan layanan TOSHIBA, atau dalam peningkatan hubungan bisnis TOSHIBA dengan Penerima Lisensi.

 

f. Setiap pihak akan memperbolehkan pihak lain dengan kesempatan yang layak untuk memenuhi ketentuan sebelum mereka mengklaim bahwa pihak lain tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian ini. Para pihak akan mencoba secara jujur untuk memecahkan semua perselisihan, pertentangan, atau klaim antara para pihak terkait dengan Perjanjian ini.

 

g. Kecuali jika diperlukan oleh hukum yang berlaku tanpa kemungkinan pelepasan atau pembatasan kontraktual: 1) tidak satu pun pihak akan melakukan tindakan legal, tanpa memperhatikan bentuk, untuk setiap klaim yang timbul atau terkait dengan Perjanjian ini lebih dari dua tahun setelah penyebab tindakan muncul; dan 2) pada masa kedaluwarsanya batas waktu tersebut, setiap klaim tersebut dan semua hak terkait dengan klaim akan menjadi tidak berlaku.

 

h. Baik Penerima Lisensi maupun TOSHIBA tidak bertanggung jawab untuk kegagalan dalam memenuhi setiap kewajiban yang disebabkan oleh penyebab di luar kontrolnya.

 

i. Tidak ada hak atau penyebab tindakan untuk setiap pihak ketiga yang dibuat oleh Perjanjian ini, dan TOSHIBA juga tidak bertanggung jawab terhadap klaim pihak ketiga terhadap Penerima Lisensi, kecuali seperti yang diizinkan dalam Subpasal 10.1 (Butir yang Menjadi Tanggung Jawab TOSHIBA) di atas untuk cedera badan (termasuk kematian) atau kerusakan pada properti nyata atau berwujud yang untuknya TOSHIBA bertanggung jawab secara legal kepada pihak ketiga.

 

j. Dengan ikut serta dalam Perjanjian ini, tidak ada satu pihak pun yang mengandalkan pada setiap representasi yang tidak ditentukan dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada setiap representasi terkait dengan: 1) kinerja atau fungsi Program; 2) pengalaman atau rekomendasi dari pihak lain; atau 3) setiap hasil atau penghematan yang dapat dicapai oleh Penerima Lisensi.

 

k. TOSHIBA telah menandatangani perjanjian dengan organisasi tertentu (yang disebut dengan "Mitra Bisnis TOSHIBA") untuk mempromosikan, memasarkan, dan mendukung Program tertentu. Mitra Bisnis TOSHIBA tetap independen dan terpisah dari TOSHIBA. TOSHIBA tidak bertanggung jawab atas tindakan atau pernyataan Mitra Bisnis TOSHIBA atau kewajiban yang mereka miliki kepada Penerima Lisensi.

 

l. Lisensi dan syarat-syarat ganti rugi properti intelektual dari perjanjian lain Penerima Lisensi dengan TOSHIBA (seperti Perjanjian Pelanggan TOSHIBA) tidak berlaku pada lisensi Program yang diberikan sesuai Perjanjian ini.

 

m. Kedua belah pihak setuju bahwa semua informasi yang dipertukarkan bersifat tidak rahasia. Apabila salah satu pihak memerlukan pertukaran informasi rahasia, akan dibuat perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani.

 

14. Cakupan Geografi dan Hukum yang Mengatur

 

14.1 Hukum yang Mengatur

 

Kedua belah pihak setuju bahwa penerapan berbagai hukum negara di mana Penerima Lisensi memperoleh lisensi Program untuk mengatur, menginterpretasikan, dan menjalankan semua hak, tugas, dan kewajiban Penerima Lisensi dan TOSHIBA masing-masing yang ditimbulkan dari, atau terkait dengan cara apa pun, pokok bahasan dalam Perjanjian, tanpa memperhatikan pertentangan dalam prinsip hukum.

 

Konvensi PBB mengenai Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak berlaku.

 

14.2 Yurisdiksi

 

Seluruh hak, tugas, dan kewajiban tunduk pada pengadilan negara di mana Penerima Lisensi memperoleh lisensi Program.

 

Bagian 2 - Syarat Khusus Negara

 

Untuk lisensi yang diberikan di beberapa negara yang ditentukan di bawah ini, syarat-syarat berikut menggantikan atau memodifikasi syarat-syarat yang dirujuk dalam Bagian 1. Semua syarat dalam Bagian 1 yang tidak diubah oleh amendemen ini tetap tidak berubah dan tetap berlaku. Bagian 2 ini diatur seperti berikut:

 

* Beberapa amendemen negara pada Bagian 1, Pasal 14 (Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi); dan

 

* Amendemen negara Asia Pasifik pada syarat-syarat Perjanjian lainnya.

 

Amendemen berbagai negara pada Bagian 1, Pasal 14 (Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi)

 

14.3 Arbitrase

 

Ayat berikut ditambahkan sebagai Subpasal baru 14.3 (Arbitrase) seperti berlaku untuk negara-negara yang diidentifikasikan di bawah ini. Kewajiban pada Subpasal 14.3 ini berlaku lebih kuat daripada Subpasal 14.2 (Yurisdiksi) apabila diizinkan oleh hukum pemerintahan dan peraturan prosedur yang berlaku:

 

Setiap pihak akan memperbolehkan pihak lain dengan kesempatan yang layak untuk memenuhi ketentuan sebelum mereka mengklaim bahwa pihak lain tidak memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian ini. Para pihak akan mencoba secara jujur untuk memecahkan semua perselisihan, pertentangan, atau klaim antara para pihak terkait dengan Perjanjian ini. Kecuali jika diperlukan oleh hukum yang berlaku tanpa kemungkinan pelepasan atau pembatasan kontraktual, i) tidak satu pun pihak akan melakukan tindakan legal, tanpa memperhatikan bentuknya, untuk setiap klaim yang timbul atau terkait dengan Perjanjian ini lebih dari dua tahun setelah penyebab tindakan muncul; dan ii) setelah batas waktu tersebut, setiap tindakan legal yang ditimbulkan oleh Perjanjian ini atau setiap transaksi di bawahnya dan semua hak masing-masing terkait dengan tindakan tersebut menjadi tidak berlaku.

 

Perselisihan yang ditimbulkan atau yang terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan pada akhirnya oleh arbitrase yang akan ditangani di Jakarta, Indonesia sesuai dengan pedoman Dewan Nasional Arbitrase Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau "BANI") dan kemudian akan berlaku. Keputusan arbitrase akan bersifat final dan mengikat untuk para pihak tanpa pengajuan banding dan akan diterbitkan dalam bentuk tertulis dan selanjutnya mengatur pencarian fakta dan kesimpulan hukum.

 

Jumlah arbitrator sebanyak tiga orang, dengan setiap pihak yang berselisih akan diizinkan untuk menunjuk satu arbitrator. Kedua arbitrator yang ditunjuk oleh para pihak akan menunjuk arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai ketua persidangan. Kekosongan dalam posisi ketua akan diisi oleh pemimpin BANI. Kekosongan lainnya akan diisi oleh perwakilan masing-masing pihak. Proses hukum akan berlanjut dari tahap di mana mereka berada di saat kekosongan posisi terjadi.

 

Jika salah satu dari para pihak menolak atau gagal menunjuk seorang arbitrator dalam waktu 30 hari sejak tanggal pihak lain menunjuknya, arbitrator yang ditunjuk pertama akan menjadi satu-satunya arbitrator, dengan ketentuan bahwa arbitrator telah ditunjuk dengan sah dan benar.

 

Semua proses hukum akan dilaksanakan, termasuk semua dokumen yang disajikan dalam proses tersebut, dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa Indonesia.

 

AMENDEMEN NEGARA ASIA PASIFIK

 

INDONESIA

 

3.3 Ketentuan dan Pengakhiran

 

Ketentuan berikut ditambahkan pada akhir ayat:

 

Kedua belah pihak melepaskan kewajiban pada ayat 1266 Undang-undang Sipil Indonesia, apabila kewajiban ayat memerlukan dekrit pengadilan untuk pengakhiran perjanjian yang menghasilkan kewajiban bersama.

 

Z126-6072-00 (12/2012)

 

 

 

 

INFORMASI LISENSI

 

Program-program yang tercantum di bawah ini diberi lisensi berdasarkan syarat dan ketentuan berikut ini selain syarat dan ketentuan dari Perjanjian Lisensi Internasional TOSHIBA untuk Program Tanpa Garansi.

 

Nama Program: Toshiba POS Sensor Drivers for Linux Version 3.1

Nomor Program: 5639-FF9

 

Program untuk Penggunaan Terbatas

 

Program ini dipasok hanya untuk digunakan dengan perangkat keras atau konfigurasi(-konfigurasi) perangkat keras yang diberi nama yang telah diidentifikasi di bawah ini atau peningkatan-peningkatan perangkat keras dan konfigurasi perangkat keras tersebut. Pemegang Lisensi dilarang menggunakan Program ini terkait dengan perangkat keras lainnya.

 

Perangkat keras atau konfigurasi(-konfigurasi) perangkat keras yang diberi nama:

TOSHIBA TCxWave 6140

TOSHIBA SurePOS 100: 4613

TOSHIBA SurePOS 300: 4810, 4910

TOSHIBA SurePOS 500: 4840, 4846, 4851, 4852, 4961

TOSHIBA SurePOS 700: 4800, 4900

TOSHIBA Kiosks: 4835, 4836, 4838

TOSHIBA SureOne: 4614, 5615

TOSHIBA Self Checkout Systems

TOSHIBA 469x POS Systems

TOSHIBA 4674 POS Systems

TOSHIBA POS Peripherals

Non-TOSHIBA POS Cash Drawer attached to the above listed TOSHIBA hardware.

Non-TOSHIBA POS RS485/USB Scanners, RS485/USB Scales attached to the above listed TOSHIBA Systems.