Wikisource
idwikisource
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman_Utama
MediaWiki 1.39.0-wmf.25
first-letter
Media
Istimewa
Pembicaraan
Pengguna
Pembicaraan Pengguna
Wikisource
Pembicaraan Wikisource
Berkas
Pembicaraan Berkas
MediaWiki
Pembicaraan MediaWiki
Templat
Pembicaraan Templat
Bantuan
Pembicaraan Bantuan
Kategori
Pembicaraan Kategori
Pengarang
Pembicaraan Pengarang
Indeks
Pembicaraan Indeks
Halaman
Pembicaraan Halaman
Portal
Pembicaraan Portal
TimedText
TimedText talk
Modul
Pembicaraan Modul
Gadget
Gadget talk
Gadget definition
Gadget definition talk
Templat:ProyekWiki
10
19
100397
96452
2022-08-22T03:07:22Z
Minorax
12361
vva
wikitext
text/x-wiki
'''Wikisource bahasa Indonesia''' disediakan secara gratis oleh [[w:Wikimedia Foundation|Wikimedia Foundation]], sebuah organisasi nirlaba, yang juga mengoperasikan sejumlah [[m:Complete list of Wikimedia projects|proyek multibahasa]] lainnya:
{| class="plainlinks" style="background:transparent; margin:auto; text-align:left; width:100%; font-size: 90%" cellpadding="2"
|-
| style="text-align:center;" | [[File:Wikipedia-logo-v2.svg|35px|link=w:|logo Wikipedia]]
| style="width:20%" | '''[[:w:|Wikipedia]]'''<br />Ensiklopedia bebas
| style="text-align:center;" | [[File:Commons-logo.svg|35px|link=commons:|logo Wikimedia Commons]]
| style="width:20%" | '''[[commons:|Commons]]'''<br />Gudang media bersama
| style="text-align:center;" | [[File:Wikinews-logo.svg|51px|link=wikinews:|logo Wikinews]]
| style="width:20%" | '''[[incubator:Wn/id/Halaman Utama|Wikinews]]'''<br />Sumber berita bebas
| style="text-align:center;" | [[File:Wiktionary-logo.svg|35px|link=wikt:|logo Wiktionary]]
| style="width:20%" | '''[[:wikt:|Wiktionary]]'''<br />Kamus dan tesaurus
|-
| style="text-align:center;" | [[File:Wikibooks-logo.svg|35px|link=b:|logo Wikibooks]]
| style="width:20%" | '''[[:b:|Wikibooks]]'''<br />Buku teks dan manual
| style="text-align:center;" | [[File:Wikiquote-logo.svg|35px|link=q:|logo Wikiquote]]
| '''[[:q:|Wikiquote]]'''<br />Koleksi kutipan
| style="text-align:center;" | [[File:Wikispecies-logo.svg|35px|link=wikispecies:|logo Wikispecies]]
| '''[[species:|Wikispecies]]'''<br />Direktori spesies
| style="text-align:center;" | [[File:Wikiversity-logo.svg|35px|link=wikiversity:|logo Wikiversity]]
| '''[[wikiversity:|Wikiversity]]'''<br />Materi belajar bebas
|-
| style="text-align:center;" | [[File:Meta-Wiki logo.svg|35px|link=meta:|logo Meta-Wiki]]
| '''[[meta:|Meta-Wiki]]'''<br />Koordinasi proyek Wikimedia
| style="text-align:center;" | [[File:MediaWiki-2020-icon.svg|35px|link=mw:|logo MediaWiki]]
| '''[[mw:|MediaWiki]]'''<br />Koordinasi MediaWiki
| style="text-align:center;" | [[File:Wikimedia Phabricator logo.svg|35px|link=phabricator:|logo Phabricator]]
| '''[[phabricator:|Phabricator]]'''<br />Penjejak bug MediaWiki
| style="text-align:center;" | [[File:Incubator-notext.svg|35px|link=incubator:|logo Incubator]]
| '''[[incubator:|Incubator]]'''<br />Calon versi bahasa baru
|-
| style="text-align:center;" | [[File:Wikimania.svg|35px|link=wmania:|logo Wikimania]]
| '''[[wmania:|Wikimania]]'''<br />Konferensi Internasional
| style="text-align:center;" | [[File:Test wiki logo notext.png|35px|link=testwiki:|Test Wikipedia]]
| '''[[testwiki:|Test Wikipedia]]'''<br />Uji coba perangkat lunak
| style="text-align:center;" | [[File:Wikimedia-logo.svg|35px|link=wmf:|Wikimedia Foundation]]
| '''[[wmf:|Wikimedia Foundation]]'''<br />Humas Wikimedia Foundation
| style="text-align:center;" | [[File:Wikidata-logo.svg|35px|link=wikidata:|Wikidata]]
| '''[[wikidata:|Wikidata]]'''<br />Basis data
|}<noinclude>
[[Kategori:Templat halaman utama|{{PAGENAME}}]]
{{Interproyek|tipe=lengkap}}</noinclude>
oj8k7r4tfx9f2az41bb8v0exto5v4xp
Wikisource:Warung kopi
4
49
100384
100377
2022-08-21T12:48:54Z
Empat Tilda
13539
/* Setuju */
wikitext
text/x-wiki
{{process header
|title=Warung kopi
|previous=[[Wikisource:Indeks/Komunitas|Halaman komunitas]]
|next=[[Wikisource:Warung kopi/Arsip|Arsip]]/[[Wikisource:Warung kopi/Pesan global|Pesan global]]
}}
{{introkopi}}
== Berkas dari Google Books ==
Saya temukan ada banyak buku-buku era kolonial yg dimuat di dalam Google Books. Saya tertarik untuk mengunggahnya, tapi merujuk kepada [[:en:Help:Google Books|panduan ini]], langkah pertama adalah penghapusan halaman pembuka dan watermark dari google, lalu diunggah ke Internet Archive untuk memperoleh bentuk berkas DJVU yang kemudian dapat diunggah ke Commons. Saya sedikit ragu untuk dalam menghapus watermark. Apakah ada yang pernah melakukan ini sebelumnya? Atau apakah ada cara lain?[[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 13 Februari 2022 06.31 (UTC)
:sepertinya tidak semua yang ada di wikisource ini menghapus watermark, kemarin saya pernah melakukan edit [[Indeks:Kami_Perkenalkan_(1954).pdf]] di bawahnya masih ada watermark googlenya. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 13 Februari 2022 11.25 (UTC)
:Saya belum pernah melakukannya juga belum menemukan cara lain. Tapi, melihat panduan yang Anda maksud, saya rasa Anda tidak perlu ragu untuk menghapus halaman pembuka yang memiliki watermark dari Google tersebut. Kejadian di [[Commons:Deletion requests/File:Лайель Ч. Руководство к геологии, или Древние изменения земли... Пер. Н. А. Головкинского (1867).djvu|Wikimedia Commons]] yang mengarah kepada penghapusan mungkin memperkuat keputusan Anda. [[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 13 Februari 2022 11.30 (UTC)
:Menurut saya sih sebaiknya tidak usah ada penghapusan. Itu kan terkait kebijakan yang ada di wikisource Inggris dan cuma menghindari penghapusan oleh admin wikicommons. Sampai sekarang semua unggahan saya tidak ada dihapus dan bila dihapus, silakan ajukan keberatan saja. Kalo dirasa memungkinkan, silakan dihapus, tapi bila tidak. Unggah sebagaimana mestinya saja. [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 13 Februari 2022 15.59 (UTC)
Saya bisa (mencoba) menghapuskan, kalau mau. Kalau menghapus halaman pembuka, tinggal hapus halaman 1. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 17 Maret 2022 08.09 (UTC)
==Mohon Dukungan Penyelenggaraan Pelatihan==
Saya mengajukan proposal penyelenggaraan pelatihan menyunting Wikidata dan Wikisource untuk civitas akademika Universitas Papua. Bagi kawan-kawan wikisource Indonesia saya mohon untuk melakukan dukungan proposal melalui pranala berikut [https://meta.wikimedia.org/wiki/Grants:Project/Rapid/Empat_Tilda/Menyunting_Wikidata_dan_Wikisource_Bersama_Civitas_Akademik_Universitas_Papua proposal pelatihan wikidata dan wikisource]. Dan jika teman-teman ada yang merupakan civitas akademika Universitas Papua saya sangat berterimakasih bila teman-teman mengikuti acara tersebut. Namun jika teman-teman tidak dapat bergabung, cukup dengan memberikan dukungan saja dalam pranala yang sudah saya sematkan di atas. Dukungan teman-teman sangat berarti bagi terselenggaranya program ini.
salam hormat,
[[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 23 Februari 2022 07.23 (UTC)
== Kredit buku ==
Berdasarkan perbincangan dengan bang Hardi dan bang Rahmat, saya ingin mengusulkan tersedianya halaman kredit untuk buku-buku yang ada di Wikisumber, terutama buku-buku yang dikerjakan bersama-sama selama kompetisi atau acara komunitas lainnya. Contohnya ada di [[Habis Gelap Terbitlah Terang/Kredit]] ([https://id.wikisource.org/w/index.php?title=Habis_Gelap_Terbitlah_Terang&diff=91508&oldid=88525]). Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian? <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 23 Maret 2022 08.22 (UTC)
:Ide yang bagus mas, saya sih setuju [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 23 Maret 2022 13.14 (UTC)
== Habis Gelap Terbitlah Terang ==
[[Berkas:HGTT.png|500px]]
https://w.wiki/54Dp
== Permintaan bantuan bot (lagi) ==
Ringkasnya, saya sekarang baru menyadari bahwa {{tl|PUU-ayat}} telah mengalami perubahan yang berdampak besar terhadap penyelarasan naskah undang-undang. Hal yang paling terkena dampaknya adalah {{tl|hii}} di dalam {{tl|PUU-pasal}} yang harus diubah dari <code><nowiki>{{hii|1.7|0}}</nowiki></code> menjadi <code><nowiki>{{hii|2|0}}</nowiki></code>. Saya tentu saja tidak akan bisa melakukan semuanya sendiri sehingga sangat memerlukan bantuan dari bot untuk yang satu ini. Sayangnya, sampai saat ini saya belum mempelajari cara kerja bot di MediaWiki tapi yang jelas, saya sangat berharap perubahan itu segera dilaksanakan, agar naskah perundang-undangan menjadi selaras dan nyaman untuk dipandang. Terima kasih. [[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 20 April 2022 14.44 (UTC)
== ''Featured text'' ==
Berdasarkan sudah cukup banyak naskah yang tersedia secara lengkap di Wikisource bahasa Indonesia, juga berbagai promosi di media sosial yang telah mengarah kepada mereka, akankah Templat "Naskah Pillihan" akan ada di Halaman Utama? Sebagaimana Artikel Pilihan di Wikipedia, bisa diganti tiap bulannya atau didesain berganti otomatis seperti di Wikibuku. [[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 26 April 2022 05.16 (UTC)
:Ide yang bagus. Saya setuju. Beberapa yang perlu dipikirkan:
:#Sistemnya. Apakah akan ada pemilihan, pemungutan suara, musyawarah, atau yang lainnya?
:#Kandidatnya. "Sudah cukup banyak", kira-kira ada berapa naskah yang saat ini sudah "layak", menurut Anda?
:#Desainnya. Perlu mendesain [[Halaman Utama]] yang baru, dengan Naskah Pilihan?
:<small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 19 Mei 2022 18.51 (UTC)
::Segala jawaban di bawah adalah pendapat saya.
::# Saya berpendapat bahwa dilakukan pemilihan dengan cara yang mungkin akan ditentukan lainnya, dimana Komunitas Wikisource Indonesia diberikan hak selaku orang-orang yang lebih mengenal naskah menjadi pemilihnya.
::# Saya belum memikirkan itu, tapi berdasarkan saran saya, beberapa naskah Lengkap yang dipromosikan di media sosial patut masuk di Naskah Pilihan.
::# Untuk sementara, mari coba dulu untuk menyesuaikan Halaman Utama sekarang, dengan Templat Naskah Pilihan yang akan ditambahkan. Jika dirasa kurang sesuai, barulah desain baru perlu dibuat.
::[[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 20 Mei 2022 11.51 (UTC)
:Saya setuju dengan ide ini dengan sistem voting otomatis melihat sudah lumayan banyaknya kontributornya yang berkontribusi dengan durasi dua minggu pada bulan sebelumnya dengan penggantian naskah tiap bulannya. Terkait media sosial, ketika naskah terpilih, maka saya akan membantu untuk memposting di media sosial komunitas atau GLAM. [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 21 Mei 2022 05.01 (UTC)
:Saya setuju jika ingin dibuat. Namun melihat diskusi di atas mengenai jumlah naskah yang layak dan juga melihat kondisi naskah-naskah yang ada (dan dipromosikan), menurut saya perlu dibuat juga kegiatan seperti di WS-EN, yaitu [[:en:WS:MC|Tantangan Bulanan]] dan [[:en:WS:PotM|Uji-Baca Bulan Ini]], untuk mempercepat penguji-bacaan dan perbaikan naskah-naskah yang sudah ada. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 23 Mei 2022 13.48 (UTC)
== Marsuki ==
Spam cross-wiki dengan menggunakan banyak akun siluman.
* [[Marsuki]]
* https://id.wikiquote.org/wiki/Marsuki https://id.wikiquote.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_pengguna/Arufa231
* https://id.wikibooks.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_pengguna/125.167.59.27
* [https://www.wikidata.org/w/index.php?title=Wikidata:Requests_for_deletions&oldid=1638884437#Q111879057_%22Marsuki%22 wikidata.org oldid=1638884437]
* https://id.wiktionary.org/w/index.php?title=Marsuki dan https://id.wiktionary.org/w/index.php?title=marsuki
* https://id.wikipedia.org/wiki/Marsuki
* [[d:Q112134247]] dan [[d:Q112144280]]
* https://www.wikidata.org/wiki/Special:Contributions/Arifgunawan121
* https://www.wikidata.org/wiki/Special:Contributions/Geniusbrains88
* https://id.wiktionary.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_pengguna/Arufa231 https://id.wiktionary.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_yang_dihapus/Arufa231
* [https://commons.wikimedia.org/wiki/Special:Contributions/Adi990 Adi990] sudah diblokir secara global
: Sangat {{setuju}} sekali. [[Pengguna:Taylor 49|Taylor 49]] ([[Pembicaraan Pengguna:Taylor 49|bicara]]) 27 Mei 2022 22.09 (UTC)
== Usulan:Merapikan Kategorisasi ==
Salam. Saat saya mencoba untuk merapikan halaman-halaman Bantuan, saya temukan ada beberapa kategori yang membingungkan dalam Wikisource bahasa Indonesia, yaitu:
# Kategori Indeks menurut jenis ([[:Kategori:Indeks - Buku|Buku]], [[:Kategori:Indeks - Koleksi|Koleksi]], [[:Kategori:Indeks - Kamus|Kamus]], [[:Kategori:Indeks - Tesis|Tesis]], [[:Kategori:Indeks - Terbitan berkala|Terbitan Berkala]], [[:Kategori:Indeks peraturan perundang-undangan Indonesia|UU]]). Kategori ini menurut saya tidak perlu karena sudah ada kategori pada ruang nama utama, seperti kategori [[:Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia|UU]], [[:Kategori:Kamus|Kamus]], dsb. → menghapus halaman-halaman tersebut.
# Kategori kemajuan Indeks ([[:Kategori:Buku dengan kemajuan tidak diketahui|Tidak Diketahui]], [[:Kategori:Buku tanpa lapisan teks|Tanpa OCR]], [[:Kategori:Buku untuk diperbaiki|Untuk Diperbaiki]], [[:Kategori:Ekstrak dan kompilasi|Ekstrak-Kompilasi]], [[:Kategori:Buku untuk dibetulkan|Untuk Dibetulkan]], [[:Kategori:Buku untuk divalidasi|Untuk Divalidasi]], & [[:Kategori:Buku lengkap|Lengkap]]). Namanya masih belum seragam dan sepertinya kata "Buku" perlu diganti karena kurang inklusif, mungkin bisa menggunakan "Indeks" atau "Naskah" saja. Terdapat juga halaman [[:Kategori:Indeks yang telah diuji-baca|Indeks Teruji-baca]] yang sepertinya ganda dengan [[:Kategori:Buku lengkap|Lengkap]]. → Penggantian nama dan dibuatkan kategori sendiri, terpisah dari kategori [[:Kategori:Kategori tersembunyi|tersembunyi]]. Mungkin bisa juga dibuat templat seperti [[:en:Template:Index Progress|templat ini]] untuk memudahkan kegiatan pemeliharan.
Sekian usulan dari saya. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 1 Juni 2022 03.08 (UTC)
== Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas 2022 ==
<section begin="announcement-content" />
:''[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/2022 Candidates for the Board of Trustees|Anda dapat menemukan pesan ini dalam bahasa lain di Meta-Wiki.]]''
:''<div class="plainlinks">[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/2022 Candidates for the Board of Trustees|{{int:interlanguage-link-mul}}]] • [https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Special:Translate&group=page-{{urlencode:Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/2022 Candidates for the Board of Trustees}}&language=&action=page&filter= {{int:please-translate}}]</div>''
[[Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022|Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas]] Yayasan Wikimedia telah ditutup. Ada 12 (dua belas) orang anggota komunitas yang telah mendaftarkan diri. Pelajari lebih lanjut tentang [[Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Candidates|para calon di sini]].
Sekarang, Komite Analisis akan meninjau pernyataan para calon dengan membandingkannya pada matriks keterampilan dan kriteria tertentu untuk meningkatkan kapasitas Dewan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Setelah Komite Analisis menyelesaikan tinjauan mereka, peringkat masing-masing calon akan dipublikasikan untuk tujuan memberikan informasi kepada pemilih.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pemilihan Dewan Pengawas 2022, Anda dapat menemukan garis waktu, informasi pemungutan suara, dan cara-cara lain untuk terlibat [[Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022|di Meta-wiki]].
Atas dukungan Anda, kami ucapkan terima kasih,
Atas nama Dewan Pengawas dan Komite Pemilihan, tim Strategi dan Tata Kelola Gerakan Yayasan Wikimedia <br /><section end="announcement-content" />
[[User:RamzyM (WMF)|RamzyM (WMF)]] 1 Juni 2022 03.57 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:RamzyM (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Global_message_delivery/Targets/ESEAP_project_embassies_-_Indonesia&oldid=22485727 -->
== Sureq (I La) Galigo ==
Sedang di Wikinusantara saat ini, mengobrol dengan [[w:Pengguna:Abhi]] dari Makassar, kemudian mencari-cari di Commons, menemukan [[w:Sureq Galigo]]: [[commons:Category:La Galigo]] dari Universitas Leiden (Baru diunggah 2 dari 12 pdf). Menurut saya, karena belum ada komunitas/Wikisource Bugis/Makassar, karya tersebut bisa kita buatkan indeksnya dulu di situs ini, bagaimana menurut kawan-kawan? <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 4 Juni 2022 15.44 (UTC)
:Tidak setuju. Lebih baik diunggah saja langsung ke [[oldwikisource:|Wikisource Multibahasa]], mungkin bisa memantik dibentuknya Wikisource Lontara. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 5 Juni 2022 05.06 (UTC)
::Butuh waktu berapa tahun? Ingat, untuk bahasa dengan 80+ juta penutur saja (Bahasa Jawa), butuh 8 tahun lebih untuk bisa jadi proyek mandiri. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 11 Juni 2022 11.06 (UTC)
:::Plus, di sana tidak ada lalu lintas / pembaca, tidak terindeks dengan tinggi (SEO buruk), ''barrier of entry'' sangat tinggi (a.l. butuh kemampuan bahasa Inggris), dan lain-lain. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 11 Juni 2022 11.07 (UTC)
#setuju. Mengingat kesepakatan pertemuan sebelum kompetisi menyunting kemarin. wikisource indonesia dapat mewadahi beberapa bahasa daerah yang belum memiliki wadah sendiri. Jadi untuk wadah sementara saja. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 10 Juni 2022 14.25 (UTC)
== [[Indeks:Boekoe Peringatan dari Staatsspoor-en Tramwegen di Hindia-Belanda 1875-1925.pdf]] ==
Halo,
Halaman indeks di atas saya hapus karena buku aslinya sudah tidak tersedia lagi di Commons. Trims, '''···''' <span title="Bunga sakura">🌸</span> [[User:Rachmat04|'''Rachmat04''']] '''·''' [[User talk:Rachmat04|<span title="Ayo diskusi!">☕</span>]] 15 Juni 2022 07.45 (UTC)
== Uji Baca Bulanan ==
Halo rekan-rekan kontributor. Rencananya kami ingin memasukkan fitur baru di Wikisource indonesia, yaitu uji baca bulanan seperti di [[:en:Wikisource:Proofread_of_the_Month|en.wikisource]] yang kami rutin lakukan di pengurus komunitas. Kira-kira ada saran dan kritik? Mohon bantuannya kepada @[[Pengguna:Bennylin|Bennylin]], @[[Pengguna:RaymondSutanto|RaymondSutanto]], @[[Pengguna:Meursault2004|Meursault2004]] dan [[Pengguna:Rachmat04|Rachmat04]] selaku pengurus. Untuk bulan ini, kami sedang menguji baca [[Indeks:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf]]. Terima kasih [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 9 Agustus 2022 02.10 (UTC)
:Menurut saya prakarsa ini bagus. Hasil jadinya (targetnya) adalah halaman di ruang nama utama kan ya? (bukan sekadar di ruang nama halaman saja). <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 9 Agustus 2022 07.49 (UTC)
::Iya mas benny. Jadinya nanti bisa barengan urun dayanya kalau diletakkan di ruang utama. Mohon bantuannya ya karena gak punya akses nyunting ruang utama [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 10 Agustus 2022 04.34 (UTC)
:::maksudku di ruang nama utama adalah transklusi halaman sih, misalnya [[Sorga_Ka_Toedjoe]], dsb. Jadi semua punya akses menyunting itu. Harapanku tidak cuma berhenti di ruang nama Halaman saja. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 16 Agustus 2022 09.29 (UTC)
::::Masukan yang menarik mas. Mohon bantuannya untuk meletakkannya di halaman utama ya. Soalnya saya gak bisa menyunting halaman muka [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 18 Agustus 2022 16.13 (UTC)
== Penundaan pemilihan Dewan Pengawas Yayasan Wikimedia 2022 ==
<section begin="announcement-content" />
:''[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/Delay of Board of Trustees election| Anda dapat menemukan pesan ini dalam bahasa lain di Meta-Wiki.]]''
:''<div class="plainlinks">[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Delay of Board of Trustees election|{{int:interlanguage-link-mul}}]] • [https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Special:Translate&group=page-{{urlencode:Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/Delay of Board of Trustees election}}&language=&action=page&filter= {{int:please-translate}}]</div>''
Halo semua,
Saya menyampaikan informasi terbaru tentang waktu pemungutan suara untuk pemilihan Dewan Pengawas Yayasan Wikimedia.
Seperti yang sudah Anda ketahui, tahun ini kami menawarkan [[m:Special:MyLanguage/Wikimedia_Foundation_elections/2022/Community_Voting/Election_Compass|Kompas Pemiliohan]] untuk membantu para pemilih mengidentifikasi keberpihakan para calon pada beberapa topik utama. Beberapa calon meminta perpanjangan batasan karakter pada tanggapan mereka yang memperluas pandangan mereka, dan Komite Pemilihan beranggapan bahwa alasan mereka selaras dengan tujuan proses yaitu untuk menciptakan pemilihan yang berkeadilan.
Untuk memastikan bahwa pernyataan-pernyataan yang lebih panjang dapat diterjemahkan pada waktunya untuk pemilihan, Komite Pemilihan dan Satuan Tugas Pemilihan Dewan memutuskan untuk menunda pembukaan pemilihan Dewan Pengawas selama satu minggu - waktu yang diusulkan sebagai waktu yang ideal oleh staf yang bekerja untuk mendukung pemilihan ini.
Meskipun kami tidak memperkirakan semua orang akan ingin menggunakan Kompas Pemilihan untuk membantu pengambilan keputusan pemungutan suara mereka, Komite Pemilihanmerasa lebih tepat untuk membuka periode pemungutan suara dengan dukungan terjemahan yang penting bagi anggota komunitas lintas bahasa untuk digunakan dalam hal pembuatan keputusan penting ini.
Pemungutan suara akan dibuka pada tanggal 23 Agustus pukul 00:00 UTC dan ditutup pada tanggal 6 September pukul 23:59 UTC.
Salam hangat,
Matanya, mewakili Komite Pemilihan
<section end="announcement-content" />
[[User:RamzyM (WMF)|RamzyM (WMF)]] 15 Agustus 2022 12.24 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:RamzyM (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Global_message_delivery/Targets/ESEAP_project_embassies_-_Indonesia&oldid=22485727 -->
== Invitation to join the fifth Wikisource Triage meeting (18th August 2022) ==
Hello fellow Wikisource enthusiasts!
We are the hosting the fifth [[:m:Wikisource Triage meetings|Wikisource Triage meeting]] on '''18th August 2022 at 4 PM UTC / 9:30 PM IST''' ([https://zonestamp.toolforge.org/1660838411 check your local time]) according to the [https://wudele.toolforge.org/wIztQjaxX1l5qy3A wudele poll] and also based on the previous feedback to have a Europe-Americas friendly meeting.
As always, you don't have to be a developer to participate in these meetings but the focus of these meetings is to improve the Wikisource infrastructure.
If you are interested in joining the meeting, kindly leave a message on '''sgill@wikimedia.org''' and we will add you to the calendar invite.
Meanwhile, feel free to check out [[:m:Wikisource Triage meetings|the page on Meta-wiki]] and suggest any other topics for the agenda.
Regards
[[:m:User:SWilson (WMF)|Sam Wilson (WMF)]] and [[:m:User:SGill (WMF)|Satdeep Gill (WMF)]]
<small> Sent using [[Pengguna:MediaWiki message delivery|MediaWiki message delivery]] ([[Pembicaraan Pengguna:MediaWiki message delivery|bicara]]) 15 Agustus 2022 15.05 (UTC)</small>
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:SGill (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:SGill_(WMF)/lists/WS_VPs&oldid=23314792 -->
== Pengajuan uji baca bulanan di halaman antar muka ==
Dikarenakan adanya beberapa [https://id.wikisource.org/wiki/Wikisource:Warung_kopi#Uji_Baca_Bulanan diskusi] penempatan [https://id.wikisource.org/wiki/Wikisource:Warung_kopi#Featured_text ''featured_text''] atau naskah pilihan dalam rangka uji baca bulanan untuk urun daya mengerjakan naskah sebagai langkah mempermudah kontributor wikisource baru berkontribusi dalam memilih naskah. Saya, [[:m:User:Agus_Damanik|Agus_Damanik]] mengajukan penempatan kolom uji baca bulanan seperti yang ada di [https://en.wikisource.org/wiki/Wikisource:Proofread_of_the_Month en.wikisource] dengan sistem pemilihan yang dilakukan dua minggu sebelum penempatan naskah dengan tiga minggu sebelumnya dapat menerima naskah untuk [https://en.wikisource.org/wiki/Wikisource:Community_collaboration/Monthly_Challenge/Nominations dinominasikan] oleh kontributor. Terkait naskah yang tidak dipilih, maka tersebut akan dimasukkan ke dalam [https://en.wikisource.org/wiki/Wikisource:Community_collaboration/Monthly_Challenge tantangan bulanan]. Bila proposal ini disetujui, saya akan segera menerjemahkan laman bahasa inggris ke bahasa Indonesia sesegera mungkin. Voting ini berlangsung selama dua minggu dan berakhir pada tanggal 4 September 05.26 UTC [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 21 Agustus 2022 05.27 (UTC)
=== Setuju ===
* [[Pengguna:Sathira15|Sathira15]] ([[Pembicaraan Pengguna:Sathira15|bicara]]) 21 Agustus 2022 06.23 (UTC)
* {{Setuju}}. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 21 Agustus 2022 10.15 (UTC)
*{{Setuju}} [[Pengguna:Apriadi ap|Apriadi ap]] ([[Pembicaraan Pengguna:Apriadi ap|bicara]]) 21 Agustus 2022 11.02 (UTC)
* {{Setuju}} sebaiknya yang dieksekusi terlebih dahulu adalah naskah bulanan, untuk tantangan bulanan sebaiknya ditunda dahulu. Agar dapat diobservasi minat kontributor terhadap ide menayangkan naskah bulanan berhasil atau tidak. Untuk halaman pemilihannya saya usul agar ditayangkan diatas seperti halnya pemilihan artikel pilihan dan gambar pilihan di wikipedia bahasa indonesia. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 21 Agustus 2022 12.48 (UTC)
=== Tidak ===
=== Netral ===
=== Keputusan ===
3vsmelukavuoxzwiauwwq8cfad49d00
100399
100384
2022-08-22T09:36:28Z
Akbar Soepadhi
14250
/* Setuju */
wikitext
text/x-wiki
{{process header
|title=Warung kopi
|previous=[[Wikisource:Indeks/Komunitas|Halaman komunitas]]
|next=[[Wikisource:Warung kopi/Arsip|Arsip]]/[[Wikisource:Warung kopi/Pesan global|Pesan global]]
}}
{{introkopi}}
== Berkas dari Google Books ==
Saya temukan ada banyak buku-buku era kolonial yg dimuat di dalam Google Books. Saya tertarik untuk mengunggahnya, tapi merujuk kepada [[:en:Help:Google Books|panduan ini]], langkah pertama adalah penghapusan halaman pembuka dan watermark dari google, lalu diunggah ke Internet Archive untuk memperoleh bentuk berkas DJVU yang kemudian dapat diunggah ke Commons. Saya sedikit ragu untuk dalam menghapus watermark. Apakah ada yang pernah melakukan ini sebelumnya? Atau apakah ada cara lain?[[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 13 Februari 2022 06.31 (UTC)
:sepertinya tidak semua yang ada di wikisource ini menghapus watermark, kemarin saya pernah melakukan edit [[Indeks:Kami_Perkenalkan_(1954).pdf]] di bawahnya masih ada watermark googlenya. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 13 Februari 2022 11.25 (UTC)
:Saya belum pernah melakukannya juga belum menemukan cara lain. Tapi, melihat panduan yang Anda maksud, saya rasa Anda tidak perlu ragu untuk menghapus halaman pembuka yang memiliki watermark dari Google tersebut. Kejadian di [[Commons:Deletion requests/File:Лайель Ч. Руководство к геологии, или Древние изменения земли... Пер. Н. А. Головкинского (1867).djvu|Wikimedia Commons]] yang mengarah kepada penghapusan mungkin memperkuat keputusan Anda. [[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 13 Februari 2022 11.30 (UTC)
:Menurut saya sih sebaiknya tidak usah ada penghapusan. Itu kan terkait kebijakan yang ada di wikisource Inggris dan cuma menghindari penghapusan oleh admin wikicommons. Sampai sekarang semua unggahan saya tidak ada dihapus dan bila dihapus, silakan ajukan keberatan saja. Kalo dirasa memungkinkan, silakan dihapus, tapi bila tidak. Unggah sebagaimana mestinya saja. [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 13 Februari 2022 15.59 (UTC)
Saya bisa (mencoba) menghapuskan, kalau mau. Kalau menghapus halaman pembuka, tinggal hapus halaman 1. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 17 Maret 2022 08.09 (UTC)
==Mohon Dukungan Penyelenggaraan Pelatihan==
Saya mengajukan proposal penyelenggaraan pelatihan menyunting Wikidata dan Wikisource untuk civitas akademika Universitas Papua. Bagi kawan-kawan wikisource Indonesia saya mohon untuk melakukan dukungan proposal melalui pranala berikut [https://meta.wikimedia.org/wiki/Grants:Project/Rapid/Empat_Tilda/Menyunting_Wikidata_dan_Wikisource_Bersama_Civitas_Akademik_Universitas_Papua proposal pelatihan wikidata dan wikisource]. Dan jika teman-teman ada yang merupakan civitas akademika Universitas Papua saya sangat berterimakasih bila teman-teman mengikuti acara tersebut. Namun jika teman-teman tidak dapat bergabung, cukup dengan memberikan dukungan saja dalam pranala yang sudah saya sematkan di atas. Dukungan teman-teman sangat berarti bagi terselenggaranya program ini.
salam hormat,
[[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 23 Februari 2022 07.23 (UTC)
== Kredit buku ==
Berdasarkan perbincangan dengan bang Hardi dan bang Rahmat, saya ingin mengusulkan tersedianya halaman kredit untuk buku-buku yang ada di Wikisumber, terutama buku-buku yang dikerjakan bersama-sama selama kompetisi atau acara komunitas lainnya. Contohnya ada di [[Habis Gelap Terbitlah Terang/Kredit]] ([https://id.wikisource.org/w/index.php?title=Habis_Gelap_Terbitlah_Terang&diff=91508&oldid=88525]). Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian? <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 23 Maret 2022 08.22 (UTC)
:Ide yang bagus mas, saya sih setuju [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 23 Maret 2022 13.14 (UTC)
== Habis Gelap Terbitlah Terang ==
[[Berkas:HGTT.png|500px]]
https://w.wiki/54Dp
== Permintaan bantuan bot (lagi) ==
Ringkasnya, saya sekarang baru menyadari bahwa {{tl|PUU-ayat}} telah mengalami perubahan yang berdampak besar terhadap penyelarasan naskah undang-undang. Hal yang paling terkena dampaknya adalah {{tl|hii}} di dalam {{tl|PUU-pasal}} yang harus diubah dari <code><nowiki>{{hii|1.7|0}}</nowiki></code> menjadi <code><nowiki>{{hii|2|0}}</nowiki></code>. Saya tentu saja tidak akan bisa melakukan semuanya sendiri sehingga sangat memerlukan bantuan dari bot untuk yang satu ini. Sayangnya, sampai saat ini saya belum mempelajari cara kerja bot di MediaWiki tapi yang jelas, saya sangat berharap perubahan itu segera dilaksanakan, agar naskah perundang-undangan menjadi selaras dan nyaman untuk dipandang. Terima kasih. [[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 20 April 2022 14.44 (UTC)
== ''Featured text'' ==
Berdasarkan sudah cukup banyak naskah yang tersedia secara lengkap di Wikisource bahasa Indonesia, juga berbagai promosi di media sosial yang telah mengarah kepada mereka, akankah Templat "Naskah Pillihan" akan ada di Halaman Utama? Sebagaimana Artikel Pilihan di Wikipedia, bisa diganti tiap bulannya atau didesain berganti otomatis seperti di Wikibuku. [[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 26 April 2022 05.16 (UTC)
:Ide yang bagus. Saya setuju. Beberapa yang perlu dipikirkan:
:#Sistemnya. Apakah akan ada pemilihan, pemungutan suara, musyawarah, atau yang lainnya?
:#Kandidatnya. "Sudah cukup banyak", kira-kira ada berapa naskah yang saat ini sudah "layak", menurut Anda?
:#Desainnya. Perlu mendesain [[Halaman Utama]] yang baru, dengan Naskah Pilihan?
:<small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 19 Mei 2022 18.51 (UTC)
::Segala jawaban di bawah adalah pendapat saya.
::# Saya berpendapat bahwa dilakukan pemilihan dengan cara yang mungkin akan ditentukan lainnya, dimana Komunitas Wikisource Indonesia diberikan hak selaku orang-orang yang lebih mengenal naskah menjadi pemilihnya.
::# Saya belum memikirkan itu, tapi berdasarkan saran saya, beberapa naskah Lengkap yang dipromosikan di media sosial patut masuk di Naskah Pilihan.
::# Untuk sementara, mari coba dulu untuk menyesuaikan Halaman Utama sekarang, dengan Templat Naskah Pilihan yang akan ditambahkan. Jika dirasa kurang sesuai, barulah desain baru perlu dibuat.
::[[Pengguna:Mnafisalmukhdi1|Mnafisalmukhdi1]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1|bicara]]) 20 Mei 2022 11.51 (UTC)
:Saya setuju dengan ide ini dengan sistem voting otomatis melihat sudah lumayan banyaknya kontributornya yang berkontribusi dengan durasi dua minggu pada bulan sebelumnya dengan penggantian naskah tiap bulannya. Terkait media sosial, ketika naskah terpilih, maka saya akan membantu untuk memposting di media sosial komunitas atau GLAM. [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 21 Mei 2022 05.01 (UTC)
:Saya setuju jika ingin dibuat. Namun melihat diskusi di atas mengenai jumlah naskah yang layak dan juga melihat kondisi naskah-naskah yang ada (dan dipromosikan), menurut saya perlu dibuat juga kegiatan seperti di WS-EN, yaitu [[:en:WS:MC|Tantangan Bulanan]] dan [[:en:WS:PotM|Uji-Baca Bulan Ini]], untuk mempercepat penguji-bacaan dan perbaikan naskah-naskah yang sudah ada. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 23 Mei 2022 13.48 (UTC)
== Marsuki ==
Spam cross-wiki dengan menggunakan banyak akun siluman.
* [[Marsuki]]
* https://id.wikiquote.org/wiki/Marsuki https://id.wikiquote.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_pengguna/Arufa231
* https://id.wikibooks.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_pengguna/125.167.59.27
* [https://www.wikidata.org/w/index.php?title=Wikidata:Requests_for_deletions&oldid=1638884437#Q111879057_%22Marsuki%22 wikidata.org oldid=1638884437]
* https://id.wiktionary.org/w/index.php?title=Marsuki dan https://id.wiktionary.org/w/index.php?title=marsuki
* https://id.wikipedia.org/wiki/Marsuki
* [[d:Q112134247]] dan [[d:Q112144280]]
* https://www.wikidata.org/wiki/Special:Contributions/Arifgunawan121
* https://www.wikidata.org/wiki/Special:Contributions/Geniusbrains88
* https://id.wiktionary.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_pengguna/Arufa231 https://id.wiktionary.org/wiki/Istimewa:Kontribusi_yang_dihapus/Arufa231
* [https://commons.wikimedia.org/wiki/Special:Contributions/Adi990 Adi990] sudah diblokir secara global
: Sangat {{setuju}} sekali. [[Pengguna:Taylor 49|Taylor 49]] ([[Pembicaraan Pengguna:Taylor 49|bicara]]) 27 Mei 2022 22.09 (UTC)
== Usulan:Merapikan Kategorisasi ==
Salam. Saat saya mencoba untuk merapikan halaman-halaman Bantuan, saya temukan ada beberapa kategori yang membingungkan dalam Wikisource bahasa Indonesia, yaitu:
# Kategori Indeks menurut jenis ([[:Kategori:Indeks - Buku|Buku]], [[:Kategori:Indeks - Koleksi|Koleksi]], [[:Kategori:Indeks - Kamus|Kamus]], [[:Kategori:Indeks - Tesis|Tesis]], [[:Kategori:Indeks - Terbitan berkala|Terbitan Berkala]], [[:Kategori:Indeks peraturan perundang-undangan Indonesia|UU]]). Kategori ini menurut saya tidak perlu karena sudah ada kategori pada ruang nama utama, seperti kategori [[:Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia|UU]], [[:Kategori:Kamus|Kamus]], dsb. → menghapus halaman-halaman tersebut.
# Kategori kemajuan Indeks ([[:Kategori:Buku dengan kemajuan tidak diketahui|Tidak Diketahui]], [[:Kategori:Buku tanpa lapisan teks|Tanpa OCR]], [[:Kategori:Buku untuk diperbaiki|Untuk Diperbaiki]], [[:Kategori:Ekstrak dan kompilasi|Ekstrak-Kompilasi]], [[:Kategori:Buku untuk dibetulkan|Untuk Dibetulkan]], [[:Kategori:Buku untuk divalidasi|Untuk Divalidasi]], & [[:Kategori:Buku lengkap|Lengkap]]). Namanya masih belum seragam dan sepertinya kata "Buku" perlu diganti karena kurang inklusif, mungkin bisa menggunakan "Indeks" atau "Naskah" saja. Terdapat juga halaman [[:Kategori:Indeks yang telah diuji-baca|Indeks Teruji-baca]] yang sepertinya ganda dengan [[:Kategori:Buku lengkap|Lengkap]]. → Penggantian nama dan dibuatkan kategori sendiri, terpisah dari kategori [[:Kategori:Kategori tersembunyi|tersembunyi]]. Mungkin bisa juga dibuat templat seperti [[:en:Template:Index Progress|templat ini]] untuk memudahkan kegiatan pemeliharan.
Sekian usulan dari saya. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 1 Juni 2022 03.08 (UTC)
== Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas 2022 ==
<section begin="announcement-content" />
:''[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/2022 Candidates for the Board of Trustees|Anda dapat menemukan pesan ini dalam bahasa lain di Meta-Wiki.]]''
:''<div class="plainlinks">[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/2022 Candidates for the Board of Trustees|{{int:interlanguage-link-mul}}]] • [https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Special:Translate&group=page-{{urlencode:Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/2022 Candidates for the Board of Trustees}}&language=&action=page&filter= {{int:please-translate}}]</div>''
[[Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022|Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas]] Yayasan Wikimedia telah ditutup. Ada 12 (dua belas) orang anggota komunitas yang telah mendaftarkan diri. Pelajari lebih lanjut tentang [[Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Candidates|para calon di sini]].
Sekarang, Komite Analisis akan meninjau pernyataan para calon dengan membandingkannya pada matriks keterampilan dan kriteria tertentu untuk meningkatkan kapasitas Dewan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Setelah Komite Analisis menyelesaikan tinjauan mereka, peringkat masing-masing calon akan dipublikasikan untuk tujuan memberikan informasi kepada pemilih.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pemilihan Dewan Pengawas 2022, Anda dapat menemukan garis waktu, informasi pemungutan suara, dan cara-cara lain untuk terlibat [[Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022|di Meta-wiki]].
Atas dukungan Anda, kami ucapkan terima kasih,
Atas nama Dewan Pengawas dan Komite Pemilihan, tim Strategi dan Tata Kelola Gerakan Yayasan Wikimedia <br /><section end="announcement-content" />
[[User:RamzyM (WMF)|RamzyM (WMF)]] 1 Juni 2022 03.57 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:RamzyM (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Global_message_delivery/Targets/ESEAP_project_embassies_-_Indonesia&oldid=22485727 -->
== Sureq (I La) Galigo ==
Sedang di Wikinusantara saat ini, mengobrol dengan [[w:Pengguna:Abhi]] dari Makassar, kemudian mencari-cari di Commons, menemukan [[w:Sureq Galigo]]: [[commons:Category:La Galigo]] dari Universitas Leiden (Baru diunggah 2 dari 12 pdf). Menurut saya, karena belum ada komunitas/Wikisource Bugis/Makassar, karya tersebut bisa kita buatkan indeksnya dulu di situs ini, bagaimana menurut kawan-kawan? <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 4 Juni 2022 15.44 (UTC)
:Tidak setuju. Lebih baik diunggah saja langsung ke [[oldwikisource:|Wikisource Multibahasa]], mungkin bisa memantik dibentuknya Wikisource Lontara. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 5 Juni 2022 05.06 (UTC)
::Butuh waktu berapa tahun? Ingat, untuk bahasa dengan 80+ juta penutur saja (Bahasa Jawa), butuh 8 tahun lebih untuk bisa jadi proyek mandiri. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 11 Juni 2022 11.06 (UTC)
:::Plus, di sana tidak ada lalu lintas / pembaca, tidak terindeks dengan tinggi (SEO buruk), ''barrier of entry'' sangat tinggi (a.l. butuh kemampuan bahasa Inggris), dan lain-lain. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 11 Juni 2022 11.07 (UTC)
#setuju. Mengingat kesepakatan pertemuan sebelum kompetisi menyunting kemarin. wikisource indonesia dapat mewadahi beberapa bahasa daerah yang belum memiliki wadah sendiri. Jadi untuk wadah sementara saja. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 10 Juni 2022 14.25 (UTC)
== [[Indeks:Boekoe Peringatan dari Staatsspoor-en Tramwegen di Hindia-Belanda 1875-1925.pdf]] ==
Halo,
Halaman indeks di atas saya hapus karena buku aslinya sudah tidak tersedia lagi di Commons. Trims, '''···''' <span title="Bunga sakura">🌸</span> [[User:Rachmat04|'''Rachmat04''']] '''·''' [[User talk:Rachmat04|<span title="Ayo diskusi!">☕</span>]] 15 Juni 2022 07.45 (UTC)
== Uji Baca Bulanan ==
Halo rekan-rekan kontributor. Rencananya kami ingin memasukkan fitur baru di Wikisource indonesia, yaitu uji baca bulanan seperti di [[:en:Wikisource:Proofread_of_the_Month|en.wikisource]] yang kami rutin lakukan di pengurus komunitas. Kira-kira ada saran dan kritik? Mohon bantuannya kepada @[[Pengguna:Bennylin|Bennylin]], @[[Pengguna:RaymondSutanto|RaymondSutanto]], @[[Pengguna:Meursault2004|Meursault2004]] dan [[Pengguna:Rachmat04|Rachmat04]] selaku pengurus. Untuk bulan ini, kami sedang menguji baca [[Indeks:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf]]. Terima kasih [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 9 Agustus 2022 02.10 (UTC)
:Menurut saya prakarsa ini bagus. Hasil jadinya (targetnya) adalah halaman di ruang nama utama kan ya? (bukan sekadar di ruang nama halaman saja). <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 9 Agustus 2022 07.49 (UTC)
::Iya mas benny. Jadinya nanti bisa barengan urun dayanya kalau diletakkan di ruang utama. Mohon bantuannya ya karena gak punya akses nyunting ruang utama [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 10 Agustus 2022 04.34 (UTC)
:::maksudku di ruang nama utama adalah transklusi halaman sih, misalnya [[Sorga_Ka_Toedjoe]], dsb. Jadi semua punya akses menyunting itu. Harapanku tidak cuma berhenti di ruang nama Halaman saja. <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|✒]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 16 Agustus 2022 09.29 (UTC)
::::Masukan yang menarik mas. Mohon bantuannya untuk meletakkannya di halaman utama ya. Soalnya saya gak bisa menyunting halaman muka [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 18 Agustus 2022 16.13 (UTC)
== Penundaan pemilihan Dewan Pengawas Yayasan Wikimedia 2022 ==
<section begin="announcement-content" />
:''[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/Delay of Board of Trustees election| Anda dapat menemukan pesan ini dalam bahasa lain di Meta-Wiki.]]''
:''<div class="plainlinks">[[m:Special:MyLanguage/Wikimedia Foundation elections/2022/Delay of Board of Trustees election|{{int:interlanguage-link-mul}}]] • [https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Special:Translate&group=page-{{urlencode:Wikimedia Foundation elections/2022/Announcement/Delay of Board of Trustees election}}&language=&action=page&filter= {{int:please-translate}}]</div>''
Halo semua,
Saya menyampaikan informasi terbaru tentang waktu pemungutan suara untuk pemilihan Dewan Pengawas Yayasan Wikimedia.
Seperti yang sudah Anda ketahui, tahun ini kami menawarkan [[m:Special:MyLanguage/Wikimedia_Foundation_elections/2022/Community_Voting/Election_Compass|Kompas Pemiliohan]] untuk membantu para pemilih mengidentifikasi keberpihakan para calon pada beberapa topik utama. Beberapa calon meminta perpanjangan batasan karakter pada tanggapan mereka yang memperluas pandangan mereka, dan Komite Pemilihan beranggapan bahwa alasan mereka selaras dengan tujuan proses yaitu untuk menciptakan pemilihan yang berkeadilan.
Untuk memastikan bahwa pernyataan-pernyataan yang lebih panjang dapat diterjemahkan pada waktunya untuk pemilihan, Komite Pemilihan dan Satuan Tugas Pemilihan Dewan memutuskan untuk menunda pembukaan pemilihan Dewan Pengawas selama satu minggu - waktu yang diusulkan sebagai waktu yang ideal oleh staf yang bekerja untuk mendukung pemilihan ini.
Meskipun kami tidak memperkirakan semua orang akan ingin menggunakan Kompas Pemilihan untuk membantu pengambilan keputusan pemungutan suara mereka, Komite Pemilihanmerasa lebih tepat untuk membuka periode pemungutan suara dengan dukungan terjemahan yang penting bagi anggota komunitas lintas bahasa untuk digunakan dalam hal pembuatan keputusan penting ini.
Pemungutan suara akan dibuka pada tanggal 23 Agustus pukul 00:00 UTC dan ditutup pada tanggal 6 September pukul 23:59 UTC.
Salam hangat,
Matanya, mewakili Komite Pemilihan
<section end="announcement-content" />
[[User:RamzyM (WMF)|RamzyM (WMF)]] 15 Agustus 2022 12.24 (UTC)
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:RamzyM (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=Global_message_delivery/Targets/ESEAP_project_embassies_-_Indonesia&oldid=22485727 -->
== Invitation to join the fifth Wikisource Triage meeting (18th August 2022) ==
Hello fellow Wikisource enthusiasts!
We are the hosting the fifth [[:m:Wikisource Triage meetings|Wikisource Triage meeting]] on '''18th August 2022 at 4 PM UTC / 9:30 PM IST''' ([https://zonestamp.toolforge.org/1660838411 check your local time]) according to the [https://wudele.toolforge.org/wIztQjaxX1l5qy3A wudele poll] and also based on the previous feedback to have a Europe-Americas friendly meeting.
As always, you don't have to be a developer to participate in these meetings but the focus of these meetings is to improve the Wikisource infrastructure.
If you are interested in joining the meeting, kindly leave a message on '''sgill@wikimedia.org''' and we will add you to the calendar invite.
Meanwhile, feel free to check out [[:m:Wikisource Triage meetings|the page on Meta-wiki]] and suggest any other topics for the agenda.
Regards
[[:m:User:SWilson (WMF)|Sam Wilson (WMF)]] and [[:m:User:SGill (WMF)|Satdeep Gill (WMF)]]
<small> Sent using [[Pengguna:MediaWiki message delivery|MediaWiki message delivery]] ([[Pembicaraan Pengguna:MediaWiki message delivery|bicara]]) 15 Agustus 2022 15.05 (UTC)</small>
<!-- Pesan dikirim oleh Pengguna:SGill (WMF)@metawiki dengan menggunakan daftar di https://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:SGill_(WMF)/lists/WS_VPs&oldid=23314792 -->
== Pengajuan uji baca bulanan di halaman antar muka ==
Dikarenakan adanya beberapa [https://id.wikisource.org/wiki/Wikisource:Warung_kopi#Uji_Baca_Bulanan diskusi] penempatan [https://id.wikisource.org/wiki/Wikisource:Warung_kopi#Featured_text ''featured_text''] atau naskah pilihan dalam rangka uji baca bulanan untuk urun daya mengerjakan naskah sebagai langkah mempermudah kontributor wikisource baru berkontribusi dalam memilih naskah. Saya, [[:m:User:Agus_Damanik|Agus_Damanik]] mengajukan penempatan kolom uji baca bulanan seperti yang ada di [https://en.wikisource.org/wiki/Wikisource:Proofread_of_the_Month en.wikisource] dengan sistem pemilihan yang dilakukan dua minggu sebelum penempatan naskah dengan tiga minggu sebelumnya dapat menerima naskah untuk [https://en.wikisource.org/wiki/Wikisource:Community_collaboration/Monthly_Challenge/Nominations dinominasikan] oleh kontributor. Terkait naskah yang tidak dipilih, maka tersebut akan dimasukkan ke dalam [https://en.wikisource.org/wiki/Wikisource:Community_collaboration/Monthly_Challenge tantangan bulanan]. Bila proposal ini disetujui, saya akan segera menerjemahkan laman bahasa inggris ke bahasa Indonesia sesegera mungkin. Voting ini berlangsung selama dua minggu dan berakhir pada tanggal 4 September 05.26 UTC [[Pengguna:Agus Damanik|Agus Damanik]] ([[Pembicaraan Pengguna:Agus Damanik|bicara]]) 21 Agustus 2022 05.27 (UTC)
=== Setuju ===
* [[Pengguna:Sathira15|Sathira15]] ([[Pembicaraan Pengguna:Sathira15|bicara]]) 21 Agustus 2022 06.23 (UTC)
* {{Setuju}}. [[Pengguna:Mbee-wiki|Mbee-wiki]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mbee-wiki|bicara]]) 21 Agustus 2022 10.15 (UTC)
*{{Setuju}} [[Pengguna:Apriadi ap|Apriadi ap]] ([[Pembicaraan Pengguna:Apriadi ap|bicara]]) 21 Agustus 2022 11.02 (UTC)
* {{Setuju}} sebaiknya yang dieksekusi terlebih dahulu adalah naskah bulanan, untuk tantangan bulanan sebaiknya ditunda dahulu. Agar dapat diobservasi minat kontributor terhadap ide menayangkan naskah bulanan berhasil atau tidak. Untuk halaman pemilihannya saya usul agar ditayangkan diatas seperti halnya pemilihan artikel pilihan dan gambar pilihan di wikipedia bahasa indonesia. [[Pengguna:Empat Tilda|Empat Tilda]] ([[Pembicaraan Pengguna:Empat Tilda|bicara]]) 21 Agustus 2022 12.48 (UTC)
* {{Setuju}} [[Pengguna:Akbar Soepadhi|Akbar Soepadhi]] ([[Pembicaraan Pengguna:Akbar Soepadhi|bicara]]) 22 Agustus 2022 09.36 (UTC)
=== Tidak ===
=== Netral ===
=== Keputusan ===
kl8sjdng0azwemju7709djtrvh5gopt
Panduan Pembakuan Istilah, Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Penggunaan Komputer Dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
0
1500
100379
100308
2022-08-21T12:20:00Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Membalikkan revisi 100308 oleh [[Special:Contributions/2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E]] ([[User talk:2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|bicara]])
wikitext
text/x-wiki
{{header
|title = Panduan Pembakuan Istilah<br/>Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Penggunaan Komputer Dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
|author =
|section =
|previous =
|next =
|year = 2001
|portal = Instruksi Presiden Republik Indonesia
|shortcut =
|notes =
}}
'''<center>PANDUAN PEMBAKUAN ISTILAH</center>'''
'''<center>PELAKSANAAN [[Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001|INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2001]]</center>'''
'''<center>TENTANG</center>'''
'''<center>PENGGUNAAN KOMPUTER DENGAN APLIKASI KOMPUTER BERBAHASA INDONESIA</center>'''
'''<center>KIAT PEMBAKUAN PERISTILAHAN PERKOMPUTERAN DALAM BAHASA INDONESIA</center>'''
'''DAFTAR ISI'''
* Daftar Perubahan
* Lembar Pengesahan
* Daftar Isi
* [[#Landasan Umum|Landasan Umum]]
* [[#Pedoman Khusus 1|PEDOMAN KHUSUS PEMBENTUKAN ISTILAH KOMPUTER]]
*# Landasan
*# Bahasa Sumber
*# Tata Cara Penyerapan Istilah Asing
* [[#Pedoman Khusus 2|PEDOMAN KHUSUS PEMAKAIAN ISTILAH KOMPUTER]]
*# Kepoliglotan orang Indonesia
*# Istilah Resmi dan Istilah Baku
*# Pengefektifan Penggunaan Istilah
* [[#Senarai|SENARAI PADANAN ISTILAH]]
<span id="Landasan Umum"></span>'''<center>Landasan Umum</center>'''
Penguasaan teknologi komunikasi dan informasi dengan menggunakan kemudahan komputer dan jaringannya di Indonesia masih tersendat-sendat. Terbatasnya kepemilikan komputer, digunakannya komputer hanya sebagai sarana terisolasi, dan kurangnya kemampuan dalam mengoperasikan komputer oleh adanya keterbatasan penguasaan bahasa merupakan faktor yang teridentifikasi sebagai penyebab kelambatan tadi. Bahasa Inggris yang dipergunakan dalam komputer, baik dalam perangkat lunak maupun perangkat kerasnya, diduga telah menyulitkan pengguna dalam memanfaatkan komputer.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah melalui Inpres No. 2 Tahun 2001 menginstruksikan penggunaan komputer dengan aplikasi berbahasa Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya pengindonesiasian istilah yang digunakan dalam komputer.
Untuk menindaklanjuti dikeluarkannya Inpres tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44/M/Kp/IV/2001 dibentuk Tim Pelaksana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 yang, antara lain, bertugas menyediakan perangkat istilah bahasa Indonesia yang berkaitan dengan perkomputeran.
Untuk memenuhi tugas tersebut, diputuskan pendekatan secara bertahap. Berpedoman pada panduan UNESCO, pada tahap awal dipersiapkan sekitar 700 istilah yang paling banyak dipakai dalam mengoperasikan dan membicarakan segala sesuatunya tentang komputer untuk keperluan sehari-hari. Tahap ini lebih ditujukan kepada pengguna umum (pemula) yang merupakan kelompok kaum terpelajar yang setara dengan sekolah menengah umum. Selanjutnya, akan dipersiapkan sekitar 4.000 istilah yang diperlukan untuk mendalami komputer sebagai suatu disiplin keilmuan pada tingkat pendidikan strata satu berdasarkan suatu klasifikasi perkomputeran.
Kiat Pembakuan Peristilahan Perkomputeran Bahasa Indonesia yang berisi Panduan Praktis Pembentukan Istilah Komputer, Panduan Khusus Penggunaan Istilah Komputer dan Senarai Istilah Komputer Bahasa Indonesia ini merupakan salah satu sarana yang dikeluarkan oleh Tim Pelaksana Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2001 untuk digunakan, baik oleh para pengguna maupun pengembang pihak komputer. Diharapkan bahwa sarana ini akan membantu upaya nasional dalam (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia Indonesia melalui penggunaan teknologi komputer dan (2) meningkatkan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi, sehingga dapat menjadi salah satu pemicu industri perangkat lunak dan perangkat keras komputer.
Maksud disusunnya buku Kiat Pembakuan Istilah Perkomputeran dalam Bahasa Indonesia ini adalah untuk memberikan kemudahan, baik bagi para pengguna Indonesia dalam berkomunikasi mengoperasikan perangkat lunak dan perangkat keras komputer, maupun bagi pihak pengembangan dalam merancang dan mendesain aplikasi komputer berbahasa Indonesia.
Sementara itu, untuk lebih memantapkan hasil yang dicapai, suatu kamus istilah komputer sedang disiapkan pula.
<span id="Pedoman Khusus 1"></span>'''<center>PEDOMAN KHUSUS PEMBENTUKAN ISTILAH KOMPUTER</center>'''
{|border=0
|-
|1.||Landasan
|-
| ||Dalam membentuk istilah komputer Indonesia, kumpulan patokan dan saran dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah serta pedoman-pedoman khusus istilah terkait lainnya hendaklah digunakan sebagai penuntun utama. Di samping itu, perlu pula dipakai ketentuan berikut yang merupakan pelengkap khusus Pedoman Umum Pembentukan Istilah.
|-
|2.||Bahasa Sumber
|-
| ||Bahasa sumber pembentukan istilah komputer adalah bahasa Inggris yang dipakai sebagai bahasa dasar pengembangan perkomputeran. Mengingat pentingnya peran komputer dalam teknologi komunikasi dan informasi sebagai wahana untuk pelaksanaan komunikasi internasional yang bersifat mengglobal, kemudahan untuk kecepatan saling mengerti antarbangsa supaya mendapat perhatian khusus dalam membentuk peristilahan komputer Indonesia.<br><br>Untuk itu, penentuan prioritas dalam mempertimbangkan dan menentukan pemilihan istilah yang akan diterima tidak membedakan prioritas alternatif langkah 1 (bahasa Indonesia lazim), langkah 2 (bahasa Indonesia tidak lazim), langkah 3 (bahasa serumpun lazim), langkah 4 (bahasa serumpun tidak lazim), langkah 5 (penerjemahan bahasa asing), langkah 6 (penyerapan dengan/tanpa penyesuaian ejaan/lafal), dan langkah 7 (penerjemahan dan penyerapan).
|-
|3.||Tata Cara Penyerapan Istilah Asing
|-
| ||Pemadanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
|-
| ||
{|border=0
|-
|1.||Istilah asing dipadankan dengan bahasa Indonesia yang umum.
|-
| ||Contoh:
* delete - hapus
* exit - keluar
* cancel - batal
|-
|2.||Istilah asing dipadankan dengan bahasa Indonesia yang tidak lazim.
|-
| ||Contoh:
* scan - pindai
* scanner - pemindai
* hacker - peretas
|-
|3.||Istilah asing dipadankan dengan bahasa serumpun yang lazim.
|-
| ||Contoh:
* batch - tumpak
* homepage - laman
|-
|4.||Istilah asing dipadankan dengan bahasa serumpun yang tidak lazim.
|-
| ||Contoh:
* discharge - luah
* download - unduh
* upload - unggah
|-
|5.||Istilah asing diserap ke dalam bahasa Indonesia:
|-
| ||
{|border=0
|-
|a.||tanpa melalui proses penyesuaian ejaan
|-
| ||Contoh:
* monitor - monitor
* internet - internet
|-
|b.||melalui penyesuaian ejaan
|-
| ||Contoh:
* access - akses
* computer - komputer
|-
|c.||melalui penyesuaian lafal
|-
| ||Contoh:
* design - desain
* manager - manajer
|-
|d.||melalui penyesuaian ejaan dan lafal
|-
| ||Contoh:
* management - manajemen
* architecture - arsitektur
|-
|e.||melalui penambahan vokal pada akhir kata yang hanya berupa satu suku kata, sekaligus dengan penyesuaian ejaan
|-
| ||Contoh:
* fact - fakta
* norm - norma
* byte - bita
|}
|}
|}
<span id="Pedoman Khusus 2"></span>'''<center>PEDOMAN KHUSUS PEMAKAIAN ISTILAH KOMPUTER</center>'''
{|border=0
|-
|1.||Kepoliglotan orang Indonesia
|-
| ||Bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat poliglot. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang berasal dari bahasa asing asal 'tampak' seperti bahasa Indonesia tidak akan merupakan masalah.<br><br>Dalam percakapan lisan 'didel' dibenarkan dipakai di samping 'dihapus'. Akan tetapi, untuk bahasa tulis sebaiknya dipakai istilah 'dihapus'.
|-
|2.||Istilah Resmi dan Istilah Baku
|-
| ||Seranai istilah yang dihasilkan berdasarkan Pedoman Khusus Pembentukan Istilah Komputer ini merupakan istilah resmi, sehingga harus dipakai dalam setiap tulisan dan dokumen resmi. Adapun pemapanan pembakuan dan pemakaiannya ditentukan berdasarkan keberterimaannya oleh masyarakat umum.
|-
|3.||Pengefektifan Penggunaan Istilah
|-
| ||Senarai Istilah Komputer menyediakan seperangkat kosakata bahasa Indonesia untuk digunakan dalam upaya kebahasaan untuk mengefektifkan penyusunan karya tulis bahasa Indonesia sesuai dengan tuntutan persyaratan pola penyajian yang bersifat tepat, singkat, lugas, dan jelas.<br><br>Sehubungan dengan itu, upaya penggunaan bahasa Indonesia untuk menurunkan perangkat istilah bersistem amat dianjurkan. Dari istilah akses (access) dapat diturunkan pengakses (accessor), terakseskan (accessible), keteraksesan (accessibility), aksesi (accession), dan seterusnya.<br><br>Selanjutnya, bila akan dipadankan ' … new forms of computers will proliferate, including biological computers …' dalam bahasa Indonesia baku, dikatakan ' … bentuk baru komputer akan berprolifrasi, termasuk komputer biologis …' bukan '… bentuk-bentuk baru komputer-komputer, termasuk komputer-komputer biologis …'. Bentuk terakhir betul menurut tata bahasa Inggris, tetapi menyalahi tata kaidah kalimat bahasa Indonesia baku. Oleh karena itu, istilah Indonesia yang dibakukan adalah bentuk tunggal. Jadi, ada 'data' sebagai padanan datum yang dianggap tunggal, dan baru kalau diperlukan, ada bentuk 'data-data' untuk padanan data. Begitu pula hanya ada virus untuk virus, sedangkan bentuk jamak viri dipadankan dengan 'virus-virus ' bukan 'viri'.
|}
<span id="Senarai"></span>'''<center>SENARAI PADANAN ISTILAH</center>'''
{|
|-! No. !! Istilah !! Padanan
|-
| 1 || [[:wikt:abort|abort]] || [[:wikt:gugurkan|gugurkan]]
|-
| 2 || [[:wikt:access|access]] || [[:wikt:akses|akses]]
|-
| 3 || [[:wikt:access management|access management]] || [[:wikt:manajemen akses|manajemen akses]]
|-
| 4 || [[:wikt:access unit|access unit]] || [[:wikt:unit akses|unit akses]]
|-
| 5 || [[:wikt:account|account]] || [[:wikt:akun|akun]]; [[:wikt:rekening|rekening]]
|-
| 6 || [[:wikt:action button|action button]] || [[:wikt:tombol tindak|tombol tindak]], [[:wikt:tombol aksi|tombol aksi]]
|-
| 7 || [[:wikt:action setting|action setting]] || [[:wikt:penataan tindak|penataan tindak]], [[:wikt:penataan aksi|penataan aksi]]
|-
| 8 || [[:wikt:active desktop|active desktop]] || [[:wikt:destop aktif|destop aktif]]
|-
| 9 || [[:wikt:add-ins|add-ins]] || [[:wikt:tertambah|tertambah]]
|-
| 10 || [[:wikt:address|address]] || [[:wikt:alamat|alamat]]
|-
| 11 || [[:wikt:address book|address book]] || [[:wikt:buku alamat|buku alamat]]
|-
| 12 || [[:wikt:administration|administration]] || [[:wikt:administrasi|administrasi]]
|-
| 13 || [[:wikt:administration domain|administration domain]] || [[:wikt:ranah administrasi|ranah administrasi]]
|-
| 14 || [[:wikt:advisory system|advisory system]] || [[:wikt:sistem penasihat|sistem penasihat]]
|-
| 15 || [[:wikt:affirmation|affirmation]] || [[:wikt:penegasan|penegasan]]
|-
| 16 || [[:wikt:agenda|agenda]] || [[:wikt:agenda|agenda]]
|-
| 17 || [[:wikt:algorithm|algorithm]] || [[:wikt:algoritma|algoritma]]
|-
| 18 || [[:wikt:alias|alias]] || [[:wikt:alias|alias]]
|-
| 19 || [[:wikt:align left|align left]] || [[:wikt:rata kiri|rata kiri]]
|-
| 20 || [[:wikt:align right|align right]] || [[:wikt:rata kanan|rata kanan]]
|-
| 21 || [[:wikt:alignment|alignment]] || [[:wikt:perataan|perataan]]
|-
| 22 || [[:wikt:alternate|alternate]] || [[:wikt:silih|silih]]
|-
| 23 || [[:wikt:alternate recipient|alternate recipient]] || [[:wikt:penerima pilihan|penerima pilihan]]
|-
| 24 || [[:wikt:animation|animation]] || [[:wikt:animasi|animasi]]
|-
| 25 || [[:wikt:anonymous remailer|anonymous remailer]] || [[:wikt:penyurat-balik anonim|penyurat-balik anonim]]
|-
| 26 || [[:wikt:append|append]] || [[:wikt:bubuh|bubuh]]
|-
| 27 || [[:wikt:application|application]] || [[:wikt:aplikasi|aplikasi]]
|-
| 28 || [[:wikt:apply|apply]] || [[:wikt:terapkan|terapkan]]
|-
| 29 || [[:wikt:apply design|apply design]] || [[:wikt:desain terapan|desain terapan]]
|-
| 30 || [[:wikt:arrange|arrange]] || [[:wikt:susun|susun]]
|-
| 31 || [[:wikt:array|array]] || [[:wikt:larik|larik]]
|-
| 32 || [[:wikt:artificial intelligence|artificial intelligence]] || [[:wikt:kecerdasan buatan|kecerdasan buatan]], [[:wikt:intelegensi|intelegensi buatan]]
|-
| 33 || [[:wikt:ascending|ascending]] || [[:wikt:menanjak|menanjak]], [[:wikt:urut naik|urut naik]]
|-
| 34 || [[:wikt:attribute|attribute]] || [[:wikt:atribut|atribut]]
|-
| 35 || [[:wikt:auto clip art|auto clip art]] || [[:wikt:gambar klip otomatis|gambar klip otomatis]]
|-
| 36 || [[:wikt:auto-correct|auto-correct]] || [[:wikt:pembetulan otomatis|pembetulan otomatis]], [[:wikt:otokoreksi|otokoreksi]]
|-
| 37 || [[:wikt:auto-forward|auto-forward]] || [[:wikt:maju otomatis|maju otomatis]]
|-
| 38 || [[:wikt:auto-replay|auto-replay]] || [[:wikt:putar ulang otomatis|putar ulang otomatis]]
|-
| 39 || [[:wikt:auto-reply|auto-reply]] || [[:wikt:balasan otomatis|balasan otomatis]]
|-
| 40 || [[:wikt:autofit|autofit]] || [[:wikt:otofit|otofit]]
|-
| 41 || [[:wikt:autoformat|autoformat]] || [[:wikt:format otomatis|format otomatis]], [[:wikt:otoformat|otoformat]]
|-
| 42 || [[:wikt:automatic learning|automatic learning]] || [[:wikt:pemelajaran otomatis|pemelajaran otomatis]]
|-
| 43 || [[:wikt:autoshapes|autoshapes]] || [[:wikt:bentuk otomatis|bentuk otomatis]]
|-
| 44 || [[:wikt:autosum|autosum]] || [[:wikt:total otomatis|total otomatis]]; [[:wikt:jumlah otomatis|jumlah otomatis]]
|-
| 45 || [[:wikt:back|back]] || [[:wikt:balik|balik]]; [[:wikt:belakang|belakang]]
|-
| 46 || [[:wikt:back slash|back slash]] || [[:wikt:garis miring kiri|garis miring kiri]]
|-
| 47 || [[:wikt:back space|back space]] || [[:wikt:spasi mundur|spasi mundur]]
|-
| 48 || [[:wikt:back up|back up]] || [[:wikt:rekam cadangan|(rekam) cadangan]]
|-
| 49 || [[:wikt:background|background]] || [[:wikt:latar belakang|latar belakang]]
|-
| 50 || [[:wikt:backtracking|backtracking]] || [[:wikt:lacak balik|lacak balik]]
|-
| 51 || [[:wikt:backward chaining|backward chaining]] || [[:wikt:perantaian balik|perantaian balik]]
|-
| 52 || [[:wikt:band|band]] || [[:wikt:pita|pita]]
|-
| 53 || [[:wikt:bandwidth|bandwidth]] || [[:wikt:lebar pita|lebar pita]]
|-
| 54 || [[:wikt:bar|bar]] || [[:wikt:batang|batang]]
|-
| 55 || [[:wikt:bar-code|bar-code]] || [[:wikt:kode batang|kode batang]]
|-
| 56 || [[:wikt:bar-code reader|bar-code reader]] || [[:wikt:pembaca kode batang|pembaca kode batang]]
|-
| 57 || [[:wikt:bar-code scanner|bar-code scanner]] || [[:wikt:pemindai kode batang|pemindai kode batang]]
|-
| 58 || [[:wikt:base|base]] || [[:wikt:basis|basis]]
|-
| 59 || [[:wikt:batch|batch]] || [[:wikt:tumpak|tumpak]]
|-
| 60 || [[:wikt:best-first search|best-first search]] || [[:wikt:telusur pertama terbaik|telusur pertama terbaik]]
|-
| 61 || [[:wikt:binary|binary]] || [[:wikt:biner|biner]]
|-
| 62 || [[:wikt:bit|bit]] || [[:wikt:bit|bit]]
|-
| 63 || [[:wikt:bit map|bit map]] || [[:wikt:peta bit|peta bit]]
|-
| 64 || [[:wikt:blackboard model|blackboard model]] || [[:wikt:model papan tulis|model papan tulis]]
|-
| 65 || [[:wikt:blind copy recipient|blind copy recipient]] || [[:wikt:penerima kopi buntu|penerima kopi buntu]]; [[:wikt:penerima salin buntu|penerima salin buntu]]
|-
| 66 || [[:wikt:body|body]] || [[:wikt:bodi|bodi]]; [[:wikt:badan|badan]]
|-
| 67 || [[:wikt:body text|body text]] || [[:wikt:teks tubuh|teks tubuh]]
|-
| 68 || [[:wikt:bold|bold]] || [[:wikt:tebal|tebal]]
|-
| 69 || [[:wikt:border|border]] || [[:wikt:batas|batas]]
|-
| 70 || [[:wikt:bps|bps]] || [[:wikt:bps|bps]]
|-
| 71 || [[:wikt:breadth-first search|breadth-first search]] || [[:wikt:telusur pertama lebar|telusur pertama lebar]]
|-
| 72 || [[:wikt:break|break]] || [[:wikt:putus|putus]]
|-
| 73 || [[:wikt:broadcast mail|broadcast mail]] || [[:wikt:surat siaran|surat siaran]]
|-
| 74 || [[:wikt:broadcast videography|broadcast videography]] || [[:wikt:videografi siaran|videografi siaran]]
|-
| 75 || [[:wikt:browse|browse]] || [[:wikt:ramban|ramban]]; [[:wikt:jelajah|jelajah]]
|-
| 76 || [[:wikt:browsers|browsers]] || [[:wikt:peramban|peramban]]; [[:wikt:penjelajah|penjelajah]]
|-
| 77 || [[:wikt:buffer|buffer]] || [[:wikt:penyangga|penyangga]]
|-
| 78 || [[:wikt:bug|bug]] || [[:wikt:kutu|kutu]]
|-
| 79 || [[:wikt:bullet|bullet]] || [[:wikt:bulet|bulet]]
|-
| 80 || [[:wikt:button|button]] || [[:wikt:tombol|tombol]]
|-
| 81 || [[:wikt:byte|byte]] || [[:wikt:bita|bita]]
|-
| 82 || [[:wikt:cache memory|cache memory]] || [[:wikt:memori tembolok|memori tembolok]], [[:wikt:memori singgahan|memori singgahan]]
|-
| 83 || [[:wikt:cancel|cancel]] || [[:wikt:batal|batal]]
|-
| 84 || [[:wikt:capacity|capacity]] || [[:wikt:kapasitas|kapasitas]]
|-
| 85 || [[:wikt:capslock|capslock]] || [[:wikt:kancing kapital|kancing kapital]]
|-
| 86 || [[:wikt:caption|caption]] || [[:wikt:takarir|takarir]]
|-
| 87 || [[:wikt:card|card]] || [[:wikt:kartu|kartu]]
|-
| 88 || [[:wikt:cartridge|cartridge]] || [[:wikt:kartrid|kartrid]], [[:wikt:selongsong|selongsong]], [[:wikt:patrun|patrun]]
|-
| 89 || [[:wikt:cartridge disk|cartridge disk]] || [[:wikt:disket kartu|disket kartu]]
|-
| 90 || [[:wikt:cascade|cascade]] || [[:wikt:riam|riam]]
|-
| 91 || [[:wikt:cell|cell]] || [[:wikt:sel|sel]]
|-
| 92 || [[:wikt:center|center]] || [[:wikt:tengah|tengah]]
|-
| 93 || [[:wikt:central processing unit|central processing unit (CPU)]]|| [[:wikt:unit pengolah pusat|unit pengolah pusat (UPP)]]
|-
| 94 || [[:wikt:change case|change case]] || [[:wikt:ubah karakter|ubah karakter]]
|-
| 95 || [[:wikt:channel|channel]] || [[:wikt:saluran|saluran]], [[:wikt:kanal|kanal]]
|-
| 96 || [[:wikt:character|character]] || [[:wikt:aksara|aksara]]; [[:wikt:karakter|karakter]]
|-
| 97 || [[:wikt:chart|chart]] || [[:wikt:bagan|bagan]]
|-
| 98 || [[:wikt:chatting|chatting]] || [[:wikt:rumpi|rumpi]]
|-
| 99 || [[:wikt:clear|clear]] || [[:wikt:bersih|bersih]]; [[:wikt:bersihkan|bersihkan]]
|-
| 100 || [[:wikt:click|click]] || [[:wikt:klik|klik]]
|-
| 101 || [[:wikt:client|client]] || [[:wikt:klien|klien]]
|-
| 102 || [[:wikt:close|close]] || [[:wikt:tutup|tutup]]
|-
| 103 || [[:wikt:closed file|closed file]] || [[:wikt:berkas tertutup|berkas tertutup]]
|-
| 104 || [[:wikt:cluster|cluster]] || [[:wikt:gugus|gugus]]; [[:wikt:rumpun|rumpun]]
|-
| 105 || [[:wikt:coding|coding]] || [[:wikt:pengodean|pengodean]]
|-
| 106 || [[:wikt:color|color]] || [[:wikt:warna|warna]]
|-
| 107 || [[:wikt:color monitor|color monitor]] || [[:wikt:monitor warna|monitor warna]]
|-
| 108 || [[:wikt:column|column]] || [[:wikt:kolom|kolom]]
|-
| 109 || [[:wikt:comments|comments]] || [[:wikt:komentar|komentar]]
|-
| 110 || [[:wikt:common name|common name]] || [[:wikt:nama umum|nama umum]]
|-
| 111 || [[:wikt:computer|computer]] || [[:wikt:komputer|komputer]]
|-
| 112 || [[:wikt:computer aided|computer aided]] || [[:wikt:berbantuan komputer|berbantuan komputer]]
|-
| 113 || [[:wikt:computer aided design|computer aided design (CAD)]] || [[:wikt:desain berbantuan komputer|desain berbantuan komputer (DBK)]]
|-
| 114 || [[:wikt:computer aided instruction|computer aided instruction]] || [[:wikt:instruksi berbantuan komputer|instruksi berbantuan komputer]]
|-
| 115 || [[:wikt:computer aided manufacturing|computer aided manufacturing]] || [[:wikt:pemanufakturan berbantuan komputer|pemanufakturan berbantuan komputer]]
|-
| 116 || [[:wikt:computer conference|computer conference]] || [[:wikt:konferensi komputer|konferensi komputer]]
|-
| 117 || [[:wikt:computer memory|computer memory]] || [[:wikt:memori komputer|memori komputer]]
|-
| 118 || [[:wikt:computer network|computer network]] || [[:wikt:jaringan komputer|jaringan komputer]]
|-
| 119 || [[:wikt:conclusion part|conclusion part]] || [[:wikt:bagian kesimpulan|bagian kesimpulan]]
|-
| 120 || [[:wikt:content|content]] || [[:wikt:isi|isi]]
|-
| 121 || [[:wikt:content type|content type]] || [[:wikt:tipe isi|tipe isi]]
|-
| 122 || [[:wikt:control|control (ctrl)]] || [[:wikt:kontrol|kontrol (ktrl)]], [[:wikt:kendali|kendali]]
|-
| 123 || [[:wikt:convert|convert]] || [[:wikt:ubah|ubah]]
|-
| 124 || [[:wikt:copy|copy]] || [[:wikt:salinan|salinan]]; [[:wikt:kopi|kopi]]
|-
| 125 || [[:wikt:copy recipient|copy recipient]] || [[:wikt:penerima salinan|penerima salinan]]
|-
| 126 || [[:wikt:count|count]] || [[:wikt:cacah|cacah]]
|-
| 127 || [[:wikt:country name|country name]] || [[:wikt:nama negara|nama negara]]
|-
| 128 || [[:wikt:crack|crack]] || [[:wikt:rengkah|rengkah]]
|-
| 129 || [[:wikt:cracker|cracker]] || [[:wikt:perengah|perengah]]
|-
| 130 || [[:wikt:create new|create new]] || [[:wikt:buat baru|buat baru]]
|-
| 131 || [[:wikt:cursor|cursor]] || [[:wikt:kursor|kursor]]
|-
| 132 || [[:wikt:custom views|custom views]] || [[:wikt:tilik pesanan|tilik pesanan]], [[:wikt:tilik suai|tilik suai]]
|-
| 133 || [[:wikt:customizes|customizes]] || [[:wikt:sesuai|sesuai]]
|-
| 134 || [[:wikt:cut|cut]] || [[:wikt:potong|potong]]
|-
| 135 || [[:wikt:cut-off|cut-off]] || [[:wikt:putus|putus]]
|-
| 136 || [[:wikt:daemon|daemon]] || [[:wikt:jurik|jurik]]
|-
| 137 || [[:wikt:data|data]] || [[:wikt:data|data]]
|-
| 138 || [[:wikt:data analysis display|data analysis display]] || [[:wikt:tampilan analisis data|tampilan analisis data]]
|-
| 139 || [[:wikt:data anaysis|data anaysis]] || [[:wikt:analisis data|analisis data]]
|-
| 140 || [[:wikt:data bank|data bank]] || [[:wikt:bank data|bank data]]
|-
| 141 || [[:wikt:data interchange|data interchange]] || [[:wikt:saling tukar data|saling tukar data]]
|-
| 142 || [[:wikt:data logging|data logging]] || [[:wikt:pencatatan data|pencatatan data]]
|-
| 143 || [[:wikt:data processing|data processing]] || [[:wikt:pemrosesan data|pemrosesan data]], [[:wikt:pengolahan data|pengolahan data]]
|-
| 144 || [[:wikt:data processor|data processor]] || [[:wikt:pemroses data|pemroses data]]
|-
| 145 || [[:wikt:database|database]] || [[:wikt:pangkalan data|pangkalan data]], [[:wikt:basis data|basis data]]
|-
| 146 || [[:wikt:datasheet|datasheet]] || [[:wikt:lembar data|lembar data]]
|-
| 147 || [[:wikt:date|date]] || [[:wikt:tanggal|tanggal]]
|-
| 148 || [[:wikt:debug|debug]] || [[:wikt:awakutu|awakutu]]
|-
| 149 || [[:wikt:decimal|decimal]] || [[:wikt:desimal|desimal]]
|-
| 150 || [[:wikt:declarative knowledge|declarative knowledge]] || [[:wikt:pengetahuan deklaratif|pengetahuan deklaratif]]
|-
| 151 || [[:wikt:decoding|decoding]] || [[:wikt:pengawasandian|pengawasandian]]
|-
| 152 || [[:wikt:decrease|decrease]] || [[:wikt:kurang|kurang]]; [[:wikt:susut|susut]]
|-
| 153 || [[:wikt:deduction|deduction]] || [[:wikt:deduksi|deduksi]]
|-
| 154 || [[:wikt:deductive inference|deductive inference]] || [[:wikt:inferensi deduksi|inferensi deduksi]]
|-
| 155 || [[:wikt:deferred delivery|deferred delivery]] || [[:wikt:pengiriman tertunda|pengiriman tertunda]]
|-
| 156 || [[:wikt:delete|delete]] || [[:wikt:hapus|hapus]]
|-
| 157 || [[:wikt:delete item|delete item]] || [[:wikt:butir hapus|butir hapus]]
|-
| 158 || [[:wikt:delivery|delivery]] || [[:wikt:pengiriman|pengiriman]]
|-
| 159 || [[:wikt:delivery notification|delivery notification]] || [[:wikt:pemberitahuan pengiriman|pemberitahuan pengiriman]]
|-
| 160 || [[:wikt:depth-first search|depth-first search]] || [[:wikt:telusur pertama kedalaman|telusur pertama kedalaman]]
|-
| 161 || [[:wikt:descending|descending]] || [[:wikt:menurun|menurun]], [[:wikt:urut turun|urut turun]]
|-
| 162 || [[:wikt:design|design]] || [[:wikt:desain|desain]]; [[:wikt:rancangan|rancangan]]
|-
| 163 || [[:wikt:desk application|desk application]] || [[:wikt:aplikasi meja|aplikasi meja]]
|-
| 164 || [[:wikt:digit|digit]] || [[:wikt:digit|digit]]
|-
| 165 || [[:wikt:digital|digital]] || [[:wikt:digital|digital]]
|-
| 166 || [[:wikt:digital computer|digital computer]] || [[:wikt:komputer digital|komputer digital]]
|-
| 167 || [[:wikt:direct submission|direct submission]] || [[:wikt:submisi langsung|submisi langsung]]
|-
| 168 || [[:wikt:direct user|direct user]] || [[:wikt:pengguna langsung|pengguna langsung]]
|-
| 169 || [[:wikt:directory|directory]] || [[:wikt:direktori|direktori]]
|-
| 170 || [[:wikt:directory information|directory information]] || [[:wikt:informasi direktori|informasi direktori]]
|-
| 171 || [[:wikt:directory management|directory management]] || [[:wikt:manajemen direktori|manajemen direktori]]
|-
| 172 || [[:wikt:directory name|directory name]] || [[:wikt:nama direktori|nama direktori]]
|-
| 173 || [[:wikt:directory system|directory system]] || [[:wikt:sistem direktori|sistem direktori]]
|-
| 174 || [[:wikt:directory system agent|directory system agent]] || [[:wikt:agen sistem direktori|agen sistem direktori]]
|-
| 175 || [[:wikt:directory user|directory user]] || [[:wikt:pengguna direktori|pengguna direktori]]
|-
| 176 || [[:wikt:directory user agent|directory user agent]] || [[:wikt:agen pengguna direktori|agen pengguna direktori]]
|-
| 177 || [[:wikt:disc|disc]] || [[:wikt:disket|disket]]; [[:wikt:cakram; diska|cakram; diska]]
|-
| 178 || [[:wikt:disclosure of other|disclosure of other]] || [[:wikt:penyingkapan lain|penyingkapan lain]]
|-
| 179 || [[:wikt:disconnected network drive|disconnected network drive]] || [[:wikt:pemacu jaringan tak-tersambung|pemacu jaringan tak-tersambung]]
|-
| 180 || [[:wikt:discuss|discuss]] || [[:wikt:diskusi|diskusi]]
|-
| 181 || [[:wikt:disk drive|disk drive]] || [[:wikt:penggerak disket|penggerak disket]]; [[:wikt:penggerak cakram|penggerak cakram]]
|-
| 182 || [[:wikt:disk memory|disk memory]] || [[:wikt:memori disket|memori disket]]; [[:wikt:memori cakram|memori cakram]]
|-
| 183 || [[:wikt:diskette|diskette]] || [[:wikt:disket|disket]]
|-
| 184 || [[:wikt:display|display]] || [[:wikt:tayangan|tayangan]]
|-
| 185 || [[:wikt:display station|display station]] || [[:wikt:monitor peraga|monitor peraga]]
|-
| 186 || [[:wikt:distribution list|distribution list]] || [[:wikt:senarai distribusi|senarai distribusi]]
|-
| 187 || [[:wikt:document|document]] || [[:wikt:dokumen|dokumen]]
|-
| 188 || [[:wikt:document delivery|document delivery]] || [[:wikt:pengiriman dokumen|pengiriman dokumen]]
|-
| 189 || [[:wikt:document interchange|document interchange]] || [[:wikt:saling tukar dokumen|saling tukar dokumen]]
|-
| 190 || [[:wikt:domain|domain]] || [[:wikt:ranah|ranah]]
|-
| 191 || [[:wikt:domain knowledge|domain knowledge]] || [[:wikt:pengetahuan ranah|pengetahuan ranah]]
|-
| 192 || [[:wikt:domain model|domain model]] || [[:wikt:model ranah|model ranah]]
|-
| 193 || [[:wikt:domain name server|domain name server]] || [[:wikt:server nama ranah|server nama ranah]]; [[:wikt:peladen nama|peladen nama]]
|-
| 194 || [[:wikt:down|down]] || [[:wikt:anjlok|anjlok]]
|-
| 195 || [[:wikt:download|download]] || [[:wikt:unduh|unduh]]
|-
| 196 || [[:wikt:drag|drag]] || [[:wikt:seret|seret]]
|-
| 197 || [[:wikt:draw|draw]] || [[:wikt:gambar|gambar]]; [[:wikt:lukis|lukis]]
|-
| 198 || [[:wikt:draw table|draw table]] || [[:wikt:buat tabel|buat tabel]]
|-
| 199 || [[:wikt:drawing|drawing]] || [[:wikt:penggambaran|penggambaran]]
|-
| 200 || [[:wikt:drive|drive]] || [[:wikt:penggerak|penggerak]]
|-
| 201 || [[:wikt:dummy|dummy]] || [[:wikt:tiruan|tiruan]]
|-
| 202 || [[:wikt:edit|edit]] || [[:wikt:edit|edit]]
|-
| 203 || [[:wikt:electronic data proccessing|electronic data proccessing (EDP)]] || [[:wikt:pemrosesan data elektronik|pemrosesan data elektronik (PDE)]]
|-
| 204 || [[:wikt:electronic archive|electronic archive]] || [[:wikt:arsip elektronik|arsip elektronik]]
|-
| 205 || [[:wikt:electronic data|electronic data]] || [[:wikt:data elektronik|data elektronik]]
|-
| 206 || [[:wikt:electronic document|electronic document]] || [[:wikt:dokumen elektronik|dokumen elektronik]]
|-
| 207 || [[:wikt:electronic mail|electronic mail]] || [[:wikt:surat elektronik|surat elektronik]]
|-
| 208 || [[:wikt:electronic mailbox|electronic mailbox]] || [[:wikt:kotak surat elektronik|kotak surat elektronik]]
|-
| 209 || [[:wikt:electronic messaging|electronic messaging]] || [[:wikt:pemesanan elektronik|pemesanan elektronik]]
|-
| 210 || [[:wikt:emoticon|emoticon]] || [[:wikt:ikon emosi|ikon emosi]]
|-
| 211 || [[:wikt:encoded information|encoded information]] || [[:wikt:informasi tersandi|informasi tersandi]]
|-
| 212 || [[:wikt:encoding|encoding]] || [[:wikt:penyandian|penyandian]]
|-
| 213 || [[:wikt:encryption|encryption]] || [[:wikt:enkripsi|enkripsi]]
|-
| 214 || [[:wikt:end|end]] || [[:wikt:selesai|selesai]]; [[:wikt:tamat|tamat]]
|-
| 215 || [[:wikt:enter|enter]] || [[:wikt:enter|enter]]
|-
| 216 || [[:wikt:entry|entry]] || [[:wikt:entri|entri]]
|-
| 217 || [[:wikt:envelope|envelope]] || [[:wikt:amplop|amplop]]
|-
| 218 || [[:wikt:episode|episode]] || [[:wikt:episode|episode]]
|-
| 219 || [[:wikt:erase|erase]] || [[:wikt:hapus|hapus]]
|-
| 220 || [[:wikt:eraser|eraser]] || [[:wikt:penghapus|penghapus]]
|-
| 221 || [[:wikt:error|error]] || [[:wikt:galat|galat]]
|-
| 222 || [[:wikt:escape|escape (esc)]] || [[:wikt:hindar|hindar]]; [[:wikt:keluar balik|keluar balik]]
|-
| 223 || [[:wikt:evaluation function|evaluation function]] || [[:wikt:fungsi evaluasi|fungsi evaluasi]]
|-
| 224 || [[:wikt:exit|exit]] || [[:wikt:keluar|keluar]]
|-
| 225 || [[:wikt:expert system|expert system (ES)]] || [[:wikt:sistem pakar|sistem pakar (SP)]]
|-
| 226 || [[:wikt:expiration date|expiration date]] || [[:wikt:tanggal ekspirasi|tanggal ekspirasi]]
|-
| 227 || [[:wikt:expiry date indication|expiry date indication]] || [[:wikt:indikasi tanggal kedaluwarsa|indikasi tanggal kedaluwarsa]]
|-
| 228 || [[:wikt:explorer|explorer]] || [[:wikt:penjelajah|penjelajah]]
|-
| 229 || [[:wikt:export|export]] || [[:wikt:ekspor|ekspor]]
|-
| 230 || [[:wikt:facsimile|facsimile]] || [[:wikt:faksimile|faksimile]]
|-
| 231 || [[:wikt:facsimile machine|facsimile machine]] || [[:wikt:mesin faksimile|mesin faksimile]]
|-
| 232 || [[:wikt:fax|fax]] || [[:wikt:faks|faks]]
|-
| 233 || [[:wikt:fax board|fax board]] || [[:wikt:papan faks|papan faks]]
|-
| 234 || [[:wikt:fax machine|fax machine]] || [[:wikt:mesin faks|mesin faks]]
|-
| 235 || [[:wikt:fax modem|fax modem]] || [[:wikt:modem faks|modem faks]]
|-
| 236 || [[:wikt:feedback|feedback]] || [[:wikt:balikan|balikan]]; [[:wikt:umpan balik|umpan balik]]
|-
| 237 || [[:wikt:fetch|fetch]] || [[:wikt:jemput|jemput]]; [[:wikt:ambil|ambil]]
|-
| 238 || [[:wikt:field|field]] || [[:wikt:ruas|ruas]]
|-
| 239 || [[:wikt:field length|field length]] || [[:wikt:panjang ruas|panjang ruas]]
|-
| 240 || [[:wikt:file|file]] || [[:wikt:berkas|berkas]]
|-
| 241 || [[:wikt:file name|file name]] || [[:wikt:nama berkas|nama berkas]]
|-
| 242 || [[:wikt:filing|filing]] || [[:wikt:pemberkasan|pemberkasan]]
|-
| 243 || [[:wikt:fill|fill]] || [[:wikt:isi|isi]]
|-
| 244 || [[:wikt:fill character|fill character]] || [[:wikt:isi karakter|isi karakter]]
|-
| 245 || [[:wikt:filter|filter]] || [[:wikt:tapis|tapis]]; [[:wikt:filter|filter]]
|-
| 246 || [[:wikt:filtering|filtering]] || [[:wikt:penapisan|penapisan]]
|-
| 247 || [[:wikt:find|find]] || [[:wikt:cari|cari]]; [[:wikt:temukan|temukan]]
|-
| 248 || [[:wikt:firmware|firmware]] || [[:wikt:peranti tegar|peranti tegar]], [[:wikt:perangkat tegar|perangkat tegar]]
|-
| 249 || [[:wikt:floppy disk|floppy disk]] || [[:wikt:disket liuk|disket liuk]]; [[:wikt:cakram liuk|cakram liuk]]
|-
| 250 || [[:wikt:folder|folder]] || [[:wikt:pelipat|pelipat]]
|-
| 251 || [[:wikt:font|font]] || [[:wikt:huruf|huruf]]; [[:wikt:fonta|fonta]]
|-
| 252 || [[:wikt:font size|font size]] || [[:wikt:ukuran huruf|ukuran huruf]]
|-
| 253 || [[:wikt:footer|footer]] || [[:wikt:kaki halaman|kaki halaman]]
|-
| 254 || [[:wikt:foreground|foreground]] || [[:wikt:latar depan|latar depan]]
|-
| 255 || [[:wikt:format|format]] || [[:wikt:format|format]]
|-
| 256 || [[:wikt:format painter|format painter]] || [[:wikt:pewarna format|pewarna format]]
|-
| 257 || [[:wikt:formula|formula]] || [[:wikt:formula|formula]], [[:wikt:rumus|rumus]]
|-
| 258 || [[:wikt:forward|forward]] || [[:wikt:depan|depan]]
|-
| 259 || [[:wikt:forward chaining|forward chaining]] || [[:wikt:perantaian maju|perantaian maju]]
|-
| 260 || [[:wikt:frame|frame]] || [[:wikt:bingkai|bingkai]]
|-
| 261 || [[:wikt:front-end|front-end]] || [[:wikt:ujung depan|ujung depan]]
|-
| 262 || [[:wikt:full screen|full screen]] || [[:wikt:layar penuh|layar penuh]]
|-
| 263 || [[:wikt:gateway|gateway]] || [[:wikt:gerbang|gerbang]]
|-
| 264 || [[:wikt:general|general]] || [[:wikt:umum|umum]]
|-
| 265 || [[:wikt:generate|generate]] || [[:wikt:bangkitkan|bangkitkan]]
|-
| 266 || [[:wikt:get|get]] || [[:wikt:dapatkan|dapatkan]]
|-
| 267 || [[:wikt:gigabyte|gigabyte]] || [[:wikt:gigabita|gigabita]]
|-
| 268 || [[:wikt:go to|go to]] || [[:wikt:menuju|menuju]]
|-
| 269 || [[:wikt:gridlines|gridlines]] || [[:wikt:garis kisi|garis kisi]]
|-
| 270 || [[:wikt:hack|hack]] || [[:wikt:retas|retas]]
|-
| 271 || [[:wikt:hacker|hacker]] || [[:wikt:peretas|peretas]]
|-
| 272 || [[:wikt:hang|hang]] || [[:wikt:macet|macet]]
|-
| 273 || [[:wikt:hanging indent|hanging indent]] || [[:wikt:inden macet|inden macet]]
|-
| 274 || [[:wikt:hard disk|hard disk]] || [[:wikt:cakram keras|cakram keras]]
|-
| 275 || [[:wikt:hardware|hardware]] || [[:wikt:perangkat keras|perangkat keras]]
|-
| 276 || [[:wikt:header|header]] || [[:wikt:tajuk|tajuk]]
|-
| 277 || [[:wikt:heading|heading]] || [[:wikt:penajukan|penajukan]]
|-
| 278 || [[:wikt:help|help]] || [[:wikt:bantuan|bantuan]]
|-
| 279 || [[:wikt:heuristic search|heuristic search]] || [[:wikt:telusur heuristik|telusur heuristik]]
|-
| 280 || [[:wikt:hide|hide]] || [[:wikt:tersembunyi|tersembunyi]]
|-
| 281 || [[:wikt:highlight|highlight]] || [[:wikt:sorot|sorot]]
|-
| 282 || [[:wikt:history|history]] || [[:wikt:sejarah|sejarah]]
|-
| 283 || [[:wikt:home|home]] || [[:wikt:pangkal|pangkal]]
|-
| 284 || [[:wikt:home base|home base]] || [[:wikt:basis pangkal|basis pangkal]]
|-
| 285 || [[:wikt:horizontal|horizontal]] || [[:wikt:horizontal|horizontal]]
|-
| 286 || [[:wikt:hub|hub]] || [[:wikt:hub|hub]]
|-
| 287 || [[:wikt:hyperlink|hyperlink]] || [[:wikt:hipertaut|hipertaut]]
|-
| 288 || [[:wikt:identity|identity (ID)]] || [[:wikt:identitas|identitas (ID)]]; [[:wikt:tanda kenal|tanda kenal]]
|-
| 289 || [[:wikt:If-then rule|If-then rule]] || [[:wikt:kaidah jika-maka|kaidah jika-maka]]
|-
| 290 || [[:wikt:If-then statement|If-then statement]] || [[:wikt:pernyataan jika-maka|pernyataan jika-maka]]
|-
| 291 || [[:wikt:image interpretation|image interpretation]] || [[:wikt:interpretasi citra|<s>inteprestasi</s> [interpretasi] citra]]
|-
| 292 || [[:wikt:image understanding|image understanding]] || [[:wikt:pemahaman citra|pemahaman citra]]
|-
| 293 || [[:wikt:image recognition|image recognition]] || [[:wikt:rekognisi citra|rekognisi citra]]
|-
| 294 || [[:wikt:import|import]] || [[:wikt:masuk|masuk]]; [[:wikt:impor|impor]]
|-
| 295 || [[:wikt:in-basket|in-basket]] || [[:wikt:masuk keranjang|masuk keranjang]]
|-
| 296 || [[:wikt:inbox|inbox]] || [[:wikt:kotak masuk|kotak masuk]]
|-
| 297 || [[:wikt:indent|indent]] || [[:wikt:inden|inden]]
|-
| 298 || [[:wikt:index|index]] || [[:wikt:indeks|indeks]]
|-
| 299 || [[:wikt:inference engine|inference engine]] || [[:wikt:mesin inferensi|mesin inferensi]]
|-
| 300 || [[:wikt:informatics|informatics]] || [[:wikt:informatika|informatika]]
|-
| 301 || [[:wikt:information|information]] || [[:wikt:informasi|informasi]]
|-
| 302 || [[:wikt:information object|information object]] || [[:wikt:objek informasi|objek informasi]]
|-
| 303 || [[:wikt:information system|information system]] || [[:wikt:sistem informasi|sistem informasi]]
|-
| 304 || [[:wikt:information technology|information technology (IT)]] || [[:wikt:teknologi informasi|teknologi informasi (TI)]]
|-
| 305 || [[:wikt:input|input]] || [[:wikt:masukan|masukan]]
|-
| 306 || [[:wikt:input data|input data]] || [[:wikt:data masukan|data masukan]]
|-
| 307 || [[:wikt:input/output|input/output (I/O)]] || [[:wikt:masukan/keluaran|masukan/keluaran (M/K)]]
|-
| 308 || [[:wikt:insert|insert]] || [[:wikt:sisip|sisip]], [[:wikt:sisipan|sisipan]]
|-
| 309 || [[:wikt:install|install]] || [[:wikt:instal|instal]]
|-
| 310 || [[:wikt:instruction|instruction]] || [[:wikt:pembelajaran|pembelajaran]], [[:wikt:instruksi|instruksi]]
|-
| 311 || [[:wikt:integrated software|integrated software]] || [[:wikt:perangkat keras terpadu|perangkat keras terpadu]]
|-
| 312 || [[:wikt:interactive videography|interactive videography]] || [[:wikt:videografi interaktif|videografi interaktif]]
|-
| 313 || [[:wikt:interface|interface]] || [[:wikt:antarmuka|antarmuka]]
|-
| 314 || [[:wikt:intranet|intranet]] || [[:wikt:intranet|intranet]]
|-
| 315 || [[:wikt:IP address|IP (identification personal) address]] || [[:wikt:alamat IP|alamat (personal identifikasi)]]
|-
| 316 || [[:wikt:italic|italic]] || [[:wikt:italik|italik]]; [[:wikt:miring|miring]]
|-
| 317 || [[:wikt:joining|joining]] || [[:wikt:penggabungan|penggabungan]]
|-
| 318 || [[:wikt:key|key]] || [[:wikt:kunci|kunci]]; [[:wikt:tombol|tombol]]
|-
| 319 || [[:wikt:key field|key field]] || [[:wikt:medan kunci|medan kunci]]; [[:wikt:medan tombol|medan tombol]]
|-
| 320 || [[:wikt:key lock|key lock]] || [[:wikt:terkunci|terkunci]]
|-
| 321 || [[:wikt:keyboard|keyboard]] || [[:wikt:papan ketik|papan ketik]]; [[:wikt:papan tombol|papan tombol]]
|-
| 322 || [[:wikt:keyboard entry|keyboard entry]] || [[:wikt:entri papan ketik|entri papan ketik]]; [[:wikt:entri papan tombol|entri papan tombol]]
|-
| 323 || [[:wikt:keyboard printer|keyboard printer]] || [[:wikt:pencetak papan ketik|pencetak papan ketik]]
|-
| 324 || [[:wikt:keypad|keypad]] || [[:wikt:bantalan kunci|bantalan kunci]]
|-
| 325 || [[:wikt:keyword|keyword]] || [[:wikt:kata kunci|kata kunci]]; [[:wikt:kata sandi|kata sandi]]
|-
| 326 || [[:wikt:kilobyte|kilobyte]] || [[:wikt:kilobita|kilobita]]
|-
| 327 || [[:wikt:knowledge acquisition|knowledge acquisition]] || [[:wikt:persyaratan pengetahuan|persyaratan pengetahuan]]
|-
| 328 || [[:wikt:knowledge base|knowledge base]] || [[:wikt:basis pengetahuan|basis pengetahuan]]
|-
| 329 || [[:wikt:knowledge engineer|knowledge engineer]] || [[:wikt:insinyur pengetahuan|insinyur pengetahuan]]
|-
| 330 || [[:wikt:knowledge engineering|knowledge engineering]] || [[:wikt:rekayasa pengetahuan|rekayasa pengetahuan]]
|-
| 331 || [[:wikt:label|label]] || [[:wikt:label|label]]
|-
| 332 || [[:wikt:landscape|landscape]] || [[:wikt:lanskap|lanskap]]
|-
| 333 || [[:wikt:launch|launch]] || [[:wikt:luncur|luncur]]
|-
| 334 || [[:wikt:launching|launching]] || [[:wikt:peluncuran|peluncuran]]
|-
| 335 || [[:wikt:leased line|leased line]] || [[:wikt:jalur sewaan|jalur sewaan]]
|-
| 336 || [[:wikt:left|left]] || [[:wikt:kiri|kiri]]
|-
| 337 || [[:wikt:legal pleadings|legal pleadings]] || [[:wikt:pembelaan legal|pembelaan legal]]
|-
| 338 || [[:wikt:letters and fax|letters and fax]] || [[:wikt:surat dan faks|surat dan faks]]
|-
| 339 || [[:wikt:line|line]] || [[:wikt:garis|garis]]; [[:wikt:jalur|jalur]]
|-
| 340 || [[:wikt:links|links]] || [[:wikt:taut|taut]]
|-
| 341 || [[:wikt:list|list]] || [[:wikt:senarai|senarai]]
|-
| 342 || [[:wikt:load|load]] || [[:wikt:muat|muat]]
|-
| 343 || [[:wikt:lock|lock]] || [[:wikt:kancing|kancing]]
|-
| 344 || [[:wikt:log in|log in]] || [[:wikt:log masuk|log masuk]]
|-
| 345 || [[:wikt:log off|log off]] || [[:wikt:log keluar|log keluar]]
|-
| 346 || [[:wikt:log on|log on]] || [[:wikt:log masuk|log masuk]]
|-
| 347 || [[:wikt:log out|log out]] || [[:wikt:log keluar|log keluar]]
|-
| 348 || [[:wikt:lower case|lower case]] || [[:wikt:sosok (huruf) bawah|sosok (huruf) bawah]]
|-
| 349 || [[:wikt:macro|macro]] || [[:wikt:makro|makro]]
|-
| 350 || [[:wikt:macro instructions|macro instructions]] || [[:wikt:instruksi makro|instruksi makro]]
|-
| 351 || [[:wikt:macroprocessor|macroprocessor]] || [[:wikt:makroprosesor|makroprosesor]]; [[:wikt:pemroses makro|pemroses makro]]
|-
| 352 || [[:wikt:magnetic disc storage|magnetic disc storage]] || [[:wikt:penyimpan disket magnetik|penyimpan disket magnetik]]
|-
| 353 || [[:wikt:mail|mail]] || [[:wikt:surat|surat]]
|-
| 354 || [[:wikt:mail broadcaster|mail broadcaster]] || [[:wikt:penyiar surat|penyiar surat]]
|-
| 355 || [[:wikt:mailbox|mailbox]] || [[:wikt:kotak surat|kotak surat]]
|-
| 356 || [[:wikt:mainframe|mainframe]] || [[:wikt:bingkai induk|bingkai induk]]; [[:wikt:kerangka induk|kerangka induk]]
|-
| 357 || [[:wikt:management domain|management domain]] || [[:wikt:ranah manajemen|ranah manajemen]]
|-
| 358 || [[:wikt:map network drive|map network drive]] || [[:wikt:pemacu jaringan peta|pemacu jaringan peta]]
|-
| 359 || [[:wikt:master data|master data]] || [[:wikt:data utama|data utama]]; [[:wikt:data induk|data induk]]
|-
| 360 || [[:wikt:master file|master file]] || [[:wikt:berkas induk|berkas induk]]
|-
| 361 || [[:wikt:means-end analysis|means-end analysis]] || [[:wikt:analisis rerata-akhir|analisis rerata-akhir]]
|-
| 362 || [[:wikt:media player|media player]] || [[:wikt:penggelar media|penggelar media]]
|-
| 363 || [[:wikt:megabyte|megabyte]] || [[:wikt:megabita|megabita]]
|-
| 364 || [[:wikt:memo|memo]] || [[:wikt:memo|memo]]
|-
| 365 || [[:wikt:memory|memory]] || [[:wikt:memori|memori]]
|-
| 366 || [[:wikt:memory cache|memory cache]] || [[:wikt:memori tembolok|memori tembolok]]
|-
| 367 || [[:wikt:memory capacity|memory capacity]] || [[:wikt:kapasitas memori|kapasitas memori]]
|-
| 368 || [[:wikt:menu|menu]] || [[:wikt:menu|menu]]
|-
| 369 || [[:wikt:merge|merge]] || [[:wikt:gabung|gabung]]
|-
| 370 || [[:wikt:message|message]] || [[:wikt:pesan|pesan]]
|-
| 371 || [[:wikt:message handling|message handling]] || [[:wikt:penanganan pesan|penanganan pesan]]
|-
| 372 || [[:wikt:message retrieval|message retrieval]] || [[:wikt:temu kembali pesan|temu kembali pesan]]
|-
| 373 || [[:wikt:message storage|message storage]] || [[:wikt:penyimpanan pesan|penyimpanan pesan]]
|-
| 374 || [[:wikt:message transfer|message transfer]] || [[:wikt:transfer pesan|transfer pesan]]
|-
| 375 || [[:wikt:message transfer agent|message transfer agent]] || [[:wikt:agen transfer pesan|agen transfer pesan]]
|-
| 376 || [[:wikt:microcomputer|microcomputer]] || [[:wikt:mikrokomputer|mikrokomputer]]; [[:wikt:komputer mikro|komputer mikro]]
|-
| 377 || [[:wikt:microprocessor|microprocessor]] || [[:wikt:mikroprosesor|mikroprosesor]]; [[:wikt:prosesor mikro|prosesor mikro]]
|-
| 378 || [[:wikt:minicomputer|minicomputer]] || [[:wikt:minikomputer|minikomputer]]
|-
| 379 || [[:wikt:missing|missing]] || [[:wikt:penghilangan|penghilangan]]
|-
| 380 || [[:wikt:modem|modem]] || [[:wikt:modem|modem]]
|-
| 381 || [[:wikt:moderated conference|moderated conference]] || [[:wikt:konferensi terpadu|konferensi terpadu]]
|-
| 382 || [[:wikt:monitor|monitor]] || [[:wikt:monitor|monitor]]
|-
| 383 || [[:wikt:monitor display|monitor display]] || [[:wikt:tampilan monitor|tampilan monitor]]
|-
| 384 || [[:wikt:motherboard|motherboard]] || [[:wikt:papan induk|papan induk]]
|-
| 385 || [[:wikt:mouse|mouse]] || [[:wikt:tetikus|tetikus]]
|-
| 386 || [[:wikt:movie|movie]] || [[:wikt:film|film]]
|-
| 387 || [[:wikt:multi-tasking|multi-tasking]] || [[:wikt:penugasan ganda|penugasan ganda]]
|-
| 388 || [[:wikt:multimedia|multimedia]] || [[:wikt:multimedia|multimedia]]
|-
| 389 || [[:wikt:multiple of firing|multiple of firing]] || [[:wikt:ganda penyalaan|ganda penyalaan]]
|-
| 390 || [[:wikt:name resolution|name resolution]] || [[:wikt:resolusi nama|resolusi nama]]
|-
| 391 || [[:wikt:naming authority|naming authority]] || [[:wikt:otoritas penamaan|otoritas penamaan]]
|-
| 392 || [[:wikt:natural language|natural language]] || [[:wikt:bahasa alami|bahasa alami]]
|-
| 393 || [[:wikt:network|network]] || [[:wikt:jaringan|jaringan]]
|-
| 394 || [[:wikt:networking|networking]] || [[:wikt:jejaring|jejaring]]
|-
| 395 || [[:wikt:new mail|new mail]] || [[:wikt:surat baru|surat baru]]
|-
| 396 || [[:wikt:nondelivery|nondelivery]] || [[:wikt:takterkirim|takterkirim]]
|-
| 397 || [[:wikt:numbering|numbering]] || [[:wikt:penomoran|penomoran]]
|-
| 398 || [[:wikt:numlock|numlock]] || [[:wikt:kancing angka|kancing angka]]
|-
| 399 || [[:wikt:O/R address|O/R address]] || [[:wikt:alamat O/R|alamat O/R]]
|-
| 400 || [[:wikt:object|object]] || [[:wikt:objek|objek]]
|-
| 401 || [[:wikt:off|off]] || [[:wikt:padam|padam]]
|-
| 402 || [[:wikt:office automation|office automation]] || [[:wikt:otomasi kantor|otomasi kantor]]
|-
| 403 || [[:wikt:offline|offline]] || [[:wikt:terputus|terputus]]
|-
| 404 || [[:wikt:ok|ok]] || [[:wikt:oke|oke]]
|-
| 405 || [[:wikt:on|on]] || [[:wikt:hidup|hidup]], [[:wikt:on|on]]
|-
| 406 || [[:wikt:on line|on line]] || [[:wikt:terhubung|terhubung]]; [[:wikt:tersambung|tersambung]]
|-
| 407 || [[:wikt:open|open]] || [[:wikt:buka|buka]]
|-
| 408 || [[:wikt:operating system|operating system (OS)]] || [[:wikt:sistem operasi|sistem operasi (SO)]]
|-
| 409 || [[:wikt:operator|operator]] || [[:wikt:operator|operator]]
|-
| 410 || [[:wikt:optical disk|optical disk]] || [[:wikt:disket optik|disket optik]]
|-
| 411 || [[:wikt:option|option]] || [[:wikt:opsi|opsi]]; [[:wikt:pilihan|pilihan]]
|-
| 412 || [[:wikt:originator|originator]] || [[:wikt:originator|originator]]
|-
| 413 || [[:wikt:originator/recipient|originator/recipient]] || [[:wikt:originator/penerima|originator/penerima]]
|-
| 414 || [[:wikt:other documents|other documents]] || [[:wikt:dokumen lain|dokumen lain]]
|-
| 415 || [[:wikt:out-basket|out-basket]] || [[:wikt:keranjang luar|keranjang luar]]
|-
| 416 || [[:wikt:outline|outline]] || [[:wikt:kerangka|kerangka]], [[:wikt:ragangan|ragangan]]
|-
| 417 || [[:wikt:output|output]] || [[:wikt:keluaran|keluaran]]
|-
| 418 || [[:wikt:pack and go|pack and go]] || [[:wikt:kemas dan jalankan|kemas dan jalankan]]
|-
| 419 || [[:wikt:page default|page default]] || [[:wikt:standar halaman|standar halaman]]
|-
| 420 || [[:wikt:page down|page down (PgDn)]] || [[:wikt:turun halaman|turun halaman]]
|-
| 421 || [[:wikt:page number|page number]] || [[:wikt:nomor halaman|nomor halaman]]
|-
| 422 || [[:wikt:page preview|page preview]] || [[:wikt:pratilik halaman|pratilik halaman]]
|-
| 423 || [[:wikt:page set up|page set up]] || [[:wikt:tata halaman|tata halaman]]
|-
| 424 || [[:wikt:page up|page up (PgUp)]] || [[:wikt:naik halaman|naik halaman]]
|-
| 425 || [[:wikt:page width|page width]] || [[:wikt:lebar halaman|lebar halaman]]
|-
| 426 || [[:wikt:paragraph|paragraph]] || [[:wikt:paragraf|paragraf]]
|-
| 427 || [[:wikt:password|password]] || [[:wikt:sandi lewat|sandi lewat]]
|-
| 428 || [[:wikt:paste|paste]] || [[:wikt:pasta|pasta]], [[:wikt:rekat|rekat]]
|-
| 429 || [[:wikt:paste special|paste special]] || [[:wikt:spesial pasta|spesial pasta]]
|-
| 430 || [[:wikt:pause|pause]] || [[:wikt:jeda|jeda]]
|-
| 431 || [[:wikt:percent style|percent style]] || [[:wikt:gaya persentase|gaya persentase]]
|-
| 432 || [[:wikt:physical delivery|physical delivery]] || [[:wikt:pengiriman fisik|pengiriman fisik]]
|-
| 433 || [[:wikt:physical delivery access|physical delivery access]] || [[:wikt:akses pengiriman fisik|akses pengiriman fisik]]
|-
| 434 || [[:wikt:picture|picture]] || [[:wikt:gambar|gambar]]
|-
| 435 || [[:wikt:pixel|pixel]] || [[:wikt:piksel|piksel]]
|-
| 436 || [[:wikt:port|port]] || [[:wikt:pangkalan|pangkalan]]
|-
| 437 || [[:wikt:portrait|portrait]] || [[:wikt:potret|potret]]
|-
| 438 || [[:wikt:power|power]] || [[:wikt:daya|daya]]
|-
| 439 || [[:wikt:preview|preview]] || [[:wikt:pratilik|pratilik]]
|-
| 440 || [[:wikt:preview not available|preview not available]] || [[:wikt:pratilik taktersedia|pratilik taktersedia]]
|-
| 441 || [[:wikt:primary storage|primary storage]] || [[:wikt:penyimpan utama|penyimpan utama]]
|-
| 442 || [[:wikt:print|print]] || [[:wikt:cetak|cetak]]
|-
| 443 || [[:wikt:print area|print area]] || [[:wikt:wilayah cetak|wilayah cetak]]
|-
| 444 || [[:wikt:print out|print out]] || [[:wikt:cetakan|cetakan]]
|-
| 445 || [[:wikt:print preview|print preview]] || [[:wikt:pratilik cetak|pratilik cetak]]
|-
| 446 || [[:wikt:print screen|print screen]] || [[:wikt:cetak layar|cetak layar]]
|-
| 447 || [[:wikt:printer|printer]] || [[:wikt:pencetak|pencetak]]
|-
| 448 || [[:wikt:private domain name|private domain name]] || [[:wikt:nama ranah pribadi|nama ranah pribadi]]
|-
| 449 || [[:wikt:private management|private management]] || [[:wikt:manajemen pribadi|manajemen pribadi]]
|-
| 450 || [[:wikt:probe|probe]] || [[:wikt:kuar|kuar]]
|-
| 451 || [[:wikt:process|process]] || [[:wikt:proses|proses]]
|-
| 452 || [[:wikt:processor|processor]] || [[:wikt:pemroses|pemroses]]; [[:wikt:prosesor|prosesor]]
|-
| 453 || [[:wikt:program|program]] || [[:wikt:program|program]]
|-
| 454 || [[:wikt:programmer|programmer]] || [[:wikt:pemrogram|pemrogram]], [[:wikt:programer|programer]]
|-
| 455 || [[:wikt:programmer analyst|programmer analyst]] || [[:wikt:analis pemrogram|analis pemrogram]]; [[:wikt:analis programer|analis programer]]
|-
| 456 || [[:wikt:programming|programming]] || [[:wikt:pemrograman|pemrograman]]
|-
| 457 || [[:wikt:programming language|programming language]] || [[:wikt:bahasa pemrograman|bahasa pemrograman]]
|-
| 458 || [[:wikt:prompt|prompt]] || [[:wikt:siap ketik|siap ketik]]
|-
| 459 || [[:wikt:proof of delivery service|proof of delivery service]] || [[:wikt:kedap layanan pengiriman|kedap layanan pengiriman]]
|-
| 460 || [[:wikt:properties|properties]] || [[:wikt:properti|properti]]
|-
| 461 || [[:wikt:protect|protect]] || [[:wikt:proteksi|proteksi]]; [[:wikt:perlindungan|perlindungan]]
|-
| 462 || [[:wikt:protocol|protocol]] || [[:wikt:protokol|protokol]]
|-
| 463 || [[:wikt:publications|publications]] || [[:wikt:publikasi|publikasi]]
|-
| 464 || [[:wikt:query|query]] || [[:wikt:permintaan|permintaan]], [[:wikt:kueri|kueri]]
|-
| 465 || [[:wikt:quit|quit]] || [[:wikt:keluar|keluar]]
|-
| 466 || [[:wikt:random access|random access]] || [[:wikt:akses acak|akses acak]]
|-
| 467 || [[:wikt:random access memory|random access memory (RAM)]] || [[:wikt:memori akses acak|memori akses acak]]
|-
| 468 || [[:wikt:read only memory|read only memory (ROM)]] || [[:wikt:memori baca-saja|memori baca-saja]]
|-
| 469 || [[:wikt:reader|reader]] || [[:wikt:pembaca|pembaca]]
|-
| 470 || [[:wikt:ready|ready]] || [[:wikt:siap|siap]]
|-
| 471 || [[:wikt:receipt|receipt]] || [[:wikt:menerima|menerima]]
|-
| 472 || [[:wikt:received|received]] || [[:wikt:diterima|diterima]]
|-
| 473 || [[:wikt:recipient|recipient]] || [[:wikt:penerima|penerima]]
|-
| 474 || [[:wikt:record|record]] || [[:wikt:utas|utas]]; [[:wikt:rekam|rekam]]
|-
| 475 || [[:wikt:redo|redo]] || [[:wikt:jadi lagi|jadi lagi]]
|-
| 476 || [[:wikt:redundancy|redundancy]] || [[:wikt:kelewahan|kelewahan]]; [[:wikt:redundansi|redundansi]]
|-
| 477 || [[:wikt:refresh|refresh]] || [[:wikt:segar|segar]]
|-
| 478 || [[:wikt:release|release]] || [[:wikt:luncuran|luncuran]]; [[:wikt:terbitan|terbitan]]
|-
| 479 || [[:wikt:remove|remove]] || [[:wikt:hapus|hapus]]
|-
| 480 || [[:wikt:rename|rename]] || [[:wikt:ganti judul|ganti judul]], [[:wikt:nama ulang|nama ulang]]
|-
| 481 || [[:wikt:repeat|repeat]] || [[:wikt:ulang|ulang]]
|-
| 482 || [[:wikt:replace|replace]] || [[:wikt:ganti|ganti]]
|-
| 483 || [[:wikt:replication|replication]] || [[:wikt:replikasi|replikasi]]
|-
| 484 || [[:wikt:reply|reply]] || [[:wikt:jawab|jawab]]
|-
| 485 || [[:wikt:reply all|reply all]] || [[:wikt:jawab semua|jawab semua]]
|-
| 486 || [[:wikt:reports|reports]] || [[:wikt:laporan|laporan]]
|-
| 487 || [[:wikt:reset|reset]] || [[:wikt:tata ulang|tata ulang]]
|-
| 488 || [[:wikt:resource|resource]] || [[:wikt:sumber daya|sumber daya]]
|-
| 489 || [[:wikt:restart|restart]] || [[:wikt:start ulang|start ulang]]
|-
| 490 || [[:wikt:restore|restore]] || [[:wikt:simpan ulang|simpan ulang]]
|-
| 491 || [[:wikt:resume|resume]] || [[:wikt:teruskan lagi|teruskan lagi]]
|-
| 492 || [[:wikt:retrieval|retrieval]] || [[:wikt:temu kembali|temu kembali]]
|-
| 493 || [[:wikt:retry|retry]] || [[:wikt:coba lagi|coba lagi]]
|-
| 494 || [[:wikt:return|return]] || [[:wikt:kembali|kembali]]
|-
| 495 || [[:wikt:rewrite|rewrite]] || [[:wikt:tulis ulang|tulis ulang]]
|-
| 496 || [[:wikt:right|right]] || [[:wikt:kanan|kanan]]
|-
| 497 || [[:wikt:row|row]] || [[:wikt:baris|baris]]
|-
| 498 || [[:wikt:ruler|ruler]] || [[:wikt:mistar|mistar]]
|-
| 499 || [[:wikt:run|run]] || [[:wikt:jalankan|jalankan]]
|-
| 500 || [[:wikt:save|save]] || [[:wikt:simpan|simpan]]
|-
| 501 || [[:wikt:save as|save as]] || [[:wikt:simpan sebagai|simpan sebagai]]
|-
| 502 || [[:wikt:save as HTML|save as HTML (hyper markup language)]] || [[:wikt:simpan sebagai bahasa markah hiper teks|simpan sebagai bahasa markah hiper teks (BMHT)]]
|-
| 503 || [[:wikt:scan|scan]] || [[:wikt:pindai|pindai]]
|-
| 504 || [[:wikt:scanner|scanner]] || [[:wikt:pemindai|pemindai]]
|-
| 505 || [[:wikt:screen|screen]] || [[:wikt:layar|layar]]
|-
| 506 || [[:wikt:scroll|scroll]] || [[:wikt:menggulung|menggulung]]
|-
| 507 || [[:wikt:scroll lock|scroll lock]] || [[:wikt:kunci gulung|kunci gulung]]
|-
| 508 || [[:wikt:search|search]] || [[:wikt:telusur|telusur]]
|-
| 509 || [[:wikt:secondary recipient|secondary recipient]] || [[:wikt:penerima sekunder|penerima sekunder]]
|-
| 510 || [[:wikt:sector|sector]] || [[:wikt:sektor|sektor]]
|-
| 511 || [[:wikt:secure access|secure access]] || [[:wikt:akses aman|akses aman]]
|-
| 512 || [[:wikt:security|security]] || [[:wikt:keamanan|keamanan]]
|-
| 513 || [[:wikt:segment|segment]] || [[:wikt:segmen|segmen]]
|-
| 514 || [[:wikt:select|select]] || [[:wikt:pilih|pilih]]
|-
| 515 || [[:wikt:select all|select all]] || [[:wikt:pilih semua|pilih semua]]
|-
| 516 || [[:wikt:send|send]] || [[:wikt:kirim|kirim]]
|-
| 517 || [[:wikt:send to|send to]] || [[:wikt:kirim kepada|kirim kepada]]
|-
| 518 || [[:wikt:sent item|sent item]] || [[:wikt:surat/butir terkirim|surat/butir terkirim]]
|-
| 519 || [[:wikt:series|series]] || [[:wikt:seri|seri]]
|-
| 520 || [[:wikt:server|server]] || [[:wikt:peladen|peladen]]; [[:wikt:server|server]]
|-
| 521 || [[:wikt:set up show|set up show]] || [[:wikt:tata tampilan|tata tampilan]]
|-
| 522 || [[:wikt:setting|setting]] || [[:wikt:penataan|penataan]]
|-
| 523 || [[:wikt:setup|setup]] || [[:wikt:tata|tata]]
|-
| 524 || [[:wikt:shading|shading]] || [[:wikt:pembayangan|pembayangan]]
|-
| 525 || [[:wikt:share workbook|share workbook]] || [[:wikt:buku kerja bersama|buku kerja bersama]]
|-
| 526 || [[:wikt:shareable directory|shareable directory]] || [[:wikt:direktori terbagi|direktori terbagi]]
|-
| 527 || [[:wikt:sheet|sheet]] || [[:wikt:lembar|lembar]]
|-
| 528 || [[:wikt:shift|shift]] || [[:wikt:alih|alih]]
|-
| 529 || [[:wikt:shut down|shut down]] || [[:wikt:tutup padam|tutup padam]]
|-
| 530 || [[:wikt:signature|signature]] || [[:wikt:tanda tangan|tanda tangan]]
|-
| 531 || [[:wikt:slash|slash]] || [[:wikt:garis miring|garis miring]]
|-
| 532 || [[:wikt:sleep|sleep]] || [[:wikt:pudar|pudar]]
|-
| 533 || [[:wikt:slide|slide]] || [[:wikt:salindia|salindia]]
|-
| 534 || [[:wikt:slide colour scheme|slide colour scheme]] || [[:wikt:skema warna salindia|skema warna salindia]]
|-
| 535 || [[:wikt:slide from files|slide from files]] || [[:wikt:salindia dari berkas|salindia dari berkas]]
|-
| 536 || [[:wikt:slide from outlines|slide from outlines]] || [[:wikt:salindia dari ragangan|salindia dari ragangan]]
|-
| 537 || [[:wikt:slide layout|slide layout]] || [[:wikt:tata letak salindia|tata letak salindia]]
|-
| 538 || [[:wikt:slide miniature|slide miniature]] || [[:wikt:miniatur salindia|miniatur salindia]]
|-
| 539 || [[:wikt:slide number|slide number]] || [[:wikt:nomor salindia|nomor salindia]]
|-
| 540 || [[:wikt:slide show|slide show]] || [[:wikt:tampil salindia|tampil salindia]]
|-
| 541 || [[:wikt:slide sorter|slide sorter]] || [[:wikt:penyortir salindia|penyortir salindia]]; [[:wikt:pemilah salindia|pemilah salindia]]
|-
| 542 || [[:wikt:slot|slot]] || [[:wikt:slot|slot]]
|-
| 543 || [[:wikt:software|software]] || [[:wikt:perangkat lunak|perangkat lunak]]
|-
| 544 || [[:wikt:sort|sort]] || [[:wikt:sortir|sortir]]; [[:wikt:pilah|pilah]]
|-
| 545 || [[:wikt:sound|sound]] || [[:wikt:suara|suara]]
|-
| 546 || [[:wikt:source|source]] || [[:wikt:sumber|sumber]]
|-
| 547 || [[:wikt:space|space]] || [[:wikt:spasi|spasi]]
|-
| 548 || [[:wikt:spacebar|spacebar]] || [[:wikt:batang spasi|batang spasi]]
|-
| 549 || [[:wikt:speaker noter|speaker noter]] || [[:wikt:pencatat pembicara|pencatat pembicara]]
|-
| 550 || [[:wikt:spelling|spelling]] || [[:wikt:ejaan|ejaan]]
|-
| 551 || [[:wikt:split|split]] || [[:wikt:belah|belah]]
|-
| 552 || [[:wikt:splitting|splitting]] || [[:wikt:pembelahan|pembelahan]]
|-
| 553 || [[:wikt:spread sheet|spread sheet]] || [[:wikt:lembar sebar|lembar sebar]]
|-
| 554 || [[:wikt:standby|standby]] || [[:wikt:siaga|siaga]]
|-
| 555 || [[:wikt:start|start]] || [[:wikt:mulai|mulai]]; [[:wikt:star|star]]
|-
| 556 || [[:wikt:start up|start up]] || [[:wikt:hidupkan|hidupkan]]
|-
| 557 || [[:wikt:status bar|status bar]] || [[:wikt:batang status|batang status]]
|-
| 558 || [[:wikt:stop|stop]] || [[:wikt:stop|stop]]
|-
| 559 || [[:wikt:stored message alert|stored message alert]] || [[:wikt:siaga pesan tersimpan|siaga pesan tersimpan]]
|-
| 560 || [[:wikt:style|style]] || [[:wikt:gaya|gaya]]
|-
| 561 || [[:wikt:style checker|style checker]] || [[:wikt:pemeriksa gaya|pemeriksa gaya]]
|-
| 562 || [[:wikt:subdirectory|subdirectory]] || [[:wikt:subdirektori|subdirektori]]
|-
| 563 || [[:wikt:subject|subject]] || [[:wikt:subjek|subjek]]
|-
| 564 || [[:wikt:submission|submission]] || [[:wikt:submisi|submisi]]
|-
| 565 || [[:wikt:subscriber|subscriber]] || [[:wikt:penika bawah|penika bawah]]
|-
| 566 || [[:wikt:subscript|subscript]] || [[:wikt:tika bawah|tika bawah]]
|-
| 567 || [[:wikt:subtotals|subtotals]] || [[:wikt:subtotal|subtotal]]
|-
| 568 || [[:wikt:superscript|superscript]] || [[:wikt:tika atas|tika atas]]
|-
| 569 || [[:wikt:symbol|symbol]] || [[:wikt:simbol|simbol]]
|-
| 570 || [[:wikt:synchronize|synchronize]] || [[:wikt:menyelaraskan|menyelaraskan]]; [[:wikt:selaras|selaras]]
|-
| 571 || [[:wikt:tab|tab]] || [[:wikt:tab|tab]]
|-
| 572 || [[:wikt:table|table]] || [[:wikt:tabel|tabel]]
|-
| 573 || [[:wikt:tape|tape]] || [[:wikt:pita|pita]]
|-
| 574 || [[:wikt:taskbar|taskbar]] || [[:wikt:batang tugas|batang tugas]]
|-
| 575 || [[:wikt:teleconferencing|teleconferencing]] || [[:wikt:telekonferensi|telekonferensi]]
|-
| 576 || [[:wikt:telecopy|telecopy]] || [[:wikt:telekopi|telekopi]]
|-
| 577 || [[:wikt:telefax|telefax]] || [[:wikt:telefaks|telefaks]]
|-
| 578 || [[:wikt:teletext|teletext]] || [[:wikt:teleteks|teleteks]]
|-
| 579 || [[:wikt:telex|telex]] || [[:wikt:teleks|teleks]]
|-
| 580 || [[:wikt:template|template]] || [[:wikt:templat|templat]]
|-
| 581 || [[:wikt:terminal|terminal]] || [[:wikt:terminal|terminal]]
|-
| 582 || [[:wikt:text|text (voice, image, video)]] || [[:wikt:teks|teks (suara, citra, video)]]
|-
| 583 || [[:wikt:text box|text box]] || [[:wikt:kotak teks|kotak teks]]
|-
| 584 || [[:wikt:theme|theme]] || [[:wikt:tema|tema]]
|-
| 585 || [[:wikt:thread|thread]] || [[:wikt:ulir|ulir]]
|-
| 586 || [[:wikt:throughput|throughput]] || [[:wikt:terobosan|terobosan]]
|-
| 587 || [[:wikt:tile|tile]] || [[:wikt:ubinan|ubinan]]
|-
| 588 || [[:wikt:time|time]] || [[:wikt:waktu|waktu]]
|-
| 589 || [[:wikt:to fax|to fax]] || [[:wikt:ke faks|ke faks]]
|-
| 590 || [[:wikt:toolbars|toolbars]] || [[:wikt:batang alat|batang alat]]; [[:wikt:batang perkakas|batang perkakas]]
|-
| 591 || [[:wikt:tools|tools]] || [[:wikt:alat|alat]]; [[:wikt:perkakas|perkakas]]
|-
| 592 || [[:wikt:top-level domain name|top-level domain name]] || [[:wikt:nama ranah aras puncak|nama ranah aras puncak]]
|-
| 593 || [[:wikt:trace|trace]] || [[:wikt:runut|runut]]
|-
| 594 || [[:wikt:tracing facility|tracing facility]] || [[:wikt:fasilitas perunutan|fasilitas perunutan]]
|-
| 595 || [[:wikt:track|track]] || [[:wikt:lintas|lintas]], [[:wikt:jalur|jalur]]
|-
| 596 || [[:wikt:transfer|transfer]] || [[:wikt:transfer|transfer]]
|-
| 597 || [[:wikt:transmission|transmission]] || [[:wikt:transmisi|transmisi]]
|-
| 598 || [[:wikt:transmittal event|transmittal event]] || [[:wikt:peristiwa transmital|peristiwa transmital]]
|-
| 599 || [[:wikt:underline|underline]] || [[:wikt:garis bawah|garis bawah]]
|-
| 600 || [[:wikt:undo|undo]] || [[:wikt:tak jadi|tak jadi]]
|-
| 601 || [[:wikt:unhide|unhide]] || [[:wikt:tak tersembunyi|tak tersembunyi]]
|-
| 602 || [[:wikt:up|up]] || [[:wikt:ungguh|ungguh]]
|-
| 603 || [[:wikt:up level|up level]] || [[:wikt:naik aras|naik aras]]
|-
| 604 || [[:wikt:update|update]] || [[:wikt:mutakhir|mutakhir]]
|-
| 605 || [[:wikt:upload|upload]] || [[:wikt:unggah|unggah]]
|-
| 606 || [[:wikt:upper case|upper case]] || [[:wikt:sosok atas|sosok (huruf) atas]]
|-
| 607 || [[:wikt:user|user]] || [[:wikt:pengguna|pengguna]]
|-
| 608 || [[:wikt:user agent|user agent]] || [[:wikt:agen pengguna|agen pengguna]]
|-
| 609 || [[:wikt:user friendly|user friendly]] || [[:wikt:akrab pengguna|akrab pengguna]]
|-
| 610 || [[:wikt:user group|user group]] || [[:wikt:kelompok pengguna|kelompok pengguna]]
|-
| 611 || [[:wikt:user interface|user interface]] || [[:wikt:antarmuka pengguna|antarmuka pengguna]]
|-
| 612 || [[:wikt:utilities|utilities]] || [[:wikt:kegunaan|kegunaan]]
|-
| 613 || [[:wikt:version|version]] || [[:wikt:versi|versi]]
|-
| 614 || [[:wikt:vertical|vertical]] || [[:wikt:vertikal|vertikal]]
|-
| 615 || [[:wikt:video conferencing|video conferencing]] || [[:wikt:konferensi video|konferensi video]]
|-
| 616 || [[:wikt:videotext|videotext]] || [[:wikt:teks video|teks video]]
|-
| 617 || [[:wikt:view|view]] || [[:wikt:tilik|tilik]]
|-
| 618 || [[:wikt:viewdata|viewdata]] || [[:wikt:data tilik|data tilik]]
|-
| 619 || [[:wikt:viewing screen|viewing screen]] || [[:wikt:layar penilikan|layar penilikan]]
|-
| 620 || [[:wikt:voice mail|voice mail]] || [[:wikt:surat suara|surat suara]]
|-
| 621 || [[:wikt:wake up|wake up]] || [[:wikt:bangun|bangun]]
|-
| 622 || [[:wikt:web pages|web pages]] || [[:wikt:halaman web|halaman web]]
|-
| 623 || [[:wikt:whole page|whole page]] || [[:wikt:halaman utuh|halaman utuh]]
|-
| 624 || [[:wikt:window|window]] || [[:wikt:jendela|jendela]]
|-
| 625 || [[:wikt:wizard|wizard]] || [[:wikt:cekatan|cekatan]]
|-
| 626 || [[:wikt:word|word]] || [[:wikt:kata|kata]]
|-
| 627 || [[:wikt:work load|work load]] || [[:wikt:beban kerja|beban kerja]]
|-
| 628 || [[:wikt:work station|work station]] || [[:wikt:anjungan kerja|anjungan kerja]]
|-
| 629 || [[:wikt:zoom|zoom]] || [[:wikt:zum|zum]]
|}
[[Kategori:Instruksi Presiden Republik Indonesia]]
[[Kategori:Bahasa Indonesia]]
[[Kategori:Standar dan pedoman]]
b0bye1eovt7yn9imzdbg8pnh25tfms1
Bantuan:Penyuntingan
12
3141
100405
97690
2022-08-22T11:54:52Z
Mbee-wiki
5975
Menambah teks yang perlu diterjemahkan
wikitext
text/x-wiki
{{terjemah}}
{{process header
|title = Penyuntingan
|notes =
Bagian dari seri panduan ringkas: [[Bantuan:Pengantar|Pengantar umum]] – [[Bantuan:Menjelajah|Menjelajah]] – [[Bantuan:Penyuntingan|Penyuntingan]] – [[Bantuan:Menambah naskah|Menambah naskah]] – [[Bantuan:Menambah gambar|Menambah gambar]] – [[Bantuan:Isi|Bantuan lainnya]]}}
Berikut adalah pedoman ringkas sintaks wiki yang dapat digunakan dalam menyunting artikel. Lihat [[w:Bantuan:Penyuntingan|Bantuan:Penyuntingan]] di [[w:|Wikipedia Indonesia]] untuk keterangan lengkap.
{| width="100%" class="wikitable"
|-
! Tujuan
! Anda mengetik
! Anda mendapat
|-
| colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;" | Dapat diterapkan di manapun
|-
| Cetak tebal
| <tt><nowiki>'''cetak tebal'''</nowiki></tt>
| '''cetak tebal'''
|-
| Cetak miring
| <tt><nowiki>''cetak miring''</nowiki></tt>
| ''cetak miring''
|-
| Cetak tebal dan miring
| <tt><nowiki>'''cetak tebal dan miring'''</nowiki></tt>
| '''cetak tebal dan miring'''
|-
| Pranala internal<br />(di dalam Wikipedia)
|
<tt><nowiki>[[Judul halaman]]</nowiki></tt><br />
<tt><nowiki>[[Judul halaman|Teks tampilan]]</nowiki></tt>
|
[[Judul halaman]]<br />
[[Judul halaman|Teks tampilan]]
|-
| Pengalihan ke halaman lain
| <tt><nowiki>#REDIRECT [[Judul halaman]]</nowiki></tt>
| 1. REDIRECT [[Judul halaman]]
|-
| Pranala luar<br />(ke situs lain)
|
<tt><nowiki>[http://www.contoh.org]</nowiki></tt><br />
<tt><nowiki>[http://www.contoh.org teks tampilan]</nowiki></tt><br />
<tt><nowiki>http://www.contoh.org</nowiki></tt>
|
[http://www.contoh.org]<br />
[http://www.contoh.org teks tampilan]<br />
http://www.contoh.org
|-
| Tanda tangan Anda<br />di halaman pembicaraan
|
<nowiki>~~~~</nowiki>
|
[[Pengguna:Pengguna|Pengguna]] {{CURRENTTIME}}, <br />
{{CURRENTDAY}} {{CURRENTMONTHNAME}} {{CURRENTYEAR}} (UTC)
|-
| colspan="3" style="background:#eee; text-align:center; font-weight:bold;" | Hanya diterapkan pada awal baris
|-
| Subbagian<br />
|
<tt><nowiki>== Tingkat 1 ==</nowiki></tt><br />
<tt><nowiki>=== Tingkat 2 ===</nowiki></tt><br />
<tt><nowiki>==== Tingkat 3 ====</nowiki></tt><br />
<tt><nowiki>===== Tingkat 4 =====</nowiki></tt>
|
–== Tingkat 1 ==
=== Tingkat 2 ===
==== Tingkat 3 ====
===== Tingkat 4 =====
|-
| Daftar biasa
|
<tt>* satu</tt><br />
<tt>* dua</tt><br />
<tt>** dua titik satu</tt><br />
<tt>* tiga</tt>
|
* satu
* dua
** dua titik satu
* tiga
|-
| Daftar bernomor
|
<tt># satu</tt><br />
<tt># dua</tt><br />
<tt>## dua titik satu</tt><br />
<tt># tiga</tt>
|
# satu
# dua
## dua titik satu
# tiga
|-
| Gambar kecil<br />(''thumbnail'')
|
<nowiki></nowiki>
|
|}
<!--- BAGIAN DI BAWAH INI SEDANG DALAM PROSES DITERJEMAHKAN
The most basic wiki feature is the 'edit' tab. With a few exceptions, you can edit every page on Wikisource. ''By the nature of Wikisource, original texts should not be changed, except for correcting transcription errors.'' However, you are encouraged to help in the proofreading process and to add new primary source texts. The [[Wikisource:Sandbox|Sandbox]] exists solely for tests, so feel free to use it to experiment.
[[File:Wikisource proofread-edit.png|400px|thumb|right|Editing a file on Wikisource showing the text and original side by side]]
== Basic editing ==
When you click edit at the top of a page, you'll find yourself in the 'edit view'. The box contains the text and code of the page in the Wiki markup format explained below; make any changes you think improve the page. Above the edit box are buttons which will emphasize selected text and other shortcuts. Below the box, you'll find the '''insert''' box. Click on a symbol inside this box to automatically insert it into the edit box where you last placed your cursor.
A very useful feature to use before saving is the '''Show preview''' button. This will show you the page exactly as it will appear after you save, so it's a good way to make sure everything is working correctly. Once you're done, please write a brief summary of your changes in the '''edit summary''' box. The summary can be very descriptive or very terse, as you see fit; for example, other editors will understand that the edit summary "typo" means you are correcting a minor spelling or punctuation correction. Accurate edit summaries are considered good etiquette.
If it's a very minor change, you can mark it as '''minor''' by checking the appropriate box below the edit summary. This feature is only available to registered users. It's possible to hide minor edits in the recent changes list. Note that marking an obviously major edit as minor is widely considered bad behaviour. If you accidentally mark a major edit as minor, make a trivial edit to the page (like changing one space) and write "the previous edit was not minor" or some such in the edit summary. The '''Show changes''' button will provide a side-by-side comparison of your revision with highlighted differences.
Once you're done, click the '''Save page''' to save your edits. The new version of the page will be visible immediately.
== Wiki markup ==
Wikisource uses a special syntax called ''Wikitext'' or ''Wiki markup'' to format and link text. Wiki markup is specially designed to be easy to use.
In the boxes below, you can read the finished version on the right, and what you type is on the left.
{{markup
|t1='''what you type in Wikitext'''
|t2='''how Wikisource renders it'''
| Paragraphs are produced simply by leaving a blank line between them.
There is no need for any additional markup but all text
within a paragraph wraps as normal depending on the size
of the window. Vary the width to see what happens.
| Paragraphs are produced simply by leaving a blank line between them.
There is no need for any additional markup but all text
within a paragraph wraps as normal depending on the size
of the window. Vary the width to see what happens.
| {{crlf2}}
spaces at the start of the line produce an emphasis box
so be very careful about them
| {{crlf2}}
spaces at the start of the line produce an emphasis box
so be very careful about them
| For font emphasis, use ''double apostrophes'' for italic
| For font emphasis, use ''double apostrophes'' for italic
| and '''three apostrophes''' for '''bold'''
| and '''three apostrophes''' for '''bold'''
| You can even do '''''bold''' within italic'' or '''bold with ''italic''''' but they only apply within the text line
| You can even do '''''bold''' within italic'' or '''bold with ''italic''''' but they only apply within the text line
| * '''Lists''' are easy to do:
* start every line
* with a star
** more stars mean
*** deeper levels
| {{crlf2}}
* '''Lists''' are easy to do:
* start every line
* with a star
** more stars mean
*** deeper levels
|# '''Numbered lists''' are just as easy
# Start with a hash
## and use more of them for embedded lists
# and come back to continue
|{{crlf2}}
# '''Numbered lists''' are just as easy
# Start with a hash
## and use more of them for embedded lists
# and come back to continue
|'''Indented texts''' such as poems or different styles of numbered lists can also be made to any level.
:Simply start with colons
::The more you use the more indentation there is.
|{{crlf2}}
'''Indented texts''' such as poems or different styles of numbered lists can also be made to any level.
:Simply start with colons
::The more you use the more indentation there is.
}}
===Templates for other effects===
For more complex layout, templates are normally the favored approach in Wikisource. These are indicated by a pair of braces <nowiki>{{ }}</nowiki>, with a name and other information following a | character inside.
{{markup
|t1='''what you type in Wikitext'''
|t2='''how Wikisource renders it'''
| <nowiki>If you want {{larger|a bigger font size}}, or a {{smaller|smaller size}}, that's easy.</nowiki>
| If you want {{larger|a bigger font size}}, or a {{smaller|smaller size}}, that's easy.
| <nowiki>We don't use absolutes, like "large" so as to make reading text easier whatever the size of the device, but there are {{x-larger|even bigger}} and {{xx-larger|huge}} size available, as well as {{x-smaller|even smaller}} and {{xx-smaller|tiny}}.</nowiki>
| We don't use absolutes, like "large" so as to make reading text easier whatever the size of the device, but there are {{x-larger|even bigger}} and {{xx-larger|huge}} size available, as well as {{x-smaller|even smaller}} and {{xx-smaller|tiny}}.
|<nowiki>{{center|'''A centred title'''}}</nowiki>
Note that you can use any normal formatting within the template. In this case "center" is often abbreviated to "c".
|{{center|'''A centred title'''}}
Note that you can use any normal formatting within the template. In this case "center" is often abbreviated to "c".
|<nowiki>You can also do
{{right|'''right aligned''' text}} and the normal is {{left|'''left aligned'''.}}
{{justify|But if you want to use '''justified text''', this is also available in a similar way. Note in these examples that the template may introduce a new paragraph implicitly.}}
</nowiki>
|You can also do
{{right|'''right aligned''' text}} and the normal is {{left|'''left aligned'''.}}
{{justify|But if you want to use '''justified text''', this is available in a similar way. Note in these examples that the template may introduce a new paragraph implicitly.}}
| <nowiki>The '''rule''' template {{rule|5em}} uses its argument to govern the length of the rule: "em" is the width of a single wide character whereas "px" stands for pixels.</nowiki>
| The '''rule''' template {{rule|5em}} uses its argument to govern the length of the rule: "em" is the width of a single wide character whereas "px" stands for pixels.
}}
*See also {{tl|hanging indent}}, {{tl|drop initial}}, {{tl|gap}}, etc., in [[:Category:Formatting templates]]. The use of {{tl|running header}}, {{tl|Hyphenated word start}}, etc., is explained at [[Help:Proofread]]
===Footnotes===
Footnotes found at the bottom of the scanned page denoted with ¹ * †, etc., are replaced by inline versions which are normally rendered at the end of a chapter or article. They introduce a third notation used in Wikitext, that of the underlying [[w:html|html]] used for web pages, which has been extended for the purpose. These use a pair of matching brackets, in this case <nowiki><ref> and </ref> to enclose the footnote and an unpaired version <references /></nowiki> to indicate where any accumulated references are to be printed.
{{markup
|t1='''what you type in Wikitext'''
|t2='''how Wikisource renders it'''
| <nowiki>Here is some text<ref>in a footnote</ref> which will not be seen immediately. Footnotes are commonly used for explanations and citations.<ref>This isn't a citation.</ref>
{{smallrefs}}</nowiki>
| Here is some text<ref>in a footnote</ref> which will not be seen immediately. Footnotes are commonly used for explanations and citations.<ref>This isn't a citation.</ref>
{{smallrefs}}
|<nowiki>Footnotes often appear in books in a smaller type. Although it is possible to use CSS styling<ref>the normal method of styling in html</ref> in wikitext to achieve this, the common uses are provided by templates in Wikisource, in this case {{smallrefs}}, used here.
{{smallrefs}}</nowiki>
|Footnotes often appear in books in a smaller type. Although it is possible to use CSS styling<ref>the normal method of styling in html</ref> in wikitext to achieve this, the common uses are provided by templates in wikisource, in this case <nowiki>{{smallrefs}}</nowiki>, used here.
{{smallrefs}}
|<nowiki>''One caution''. Some authors use long footnotes with several paragraphs.<ref>Here is an example.
There is a paragraph break in this footnote but it didn't appear.</ref> Unfortunately the breaks will disappear if you use the normal wikitext conventions. See the footnote below.
{{smallrefs}}
</nowiki>
|''One caution''. Some authors use long footnotes with several paragraphs.<ref>Here is an example.
There is a paragraph break in this footnote but it didn't appear.</ref> Unfortunately the breaks will disappear if you use the normal wikitext conventions. See the footnote below.
{{smallrefs}}
|<nowiki>The solution is to use more html notation to replace the breaks.<ref>This is a similar example.<br />This sentence will start a new line.</ref> You can use either a line break, <br /> or new paragraph <p>.
{{smallrefs}}</nowiki>
|{{anchor|parbreaks}}The solution is to use more html notation to replace the breaks.<ref>This is a similar example.<br />This sentence will start a new line.</ref> You can use either a line break, <nowiki><br /> or new paragraph <p></nowiki>.
{{smallrefs}}
| <nowiki>When footnotes extend over 2 or more pages, they need to be linked by name.<ref name=first>The first part of the footnote will be printed on the first page in the page space. </ref>
For the second page there is a special attribute called "follow". These will be joined up in the main transclusion.<ref follow=first>Here is the second part which eventually joins up.</ref>
{{smallrefs}}</nowiki>
| When footnotes extend over 2 or more pages, they need to be linked by name.<ref name=first>The first part of the footnote will be printed on the first page in the page space. </ref>
For the second page there is a special attribute called "follow" These will be joined up in the main transclusion.<ref follow=first>Here is the second part which eventually joins up.</ref>
{{smallrefs}}
}}
=== Links ===
See also: [[Meta:Help:Link]] and [[Wikisource:Style_guide#Wikilinks|Style Guide: links]]
It is possible to create links to a page on Wikisource, on another wiki, or on the Internet.
* ''Wikilinks'': <code><nowiki>[[The Tragedy of Julius Caesar]]</nowiki></code> displays an internal link to the Wikisource page [[The Tragedy of Julius Caesar]] by using double square brackets. You can also create a 'piped link', which displays text that differs from the target: <code><nowiki>[[The Tragedy of Julius Caesar|Julius Caesar]]</nowiki></code> displays as [[The Tragedy of Julius Caesar|Julius Caesar]].
*''Author links'': A link to an author uses a prefix for that Wikisource namespace, as in [[Author:Gaius Julius Caesar]]. You can suppress the display of the prefix by using a 'pipe' without anything after it: <code><nowiki>[[Author:Gaius Julius Caesar|]]</nowiki></code>.
*''Subpage links'': Sections of text, such as chapters in a novel, are arranged as subpages separated by "/". Within a document you can use relative links such as <code><nowiki>[[/Chapter 1]]</nowiki></code> to refer to a subpage, or <code><nowiki>[[../Chapter 2]]</nowiki></code> to refer to a sibling page.
* ''Other language links'': To link an existing Wikisource page in another language requires using the site's prefix. <code><nowiki>[[fr:Jules César (Shakespeare)]]</nowiki></code> will show a link to this French translation by displaying "Français" in the sidebar. To link a work ''within'' the text, use a colon before and after the prefix and a pipe. <code><nowiki>[[:fr:Jules César (Shakespeare)|Jules César]]</nowiki></code> will display [[:fr:Jules César (Shakespeare)|Jules César]]. Common prefixes include <code>fr:</code> (French), <code>de:</code> (German), and <code>la:</code> (Latin).Other prefixes can be found in the url (e.g. <code>es:</code> in <code><nowiki>http://es.wikisource...</nowiki></code>). A link back to this site would be <code>en:</code>.
*''Interwiki links'': Link to a [[w:Wikimedia project|Wikimedia project]] (i.e. Wikipedia article) by prefixing (for Wikipedia, with "w:"): <code><nowiki>[[w:The Tragedy of Julius Caesar]]</nowiki></code>. A list of sister projects may be found [[w:Wikipedia:Wikimedia sister projects|here]]. For advanced help concerning interwiki, interlanguage (and interwiki-interlanguage) links, see [[m:Help:Interwiki_linking|interwiki linking]] on the Meta-Wiki.
* ''External links'': <code><nowiki>[http://example.org]</nowiki></code> Link to a page on the Internet by surrounding the URL with single square brackets. Doing so will create a bracketed number resembling [http://example.org]. You can link using text by adding a space after the URL followed by the desired text: <code><nowiki>[http://example.org click here]</nowiki></code> produces [http://example.org click here]. Linking to the source of a text on the talk page, or in the notes section, is uncontroversial, but other external links may be discouraged. ([[bugzilla:4845|Caveat on accessibility]])
=== Categories ===
* It's important to add a new page to one or more categories by placing a wikilink in the page in the form <code><nowiki>[[Category:Category name]]</nowiki></code>. See [[Help:Categories]]. The top of the tree is at [[:Category:Categories]] and you can find the others from there.
* If you want to create a link ''to'' a category, use the following format <code><nowiki>[[:Category:Category name]]</nowiki></code>. Note that there is a colon (:) ''before'' the word "category."
* For advanced Category help, see [[m:Help:Category|Help:Category]] on the Meta-Wiki.
=== Tables ===
The basic form of a table to produce the result on the right-hand side is shown below.
{|
| width=300 | <poem><nowiki>
{|
| column 1
| column 2
|-
| row 2 c1
| row 2 c2
|}
</nowiki></poem>
|
{|
| column 1
| column 2
|-
| row 2 c1
| row 2 c2
|}
|}
For details, see [[Help:Tables]].
=== Headings ===
Headings (Such as "Headings" above) are sometimes used to divide a page into sections. This markup is used on Author and other Wikisource pages, it is not recommended for headings and sections in main pages.
* <code><nowiki>= First-level heading =</nowiki></code> (Should almost never be used, equivalent to the page title at the top of this page.)
* <code><nowiki>== Second-level heading ==</nowiki></code> (The most common heading level, equivalent to "Wiki markup" above.)
* <code><nowiki>=== Third-level heading ===</nowiki></code> (A subsection – the word "Headings" above this passage is a third-level heading.)
* <code><nowiki>==== Fourth-level heading ====</nowiki></code> (A sub-subsection.)
* <code><nowiki>===== Fifth-level heading =====</nowiki></code>
===Genealogy diagrams===
These can be produced using the {{tl|familytree}} or {{tl|chart2}} templates. Here is an example:
{{chart2/start}}
{{chart2 | | | |GRM| t |GRP| |GRM =Grandma|GRP=Grandpa}}
{{chart2 | | | | | > | - |-. |}}
{{chart2 | | |MOM| t |DAD| |DSY|MOM=Mom|DAD=Dad|DSY=Aunt Daisy}}
{{chart2 | | .-| - | + | - |-. | | |}}
{{chart2 | |JOE| | ME| |SIS| | |JOE=My brother Joe|ME='''Me!'''|SIS=My little sister}}
{{chart2/end}}
== Advanced ==
See ''[[m:Help:Editing]]'' for advanced help. (The instructions there are general, not specific to Wikisource.)
-->
[[Kategori:Bantuan|{{PAGENAME}}]]
2dym1swomnkexcqr8qgsjq05sc2g0xo
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli/Penjelasan
0
3467
100385
98463
2022-08-21T22:13:33Z
Gibranalnn
9526
Menggunakan tanda seru di naskah asli
wikitext
text/x-wiki
{{edition}}
{{hatnote|Artikel ini merupakan bagian dari [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli|Naskah asli Undang-Undang Dasar 1945]].}}
{{center|'''PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA'''}}
__NOTOC__
{{center|'''UMUM'''}}
{{Ordered list |list_style_type=upper-roman|'''''Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.'''''
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (''droit constitutionnel'') suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (''loi constituttionelle'') saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana praktiknya dan bagaimana suasana kebatinannya (''geistlichen Hintergrund'') dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dipahamkan kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
{{para|Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu.}}
|'''''Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan".'''''
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang-Undang Dasar.
{{Ordered list
|"Negara" – begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
{{para|Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.}}
|Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
|Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
|Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
{{para|Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.}}
}}
|'''''Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.'''''
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (''Rechtsidee'') yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
{{para|Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.}}
|'''''Undang-Undang Dasar bersifat singkat dan supel.'''''
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan [[:en:Constitution of the Philippines (1943)|Undang-Undang Dasar Filipina]].
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini.
Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (''Gestaltung'') kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu makin "supel" (''elastic'') sifatnya aturan itu makin baik.
Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang (''verouderd''). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktik. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat.
Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.
{{para|Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.}}
}}
{{center|'''SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA'''}}
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
{{Ordered list |list_style_type=upper-roman|'''''Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (''Rechtsstaat'').'''''
{{ordered list|{{para|Negara Indonesia berdasar atas hukum, (''Rechtsstaat''), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (''Machtsstaat'').}}}}
|'''''Sistem konstitusional.'''''
{{ordered list|start=2|{{para|Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).}}}}
|'''''Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (''die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der'' Majelis).'''''
{{ordered list|start=3|Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (''Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes''). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
{{Para|Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak "''neben''", akan tetapi "''untergeordnet''" kepada Majelis.}}
}}
|'''''Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.'''''
Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi.
{{para|Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (''concentration of power and responssibility upon the President'').}}
|'''''Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.'''''
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (''Gesetzgebung'') dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (''Staatsbegrooting'').
{{para|Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung daripada Dewan.}}
|'''''Menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.'''''
{{para|Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung daripada Dewan, akan tetapi tergantung daripada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.}}
|'''''Kekuasaan Kepala Negara tidak takterbatas.'''''
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak takterbatas.
Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu, ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
'''''Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.'''''
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
'''''Menteri-Menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.'''''
Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung daripada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (''pouvoir exécutif'') dalam praktik.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya.
Berhubung dengan itu, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.
{{para|Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.}}
}}
{{center|'''PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL'''}}
{{PUU-bab|I|BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA}}
{{PUU-pasal|pasal=1|i=0|Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat, yang memegang kedaulatan negara.}}
{{PUU-bab|II|MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT}}
{{PUU-pasal|Pasal=2|i=0|Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan-golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekerja, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi.}}
{{PUU-pasal|Pasal=(2)|istilah=Ayat|i=0|Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.}}
{{PUU-pasal|Pasal=3|i=0|Oleh Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari.}}
{{PUU-bab|III|KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA}}
{{PUU-pasal|cust=Pasal 4 dan pasal 5 ayat (2)|i=0|Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (''pouvoir réglementaire'').}}
{{PUU-pasal|cust=Pasal 5 ayat (1)|i=0|Kecuali "''executive power''", Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan "''legislative power''" dalam negara.}}
{{PUU-pasal|pasal=6, 7, 8, 9|i=0|Telah jelas.}}
{{PUU-pasal|pasal=10, 11, 12, 13, 14, 15|i=0|Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara.}}
{{PUU-bab|IV|DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG}}
{{PUU-pasal|Pasal=16|i=0|Dewan ini ialah sebuah "''council of state''" yang berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah. Ia sebuah badan penasihat belaka.}}
{{PUU-bab|V|KEMENTERIAN NEGARA}}
{{PUU-pasal|Pasal=17|i=0|Lihatlah di atas.}}
{{PUU-bab|VI|PEMERINTAHAN DAERAH}}
{{PUU-pasal|Pasal=18|i=0|{{Ordered list |list_style_type=upper-roman|Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "''eenheidsstaat''", maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat ''staat'' juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (''streek-'' dan ''locale rechtsgemeenschappen'') atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
{{para|Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.}}
|Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "''zelfbesturende landchappen''" dan "''volksgetneenschappen''", seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
{{para|Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.}}
}}}}
{{PUU-bab|VII|DEWAN PERWAKILAN RAKYAT}}
{{PUU-pasal|Pasal=19, 20, 21, dan 23|i=0|Lihatlah di atas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari Pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
{{Ordered list |list_style_type=upper-roman|start=3|Dewan ini mempunyai juga hak "''begrooting''" pasal 23. Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol Pemerintah.
{{para|Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.}}
}}}}
{{PUU-pasal|Pasal=22|i=0|Pasal ini mengenai "''noodverordeningsrecht''" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.}}
{{PUU-bab|VIII|HAL KEUANGAN}}
{{PUU-pasal|Pasal=23 ayat (1), (2), (3), (4)|i=0|Ayat (1) memuat hak ''begrooting'' Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fasisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat – sebagai bangsa – akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan Pemerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran – jual beli – dalam masyarakat.
Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.}}
{{PUU-pasal|Pasal=(5)|istilah=Ayat|i=0|Cara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab Pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas Pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.}}
{{PUU-bab|IX|KEKUASAAN KEHAKIMAN}}
{{PUU-pasal|Pasal=24 dan 25|i=0|Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukannya para hakim.}}
{{PUU-bab|X|WARGA NEGARA}}
{{PUU-pasal|Pasal=26}}
{{PUU-pasal|Pasal=(1)|istilah=Ayat|nl=y|i=0|Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.}}
{{PUU-pasal|Pasal=(2)|istilah=Ayat|i=0|Telah jelas.}}
{{PUU-pasal|Pasal=27, 30, 31 ayat (1)|i=0|Telah jelas.
(Pasal-pasal ini mengenai hak-haknya warga negara).}}
{{PUU-pasal|Pasal=28, 29 ayat (1), 34|i=0|Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk, memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.}}
{{PUU-bab|XI|AGAMA}}
{{PUU-pasal|Pasal=29 ayat (1)|i=0|Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.}}
{{PUU-bab|XII|PERTAHANAN NEGARA}}
{{PUU-pasal|Pasal=30|i=0|Telah jelas.}}
{{PUU-bab|XIII|PENDIDIKAN}}
{{PUU-pasal|Pasal=31 ayat (2)|i=0|Telah jelas.}}
{{PUU-pasal|Pasal=32|i=0|Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.}}
{{PUU-bab|XIV|KESEJAHTERAAN SOSIAL}}
{{PUU-pasal|Pasal=33|i=0|Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.}}
{{PUU-pasal|Pasal=34|i=0|Telah cukup jelas, lihat di atas.}}
{{PUU-bab|XV|BENDERA DAN BAHASA}}
{{PUU-pasal|Pasal=35|i=0|Telah jelas.}}
{{PUU-pasal|Pasal=36|i=0|Telah jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.}}
{{PUU-bab|XVI|PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR}}
{{PUU-pasal|Pasal=37|i=0|Telah jelas.}}
;(Naskah Sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959)
[[Kategori:Undang-Undang Dasar Republik Indonesia]]
tr607gzxui54fs6tqoo6erbec6zhfu0
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/Lampiran/Lampiran/PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
0
5258
100382
100316
2022-08-21T12:20:22Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Membalikkan revisi 100316 oleh [[Special:Contributions/2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E]] ([[User talk:2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|bicara]])
wikitext
text/x-wiki
{{header
|title = Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi<br>
Lampiran<br>
RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT<br>
|section =
|previous = [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]
|next = [[Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi]]
|shortcut =
|notes =
}}
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]
<div style="text-align: center;">
<b>Lampiran 1</b>
</div>
RANCANGAN
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR : …/PMK/.....
TENTANG
PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT
DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH
PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar;
b. bahwa hukum acara untuk melaksanakan
kewajiban ketentuan tersebut huruf a belum lengkap;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b,
dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah
Konstitusi tentang pedoman beracara dalam
memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
Mengingat :
1.Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 7A, Pasal 7B ayat
(1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan Pasal
24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal
28 sampai dengan 49, Pasal 80 sampai dengan
Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-Undang No.
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 Nomor 98,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316);
Memperhatikan :
Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal .. Pebruari 2005;
Menetapkan :
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM MEMUTUS PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
3. Wakil Presiden ialah Wakil Presiden Republik Indonesia.
4. Mahkamah ialah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
5. DPR ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
6. Pendapat DPR adalah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
7. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
8. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
9. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
11. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.
12. Panitera adalah Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
BAB II PEMOHON DAN TERMOHON
Pasal 2
(1) Pemohon adalah DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi DPR yang menangani bidang hukum.
(2) Termohon adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
BAB III TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
Pasal 3
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Permohonan dibuat dalam 12 (dua belas) rangkap yang ditandatangani oleh Pemohon.
(3) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan :
<ul>
a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; <br>
b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.
<br></ul>
(4) Pemohon wajib melampirkan dalam permohonannya buktibukti :
<ul>
a. Proses pengambilan keputusan dan Keputusan DPR
bahwa Pendapat DPR didukung oleh minimal 2/3 dari
jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna
yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR; <br>
b. risalah dan/atau berita acara rapat DPR; <br>
c. dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. <br></ul>
BAB IV REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
Pasal 4
(1) Panitera memeriksa kelengkapan permohonan.
(2) Permohonan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud Pasal 3 wajib diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh
Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima
Pemohon.
(3) Panitera mencatat permohonan yang sudah lengkap dalam Buku
Registerasi Perkara Konstitusi (BRPK).
(4) Panitera mengirimkan satu berkas permohonan yang sudah
diregistrasi kepada Termohon dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK
disertai permintaan tanggapan tertulis atas permohonan
dimaksud.
(5) Tanggapan tertulis Termohon dibuat dalam 12 (dua belas)
rangkap dan sudah harus diterima oleh Panitera paling lambat
satu hari sebelum sidang pertama dimulai.
Pasal 5
(1) Mahkamah menetapkan hari sidang pertama paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan diregistrasi oleh Panitera.
(2) Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada Pemohon
dan Termohon dan diumumkan kepada masyarakat melalui
penempelan salinan pemberitahuan di papan pengumuman
Mahkamah yang khusus digunakan untuk itu.
BAB V PERSIDANGAN
Pasal 6
(1) Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim dengan minimal dihadiri oleh 7 (tujuh) orang hakim Konstitusi.
(2) Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah dan bersifat terbuka untuk umum.
(3) Sidang pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan. Apabila Mahkamah menilai permohonan belum lengkap dan/atau belum jelas, Mahkamah wajib memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
(4) Persidangan berikutnya ditentukan oleh Ketua Sidang.
Pasal 7
(1) Dalam persidangan Pemohon dan Termohon mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi lisan dan tertulis, serta mengajukan alat-alat bukti.
(2) Alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat-alat bukti lainnya.
(3) Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah, proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah.
BAB VI RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM
Pasal 8
(1) Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua Mahkamah dipandang cukup. <br>
(2) Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 (tujuh) orang hakim konstitusi. <br>
(3) Pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. <br>
(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak. <br>
(5) Putusan yang diambil dengan suara terbanyak harus didukung oleh mayoritas mutlak oleh 6 (enam) orang hakim. <br>
BAB VII PUTUSAN
Pasal 9
(1) Putusan Mahkamah tentang memutus Pendapat DPR wajib
diputus dalam jangka waktupaling lambat 90 (sembilan puluh)
hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
(2) Putusan Mahkamah yang diputuskan dalam RPH dibacakan
dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum.
(3) Amar putusan Mahkamah dapat menyatakan :
a. Permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini.
b. Membenarkan Pendapat DPR apabila Mahkamah berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Permohonan ditolak apabila Pendapat DPR tidak terbukti.
(4) Putusan Mahkamah mengenai Pendapat DPR wajib disampaikan
kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : .. ......................
Mahkamah Konstitusi RI
Ketua,
5q9z8txub9ns6815uzgxsby4aad8uc9
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001
0
6103
100381
100312
2022-08-21T12:20:13Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Membalikkan revisi 100312 oleh [[Special:Contributions/2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E]] ([[User talk:2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|bicara]])
wikitext
text/x-wiki
{{Kep|mendiknas|178/U|2001}}
<center>KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 178/U/2001<br />
<br />
TENTANG<br />
<br />
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI<br />
<br />
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,</center>
<br />
{{UU/Ayat|ket=Menimbang :
|h=bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelompok bidang ilmu;}}
{{UU/Ayat|ket=Mengingat :
|{{UU/1|Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
|Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859);
|Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;
|Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
|Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;}}{{UU/x}}}}
<br />
<center>MEMUTUSKAN :</center>
<br />
{{UU/Ayat|ket=Menetapkan :
|h=KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.}}
{{UU/Bab| I
|KETENTUAN UMUM}}
{{UU/Ayat|pasal=1
|h=Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
|{{UU/1|Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
|Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
|Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
|Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
|Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi.
|Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
|Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=2
|{{UU/1| Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.
| Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
| Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=3
|{{UU/1| Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
| Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Bab| II
|GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL}}
{{UU/Ayat|pasal=4
|{{UU/1| Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
| Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=5
|{{UU/1| Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Bab| III
|JENIS GELAR AKADEMIK}}
{{UU/Ayat|pasal=6
|h=Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.}}
{{UU/Ayat|pasal=7
|h=Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.}}
{{UU/Ayat|pasal=8
|h=Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.}}
{{UU/Ayat|pasal=9
|h=Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.}}
{{UU/Bab| IV
|JENIS SEBUTAN PROFESIONAL}}
{{UU/Ayat|pasal=10
|h=Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.}}
{{UU/Ayat|pasal=11
|{{UU/1| Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
{{UU/a|Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
|Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
|Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
|Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST}}{{UU/x}}
| Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Bab| V
|PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL}}
{{UU/Ayat|pasal=12
|{{UU/1| Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
| Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Bab| VI
|SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL}}
{{UU/Ayat|pasal=13
|h=Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :
|{{UU/1|Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
|Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Bab| VII
|GELAR DOKTOR KEHORMATAN}}
{{UU/Ayat|pasal=14
|h=Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.}}
{{UU/Ayat|pasal=15
|{{UU/1| Syarat bagi calon penerima gelar Doktor kehormatan adalah :
{{UU/1|memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
|berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.}}{{UU/x}}
| Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor sesuai ketentuan yang berlaku.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=16
|{{UU/1| Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang dimiliki wewenang.
| Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di universitas/institut yang bersangkutan.
| Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=17
|h=Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima hak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.}}
{{UU/Bab| VIII
|KETENTUAN LAIN}}
{{UU/Ayat|pasal=18
|h=Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan.}}
{{UU/Ayat|pasal=19
|{{UU/1| Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
| Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.
| Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=20
|h=Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikarenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.}}
{{UU/Ayat|pasal=21
|{{UU/1| Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
| Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.
| Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri;}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=22
|h=Sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.}}
{{UU/Bab| IX
|KETENTUAN PERALIHAN}}
{{UU/Ayat|pasal=23
|{{UU/1| Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
| Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=24
|h=Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.}}
{{UU/Ayat|pasal=25
|h=Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.}}
<br />
{{Pengguna:Tjmoel/TTD-1|isi=Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2001<br />
<br />
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,<br />
<br />
TTD<br />
<br />
A.MALIK FAJAR<br />}}
lyl2r285uglcjm3qknypw8nxflea2en
Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto
0
6479
100380
100310
2022-08-21T12:20:06Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Membalikkan revisi 100310 oleh [[Special:Contributions/2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E]] ([[User talk:2404:C0:7540:0:0:0:E32D:FF5E|bicara]])
wikitext
text/x-wiki
{{header2
| title = Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum <br/>atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto
| author = | override_author = Adnan Buyung Nasution, Koesparmono Irsan, Denny Indrayana, Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsudin, Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat
| section =
| previous =
| next =
| notes = '''''Sumber:'' http://www.kompas.com'''
}}
<strong><strong>EXECUTIVE SUMMARY</strong>
Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.
Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut Tim 8).
Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:
a. dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;
b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;
c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
<strong>A. KESIMPULAN<br />1. Proses Hukum Chandra dan Bibit:</strong>
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:<br />
1) Testimoni Antasari Azhar<br />
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar<br />
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK<br />
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009<br />
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura<br />
6) Keterangan Ari Muladi.
b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:<br />
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;<br />
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
<strong>2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut</strong><br />
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ''apa yang diinginkan oleh atasan'' dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.
<strong>3. Makelar Kasus<br /></strong>
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.
<strong>4. Institutional Reform<br /></strong>
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
<strong>B. REKOMENDASI<br /></strong>
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka <strong>proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. </strong> Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ''governance audit'' oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ''shock therapy'' Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, ''due proccess of law'', hak-hak asasi manusia dan keadilan.
<strong>BAB I PENDAHULUAN</strong>
<strong>A. LATAR BELAKANG<br /></strong>
1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut ''Chandra'') dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut ''Bibit'') menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:<br />a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;<br />b. Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs. Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah ''Tempo'';<br />c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15<br />September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;<br />d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;<br />e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh<br />Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa<br />tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.
3. Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan usulan bagi penyelesaian permasalahan.
4. Pada pertemuan tersebut diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust) masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.
5. Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi.
6. Suasana ketika itu ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan dalam dunia maya berupa akun ''facebook''.
7. Pada tanggal 2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).
<strong>B. RUANG LINGKUP<br /></strong>1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.
3. Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.
<strong>BAB II<br />KEGIATAN TIM 8<br /></strong>
Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.<br />Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8.
<strong>A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI</strong>
1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut:<br />a. Kasus Masaro oleh Anggodo;<br />b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;<br />c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;<br />d. Pencatutan nama RI 1;<br />e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);<br />f. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;<br />g. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;<br />h. Penghitungan fee pihak terkait;<br />i. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.
<strong>B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT</strong><br />1. Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, masyarakat bereaksi sangat luar biasa. Untuk menenangkan reaksi masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tiim 8 mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Kapolri”).
2. Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut:<br />a. perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;<br />b. tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil; dan
c. persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu<br />(oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik dimana<br />Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi<br />menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.
3. Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:<br />a. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar<br />penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;<br />b. Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara nasional oleh sejumlah media; dan
c. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.
<strong>C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN<br /></strong>1. Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu:
<strong>a. Civil Society<br /></strong>Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch, Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika, Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI.Tujuan dari pertemuan ini adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat trhadap proses hukum Chandra dan Bibit. Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM. Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.
<strong>b. Pemimpin Redaksi Media Massa<br /></strong>Pertemuan dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari abu, 4 November 2009. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan<br />masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan<br />pertemuan ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8 agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.
<strong>c. Kapolri dan Jajarannya<br /></strong>Pertemuan dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji. Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit. Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik. Pada kesempatan tersebut disepakati penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8 melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik Polri.
<strong>d. Anggodo Widjojo<br /></strong>Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009.<br />Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh KPK. Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang. Anggodo memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah pimpinan KPK dan deputi serta<br />direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK<br />terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap<br />oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.
<strong>e. Chandra dan Bibit<br /></strong>Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh<br />fakta melalui keterangan yang disampaikan. Kehadiran Chandra dan Bibit didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari. Chandra dan Bibit memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro maupun Anggodo. Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan.<br />Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang<br />janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
<strong>f. Komisi Pemberantasan Korupsi<br /></strong>Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua<br />pimpinan KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja. KPK menyampaikan sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan<br />pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro<br />Radiokom dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.
<strong>g. Jaksa Agung dan Jajarannya</strong><br />Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6<br />November 2009. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit.<br />Jaksa Agung terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya. Setelah itu Jaksa Agung<br />menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK<br />dimana disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen.<br />Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam<br />penanganan kasus Chandra dan Bibit. Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan.<br />Jaksa Agung juga sudah menyampaikan pihak Kejaksaan yang memberi petunjuk kepada penyidik Polri guna melengkapi berkas perkara, diantaranya, dengan memasukkan delik pemerasan.<br />Jaksa Agung juga menyampaikan keterangan secara sekilas tentang posisi kasus dan<br />proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Namun penjelasan secara terperinci<br />disampaikan oleh Jampidsus dan jaksa peneliti yang masing-masing terdiri dari 4 orang untuk satu berkas perkara.
<strong>h. Susno Duadji (Kabareskrim Polri/Non Aktif)<br /></strong>Pertemuan dengan Susno Duadji dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Susno Duadji menemui Tim 8 dengan didampingi oleh M. Panggabean, Wakadiv hukum Mabes Polri.<br />Susno Duadji memberikan keterangan perihal alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kabareskrim; penegasan bahwa dirinya tidak menerima uang dari siapapun dalam kasus Bank Century; perihal surat keterangan dari Kabareskrim tentang status dana milik Budi Sampurno guna kepentingan pencairan dana; kemunculan dirinya dalam rekaman penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK; tujuan kunjungan ke Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo; tindakan Susno Duadji yang tersadap untuk mengesankan seolah-olah akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya kosong sebagai bentuk kontra intelijen; istilah Cicak versus Buaya yang dimunculkannya; dan perannya dalam proses hukum atas Chandra dan Bibit.
<strong>i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)<br /></strong>Pertemuan dengan PPATK diadakan pada hari Jumat, 6 November 2009 yang dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein. Dalam keterangannya disampaikan hal-hal yang terkait dengan informasi rekening Chandra dan Bibit. PPATK menyampaikan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk terkait kasus PT. Masaro kepada Chandra ataupun Bibit.<br />Selain itu, PPATK juga memberikan informasi secara lisan tentang arus keluar masuk dana ke rekening Ari Muladi, Anggodo. Demi keamanan semua pihak, PPATK meminta permohonan informasi rekening dilakukan secara tertulis oleh Tim 8 dan PPATK akan memberi jawaban secara tertulis juga. Selain itu, PPATK juga memberikan penjelasan seputar modus pencucian uang.
<strong>j. Ari Muladi<br /></strong>Pertemuan dengan tokoh sentral penyerahan uang dari Anggodo ke sejumlah Pimpinan KPK, Ari Muladi dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Kehadiran Ari Muladi didampingi oleh beberapa advokat, diantaranya, Sugeng Teguh Santoso.<br />Peran Ari Muladi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Anggodo yang<br />diberikan tugas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.<br />Secara terperinci Ari Muladi memberikan keterangan, antara lain: seputar perkenalannya dengan Anggodo; kronologis penyerahan uang dari Anggodo kepada Ari; pencabutan keterangan Ari Muladi atas Berita Acara Pemeriksaan yang pertama di Mabes Polri; pertemuannya dengan Kabareskrim Susno Duadji di Mabes Polri; seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan secara marathon; dan penegasan bahwa Ari tidak pernah menyerahkan sendiri uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, melainkan melalui seseorang yang bernama Yulianto.
<strong>k. Eddy Sumarsono</strong><br />Pertemuan dengan Eddy Sumarsono diadakan pada hari Sabtu, 7 November 2009.<br />Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim 8, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu kepada Tim 8.<br />Peran Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasri Azhar sebagai Ketua KPK saat itu terkait dengan adanya pimpinan KPK yang menerima uang dari Anggoro. Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.<br />Eddy Sumarsono juga memberi keterangan seputar perkenalannya dengan Antasari<br />Azhar, melalui seorang jaksa yang bernama Irwan Nasution.<br />Tim 8 mempertanyakan motivasi kedatangan Eddy dalam kasus ini. Dalam pertemuan<br />terungkap bahwa sebenarnya Eddy memberikan keterangan tentang informasi yang tidak dialami, didengar atau dilihat sendiri. Tetapi mendengar cerita dari orang lain (''testimonium de auditu'').
<strong>l. Antasari Azhar<br /></strong>Pertemuan dengan Antasari Azhar diadakan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu dan<br />Minggu, 7-8 November 2009. Antasari Azhar didampingi sejumlah advokatnya, antara lain, Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan lain-lain.<br />Antasari Azhar memberikan keterangan perihal pembuatan testimoni yang menjadi dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Chandra dan Bibit; hubungan antara kasus tuduhan pembunuhan atas Antasari Azhar dengan kasus Chandra dan Bibit; pertemuan dengan Anggoro di Singapura; proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PT. Masaro; kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dan dugaan pimpinan KPK menerima uang dari Anggodo berikut tindakan yang diambil oleh Antasari Azhar.
<strong>m. Tim Majalah ''Tempo''<br /></strong>Pertemuan dengan Tim Majalah ''Tempo'' dilakukan pada hari Senin, 9 November 2009, bertempat di Hotel Nikko. Tim Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi Majalah Tempo, Toriq Haddad yang didampingi oleh beberapa redaktur/wartawan.<br />''Tempo ''memberikan keterangan perihal hasil investigasi wartawannya terkait proses<br />pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century; peranan Robert Tantular dalam kasus Bank Century; peranan Lucas sebagai pengacara Budi Sampoerna dalam pencairan dana di Bank Century; komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Lucas dengan Kabareskrim, Susno Duadji; serta temuan-temuan lain seputar penanganan kasus Bank Century yang terkait dana Budi Sampoerna yang diupayakan pencairannya oleh Lucas dengan bantuan Susno Duadji.
<strong>n. Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan KPK)<br /></strong>Pertemuan dengan Ade Rahardja diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Ade<br />Rahardja merupakan pihak yang penting dalam penyampaian uang dari Ari Muladi ke<br />sejumlah Pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi pertama atas Ari Muladi.<br />Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus SKRT dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.
<strong>o. Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK)<br /></strong>Pertemuan dengan Bambang Widaryatmo diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Bambang didampingi oleh Kombes Pol Dr. Iza Fadri, S.Ik., S.H., M.H. dari Divisi Hukum Mabes Polri.<br />Dalam keterangannya Bambang membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto.<br />Selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK<br />diantaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi KPK, khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi. Pengalaman tersebut dialami Bambang selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Bambang juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari KPK ke Mabes Polri.
<strong>p. Abdul Hakim Ritonga (Mantan Wakil Jaksa Agung)<br /></strong>Pertemuan dengan Abdul Hakim Ritonga diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Ritonga diserta dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan dan pengacaranya. Ritonga memberikan keterangan antara lain tentang hubungan perkenalannya dengan Yuliana Ong; seputar penyakit yang dialaminya sehingga dikenalkan pada Yuliana sebagai tukang pijat.
Tim 8 mempertanyakan kepada Ritonga tentang rekaman pembicaraan KPK terkait<br />dengan pernyataan Yuliana bahwa dirinya didukung oleh RI 1; posisi Jampidum dalam kasus Chandra dan Bibit; maksud ‘kata duren’, dan pijat yang dilakukan oleh Yuliana kepada Ritonga.
<strong>q. Wisnu Subroto (Mantan JamIntel Kejaksaan Agung)<br /></strong>Pertemuan dengan Wisnu Subroto diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Wisnu memberikan keterangan antara lain tentang perkenalannya dengan Anggodo serta mempunyai hubungan usaha dalam jual beli cincin dan paket kayu jati; penegasan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Yuliana dan Ari Muladi; dan klarifikasi tentang pembicaraan dirinya yang disadap oleh KPK.
<strong>r. Kombes Pol M. Iriawan (Wakil Direktur I Bareskrim Polri)<br /></strong>Pertemuan dengan Kombes Pol M. Iriawan diadakan pada hari Kamis, 12 November<br />2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan dari Polri yang disampaikan secara resmi<br />oleh Iza Fadri sehari sebelumnya pada pertemuan dengan Bambang Widaryatmo.<br />Kombes Iriawan di dampingi oleh beberapa penyidik dari Bareskrim yang menangani<br />kasus Antasari Azhar.<br />Dalam keterangannya disampaikan, antara lain, tentang penanganan kasus pembunuhan atas Nasrudin dengan tersangka Antasari; penggeledahan ruangan dan penyitaan Laptop Antasari; perihal waktu pembuatan dan penyerahan testimoni Antasari; perihal pembuatan Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK; dan perihal pencabutan BAP Williardi Wizard.
<strong>s. Edy Widjaya (Pemilik Show Room Duta Motor)<br /></strong>Pertemuan dengan Edy Widjaya diadakan pada hari Minggu, 15 November 2009.<br />Pertemuan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan terkait dugaan pemberian mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo – sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon yang disadap oleh KPK. Dalam keterangannya, Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil mercy seri S 300 yang diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil mercy tersebut, menurut Edy Widjaya adalah Rp 1,6 miliar. Pembelian salah satu mobil mercy tersebut, pembayarannya dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu Subroto, yang dihargai Rp 500 juta, dan kekurangannya (Rp 1,1 miliar) ditambahkan oleh Anggodo.
<strong>D. VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA<br /></strong>1. Tugas tim 8 setelah mendapatkan fakta atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit dari sejumlah pihak, menggunakan fakta tersebut sebagai dasar dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri dan dihadiri oleh peneliti dari Kejaksaan.<br />2. Gelar perkara dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009, pukul 19.00.<br />3. Untuk memperkuat verifikasi, Tim 8 mengundang 2 orang ahli di bidang Kepolisian dan Kejaksaan, yakni Prof. Farouk Muhammad (mantan Gubernur PTIK) dan Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).<br />4. Dalam gelar perkara, Tim 8 melakukan proses tanya jawab guna mendalami fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh penyidik Polri. Tim 8 memposisikan sebagai Jaksa peneliti yang harus membuat dakwaan dan menyertakan fakta dan bukti-bukti di persidangan.<br />5. Dalam gelar perkara, terungkap penyidik Polri berpatokan pada keterangan dalam BAP pertama oleh Ari Muladi dan untuk memperkuat keterangan tersebut digunakan petunjukpetunjuk bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada Chandra dan Bibit.
<strong>BAB III<br />TEMUAN TIM 8</strong>
<strong>A. DUGAAN MAKELAR KASUS<br /></strong>Berdasarkan rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:<br />a. Anggoro Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar kasusnya dapat dihentikan.<br />b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam<br />kemungkinan proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan Pengacara. <br />c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.<br />d. Abdul Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1, sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.<br />e. Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.<br />f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;<br />g. Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;<br />h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.<br />i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.<br />j. Eddy Sumarsono<br />k. Ari Muladi<br />l. Yuliana Gunawan<br />Terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).
<strong>B. DASAR PENYIDIKAN POLRI<br />1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni<br /></strong>Terkait testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara keterangan Antasari Azhar dengan penyidik. Pada pertemuan pertama dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni 2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.<br />Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah<br />berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik.<br />Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke<br />persidangan. Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum.<br />Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di<br />persidangan.<br />Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video<br />penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal<br />pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh<br />Antasari Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya, terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.
<strong>2. Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo </strong>
Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan<br />penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.<br />Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK.<br />Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.<br />Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya.<br />BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.
3. <strong>Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi)<br /></strong>Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada<br />Kronologi yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK.<br />Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009.<br />Kronologi yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto.<br />Dengan pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya.<br />Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah<br />mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.
<strong>4. Petunjuk<br /></strong>Penyidik menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar. Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu, jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat nomor berbedabeda.<br />Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa Polycarpus dalam kasus kematian Munir.<br />Ini merupakan bukti tidak kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.
<strong>5. BAP Ade Rahardja<br /></strong>Ade Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP menyatakan tidak mengenal Ari Muladi.<br />Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival.<br />Kalaupun benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja tidak dalam status sebagai tersangka.<br />Oleh karenanya ini merupakan tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum bila dilimpahkan ke pengadilan.
<strong>6. BAP Bambang Widaryatmo<br /></strong>Meskipun dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP oleh penyidik terhadap hal ini.<br />Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.<br />Oleh karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan pemerasan.
<strong>7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK<br /></strong>Sebagian besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka<br />terdapat kesamaan periode waktu. Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.
<strong>8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno Duadji<br /></strong>KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November 2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7 April dan 17 April 2009.<br />Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut. Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK, dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.<br />Meski membantah, Susno Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong. Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima suap demikian, diragukan oleh Tim 8.<br />Selanjutnya, adanya rekaman penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara dengan Majalah ''Tempo''.
<strong>C. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO</strong>
<strong>1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan yang Janggal<br /></strong>Pada awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.<br />Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang<br />penyuapan dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan
<strong>2. Unsur Pemerasan yang Lemah<br /></strong>Penyidik hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro. Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009, menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK. Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009)<br />dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.<br />Ade Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan oleh pimpinan KPK. Ade juga membatah telah menerima sejumlah uang dari Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam kronologi Anggodo.<br />Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim 8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut oleh yang bersangkutan. <br />Masih terkait dengan inisiatif untuk meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom. Dengan demikian, inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari Anggoro/Anggodo.
<strong>3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang Kuat<br /></strong>Polisi mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.<br />Keterangan lain yang digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade Rahardja.<br />Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.<br />Ade Rahardja juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan identitas Yulianto.<br />Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru. Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.<br />Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi, karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan kronologi Anggodo.
<strong>4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto</strong><br />Antasari Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro, sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.
<strong>5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus Tersangka<br /></strong>Ari Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:
· US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008. <br />· Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.<br />· Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.
Sedangkan pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang didalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.
<strong>6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan Tersangka<br /></strong>Dalam pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap memiliki teman di KPK.<br />Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009 juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom. <br />Dengan demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.
<strong>7. Perubahan BAP Ari Muladi<br /></strong>Ari Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.<br />Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.<br />Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP<br />sebelum perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.<br />Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.
<strong>D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG<br />1. Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK</strong><br />Proses penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan<br />mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan dengan UU KPK.
<strong>2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan </strong>Bepergian Ke Luar Negeri<br />Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.<br />Namun penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat tersebut.
<strong>3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur yang Sama<br /></strong>Terdapat konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan pimpinan KPK.
<strong>4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait dengan Kasus Arthalita Suryani<br /></strong>KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah KPK mendapatkan<br />informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko Chandra.
<strong>5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro Widjojo dan Kasus MS Ka’ban yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT</strong><br />Dugaan polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan ''in kracht ''oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap<br />Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom.<br />Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban dan hanya dalam acara resmi.
<strong>BAB IV<br />HASIL VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA</strong>
<strong>A. Atas Sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</strong>
<strong>1. Kekurangan Fakta dari Penyidik<br /></strong>a. Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstruksikan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />b. Ketiadaan fakta tersebut nampak pada ketidakmampuan penyidik di hadapan Tim 8 pada acara gelar perkara untuk menjelaskan alur penyerahan uang dari Ari Muladi kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah maupun kepada Ade Raharja serta berdasarkan keterangan Antasari Azhar, keterangan Ari Muladi, dan BAP Ari Muladi tertanggal 18 Agustus 2009 (BAP Kedua), dan keterangan Edy Soemarsono, serta bantahan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto<br />c. Dalam hal Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebagai tersangka membantah telah menerima uang tersebut, mereka tidak berkewajiban membuktikan bahwa mereka tidak menerima (karena dalam hukum pembuktian, tidak dikenal pembuktian secara negatif). Justru sebaliknya, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan adanya sangkaan itu, dalam hal ini penyidik. Namun ternyata penyidik hanya memiliki keterangan Ari Muladi dan bahan petunjuk yang sangat lemah atau tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.<br />d. Bahan petunjuk yang sangat lemah itu hanya berupa adanya mobil KPK yang keluar masuk di Pasar Festifal dan Hotel Bellagio, yang kemudian dijadikan bukti petunjuk. Bukti petunjuk demikian adalah sangat lemah karena baru merupakan sebuah bahan untuk membentuk sebuah bukti. Keterangan tentang mobil KPK itu harus disesuaikan dengan bahan pembentuk bukti petunjuk yang lain (keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa). Kalau keterangan Ari Muladi digunakan sebagai bahan, maka jelas sangat lemah atau tidak dapat digunakan karena keterangan Ari Muladi merupakan upaya pembelaan diri bagi Ari Muladi.
<strong>2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik<br /></strong>a. Untuk menentukan seseorang telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang harus dibuktikan adalah apakah unsur-unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 itu terpenuhi atau tidak. Unsur-unsur pasal tersebut adalah:<br />1) Pegawai negeri atau penyelenggara;<br />2) Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan<br />hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya;<br />3) Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran<br />dengan potongan; atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;<br />Sedangkan unsur-unsur Pasal 15 adalah:<br />1) Setiap orang;<br />2) Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;<br />b. Dalam pemeriksaan oleh Tim 8, ternyata penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.<br />Karena alat bukti yang dimiliki penyidik tentang aliran uang dari Anggoro Widjojo terhenti di Ari Muladi (missing link). Alat bukti untuk membuktikan unsur percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat juga tidak dimiliki penyidik.<br />c. Keterangan Edi Soemarsono dan Antasari Azhar merupakan keterangan yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu), oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alat bukti (185) ayat (1) KUHAP) juncto Pasal 1 angka 27 KUHAP. Disamping itu juga, keterangan Edy Soemarsono merupakan pendapat atau rekaan yang diperoleh dari pemikiran sendiri, berdasarkan cerita orang lain yang tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi (Pasal 185 ayat (5) KUHAP).<br />d. Keterangan Ari Muladi mengenai penyerahan uang itu, kalaupun benar, juga merupakan keterangan yang berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti (unus testis nullus testis), satu saksi bukanlah saksi; terlebih keterangan tersebut sudah dicabut. Alat bukti berupa petunjuk yang dimiliki penyidik juga tidak berdasar karena hanya berdasarkan asumsi saja, tidak berdasarkan pada rangkaian keterangan dari saksi-saksi yang ada.<br />e. Hal yang terungkap di hadapan Tim 8 justru inisiatif pemberian uang berasal dari Anggoro Widjojo yang kemudian meminta bantuan Anggodo Widjojo menghubungi KPK terkait penggeledahan PT. Masaro. Dengan demikian, yang terjadi adalah percobaan penyuapan, bukan pemerasan sebagaimana didalilkan oleh Anggoro Widjojo/Anggodo Widjojo. Oleh karena itu Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dan Ari Muladi harus dijadikan tersangka karena mencoba menyuap kedua tersangka. Ari Muladi juga dapat dikenai pasal penipuan dan/atau penggelapan (kumulatif).<br />Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada pidana bagi Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan pidana (nulla poena sine crimine).
<strong>B. Atas Sangkaan atas Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</strong>
<strong>1. Kekurangan Fakta dari Penyidik<br /></strong>a. Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstuksikan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />b. Di hadapan Tim 8, pada acara gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup bukti yang membuktikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto memaksa pejabat imigrasi untuk mencegah Anggoro Widjojo berpergian keluar negeri dan memaksa pejabat imigrasi untuk mencabut pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Joko S. Tjandra.<br />c. Pimpinan KPK di hadapan Tim 8 menjelaskan bahwa pencegahan Anggoro Widjojo dan pencabutan pencegahan Joko S. Tjandra telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan telah berlangsung sejak pimpinan KPK periode pertama.
<strong>2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik<br /></strong>a. Dalam membuktikan apakah seseorang telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang harus dibktikan adalah unsur-unsur dalam pasa-pasal tersebut. Unsur-unsur Pasal 421 KUHP adalah:<br />1) Pejabat;<br />2) Menyalahgunakan kekuasaan;<br />3) Memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.<br />Sedangkan pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan pidana minimal dan pidana maksimal bagi yang melanggar Pasal 421 KUHP. Dengan demikian, yang harus penyidik/penuntut umum buktikan adalah unsur-unsur Pasal 421 KUHP.
b. Alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menjerat Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan sangat lemah karena tidak ada saksi-saksi yang menerangkan bahwa ada unsur “memaksa” dalam pencegahan perpergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pencegahan berpergian keluar negeri atas nama Joko S. Tjandra.
c. Dalam memeriksa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, Penyidik hanya mendasarkan pada penilaian bahwa pencegahan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pelarangan perpergian keluar negeri atas nama Joko S. Tjandra melanggar prinsip kolektif kolegial; status Anggoro Widjojo belum tersangka; dan terhadap Anggoro Widjojo belum dilakukan penyelidikan/penyidikan terlebih dulu, sehingga dirumuskan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan/wewenang.<br />Terhadap prinsip pengambilan keputusan yang bersifat kolektif-kolegial, pimpian KPK pada 5 November 2009 telah menjelaskan kepada Tim 8 antara lain bahwa KPK telah memiliki mekanisme yang ditetapkan secara internal tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai realisasi kepada putusan yang sifatnya kolektif itu. Karena KPK diberikan kewenangan juga mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK.<br />Hal tersebut telah berlangsung sejak pimpinan KPK pada periode pertama. Selain itu, ada konvensi atau kesepakatan di internal KPK bahwa pencegahan berpergian cukup dilakukan oleh komisioner yang membawahi tugas tersebut. Dan itu sudah diatur pula dalam Surat Keputusan Pimpian KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011.
d. Terhadap pelarangan perpergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo yang berstatus sebagai tersangka. Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK tegas menyatakan bahwa “dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.” Kata “penyelidikan” dan “seseorang” pada rumusan pasal tersebut menunjukan bahwa KPK berwenang memerintahkan instansi terkait (imigrasi) untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri apapun status orang itu, asalkan terkait<br />dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki KPK. Oleh karena itu, pencegahan seseorang oleh KPK tidak harus berstatus tersangka.
e. Terkait dengan Anggoro Widjojo, pencegahan yang bersangkutan berpergian ke luar negeri karena KPK sedang menangani perkara lain yakni, kasus Yusuf Erwin Faisal dan sudah incracht). Dalam perkara itu, Anggoro menyuap Yusuf Erwin Faisal dan pejabat di Departemen Kehutan (MS Kaban). Tindakan penyidik mengkaitkan keterlambatan penanganan kasus Masoro dengan utang jasa Chandra M. Hamzah terhadap MS Kaban sangat tidak berdasar.
f. Pencabutan pencegahan atas nama Joko S. Tjandra juga tidak menyalahi ketentuan karena KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. Dalam persidangan, tidak ditemukan keterlibatan Joko S. Tjandra dalam perkara suap Artalyta Susryani kepada Urip Tri Gunawan sehingga KPK mencabut pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut. Berdasarkan hal-hal di atas, tidak cukup bukti bahwa kedua tersangka melakukan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang sebagaimana yang dituduhkan oleh Penyidik.
<strong>BAB V<br />KESIMPULAN DAN REKOMENDASI</strong>
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
<strong>A. KESIMPULAN</strong>
<strong>1. Proses Hukum Chandra dan Bibit<br /></strong>a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:<br />1) Testimoni Antasari Azhar<br />2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar<br />3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK<br />4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009<br />5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura<br />6) Keterangan Ari Muladi.
b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:<br />1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;<br />2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.<br />c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.<br />d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
<strong>2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut<br /></strong>Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari<br />adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.
<strong>3. Makelar Kasus<br /></strong>Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.
<strong>4. Institutional Reform<br /></strong>Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
<strong>B. REKOMENDASI<br /></strong>Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:<br />1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka <strong>proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan</strong>. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:<br />a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;<br />b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau<br />c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:<br />a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;<br />b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) --tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.<br />Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ''shock therapy'' <strong>Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus </strong>(markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan<br />secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; <strong>proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.</strong>
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum, maka <strong>Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya </strong>untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
<br />Jakarta, 16 November 2009<br />Ketua Tim 8,<br />Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution<br />Wakil Ketua Tim 8,<br />Irjen Pol (Purn) Prof. Drs. Koesparmono Irsan<br />Sekretaris Tim 8,<br />Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph. D.<br />Anggota Tim 8,<br />Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.<br />Anggota Tim 8,<br />Dr. Amir Syamsuddin, S.H., M.H.<br />Anggota Tim 8,<br />Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph. D.<br />Anggota Tim 8,<br />Dr. Anies Baswedan<br />Anggota Tim 8,<br />Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
[[Kategori:Dokumen resmi]]
lvk94yddl6i0ynw48p5jiyij2j3gz1v
Bantuan:Menambah naskah
12
13672
100404
97687
2022-08-22T11:48:35Z
Mbee-wiki
5975
wikitext
text/x-wiki
{{terjemah}}
{{process header
|title = Menambah Naskah
|notes =
Bagian dari seri pedoman ringkas: [[Bantuan:Pengantar|Pengantar umum]] – [[Bantuan:Menjelajah|Menjelajah]] – [[Bantuan:Penyuntingan|Penyuntingan]] – [[Bantuan:Menambah naskah|Menambah naskah]] – [[Bantuan:Menambah gambar|Menambah gambar]] – [[Bantuan:Isi|Bantuan lainnya]]}}
==Menambah naskah baru==
===Yang perlu diperhatikan sebelum menambahkan===
Sebelum menambahkan naskah baru, perhatikanlah baik-baik petunjuk berikut:
* Naskah yang boleh ditambahkan ke Wikisource bahasa Indonesia '''hanya''' naskah berbahasa Indonesia. Jika bukan berbahasa Indonesia, silahkan ke [[oldwikisource:|Wikisource Multibahasa]] dan tambahkan ke subdomain bahasa yang sesuai. Jika subdomain bahasanya belum tersedia, tambahkan saja langsung pada [[oldwikisource:Main Page|Wikisource Multibahasa]].
* Cek status [[Wikisource:Hak cipta|hak cipta]]. Naskah tersebut harus diterbitkan di bawah lisensi yang setara dengan [[w:Creative Commons|Lisensi Creative Commons Atribusi/Berbagi-Serupa 3.0]] atau berada dalam [[w:Domain publik|domain publik]], serta mengizinkan retribusi untuk tujuan komersial atau nonkomersial. Wikisource '''tidak''' menerima naskah berlisensi "[[w:Penggunaan wajar|penggunaan wajar]]". Untuk penjelasan lebih lanjut, sila lihat halaman [[Wikisource:Hak cipta|Kebijakan Hak Cipta]].
* Pastikan naskah tersebut sesuai dengan [[Wikisource:Kebijakan inklusi|Kebijakan Inklusi Wikisource]]. Jika ragu, sila bertanya di halaman [[Wikisource:Warung kopi|forum diskusi komunitas]].
* Baca [[Wikisource:Style guide|Panduan Penulisan]] untuk ketetapan judul dan format.
===Prosedur dasar===
Proses menambahkan naskah ke Wikisource cukup rumit. Pengguna baru tidak wajib untuk mengerti seluruh seluk beluknya, namun tentunya terdapat prosedur dasar yang wajib diikuti ketika menambahkan naskah.
# Cek keberadaan naskah tersebut di Wikisource dengan mencari:
## Melalui kotak pencarian yang ada di kanan atas setiap halaman. Sebuah daftar akan muncul sesuai kata kunci yang diketik di dalamnya.
## Mengecek halaman pengarang. Umumnya terdapat daftar karya-karyanya.
## Mencari secara rinci dari judul, nama pengarang, atau kutipan dari karya tersebut.
## Mencari secara spesifik menggunakan mesin pencari di luar Wikisource, seperti melalui [[google:site:en.wikisource.org|Google]]
<!--- BAGIAN DI BAWAH INI SEDANG DALAM PROSES DITERJEMAHKAN
====Menambahkan pindaian====
Wikisource works usually start with a scanned version, either in DjVu or PDF format. Lots of scanned books can be found freely-available on the internet at websites such as the [[Help:Internet Archive|Internet Archive]].
# If Wikisource doesn't seem to have the work, find or create a scan of the work you want to add.
# [[commons:Special:UploadWizard|Upload]] your scan to Wikimedia Commons.
# Create an Index page for the scan. To do so, do one of the following:
## Type the word "Index:" and the name of your scan in the Wikisource search box at left, click 'Go.'
## Enter the word "Index:" and the name of your scan in the box under "Create a new page" below.
#* For example, if you uploaded a scan called "My book.djvu" (which will appear on Wikimedia Commons as "File:My book.djvu") you need to create an index called "Index:My book.djvu" — see [[Help:Beginner's guide to Index: files]] for more information.
# Click the 'create' link at the top to create the page.
# Fill in any information you know, leaving any unknown or inapplicable information blank.
# Preview your work, then save. If successful, you should see a list of page numbers below the cover image and the information you just entered.
====Menguji baca====
# If you click on any of the numbers on your new Index page, you will see an image of that page side-by-side with a text field. The text field may be blank or it might have been automatically filled with the text of that page. Either write the text you see into the text field or correct the text so that it matches the image of the page.
# Preview your work, set the status to "Proofread" (which is yellow), then save. — see [[Help:Proofreading]] for more information.
# Repeat the last two steps for every page in the scan.
#* Note: To get an idea about how this process works, it is a good idea to try a few pages of the current [[Wikisource:Proofread of the Month|Proofread of the Month]].
====Mentransklusi naskah====
# Once the proofreading is complete, go to the page in the main [[Help:Namespace|namespace]]. To do this, do one of the following (Remember to check the [[Wikisource:Style guide|Style guide]] for title and formatting conventions):
## Type the title in the Wikisource search box at left, click 'Go.'
## Enter the title in the box under "Create a new page" below.
## Click a red link of the title.
# Click the 'create' link at the top to create the page.
# At the top of the page, add the {{[[Template:header|header]]}} template (see the [[Template:Header|documentation]] for usage). Fill in any information you know, leaving any unknown or inapplicable information blank. '''Do not remove any lines'''. Add "<code><nowiki>{{new text}}</nowiki></code>" below the header unless you're confident you can follow the advanced procedure below.
# Transclude the text from the scans to the main namespace. This sounds complicated but it is just one line of text. For example, to transclude pages 2 to 20 from a scan called "Index:My Book.djvu" you would simply enter "<nowiki><pages index="My book.djvu" from=2 to =20 /></nowiki>" — see [[Help:Transclude]] for more information.
# Add an appropriate copyright template at the bottom, selected from [[Help:Copyright tags]]. If it is a translation with a copyright status different from the original, note both with {{[[template:translation license|translation license]]}}; for example: <pre>{{translation license|original={{PD-old}}|translation={{PD-1923}}}}</pre>
# Add appropriate categories for the work using [[Help:Categories]].
# Add [[Help:Interlanguage links|interlanguage links]] where applicable.
# Preview your work, then save.
====Publikasikan naskah====
#Make sure there is an entry in the appropriate ''Author:'' records.
#Add it to the list of ''[[Template:New texts|New texts]]''.
#Make sure it is mentioned in the appropriate ''[[Portal:Portals|Portals]]''.
#Add a link to appropriate ''Wikipedia'' articles. There are two templates that are designed to help this.
##The [[w:Template:Wikisource|Wikisource]] template is the simplest. It takes one argument which is the title of the work, shown on the right. [[File:Wikisource example on Wikipedia.png|right]]
##The {{tl|Sister}} template is slightly more complicated but some people think it gives a more useful link. In particular there is a "left hand" position option. The code for this example is shown below.
[[File:Sister example on Wikipedia.png|left]]
::::<code><nowiki>{{Sister|project=Wikisource|text=[[s:J'accuse...!|Wikisource English translation of J'Accuse!]]|position=left}}</nowiki></code>
-->
[[Kategori:Bantuan]]
on8ue5od88sdhpprre5znrixo9m7b64
Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/1
104
23805
100383
99897
2022-08-21T12:28:20Z
2001:448A:7022:43AD:5072:6F7A:D38A:5961
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{IDMinChapHead
|PERHUBUNGAN
|PM 25
|2020
|PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN ''CORONA VIRUS DISEASE'' 2019 (COVID-19)}}
{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a
|bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang transportasi, perlu mengambil langkah-langkah pengendalian arus transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah;
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran ''Corona Virus Disease'' 2019 (Covid-19);}}
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat|n=1
|Pasal 17 ayat (3) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);}}<noinclude><references/></noinclude>
a0q29nnz1zh24snvme3av2r13a6qgz4
Halaman:Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf/5
104
25206
100393
78159
2022-08-22T02:05:52Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Ulumarifah" /></noinclude>{{c|'''BEBERAPA CATATAN TENTANG PEMAKAIAN'''<br>'''BENDA-BENDA KERAMIK DI INDONESIA*'''}}
{{hii|2|-2}}Penelitian keramik Indonesia masih ada pada tingkat permulaannya. Tuan Orsoy de Flines {{sup|1)}} yang telah membuat sebuah kumpulan keramik asing sebelum Perang Dunia II yang telah membuat beberapa laporan dan sebuah daftar. Saudara Abu Ridho{{sup|2)}} yang telah mengikuti jejaknya sebagai kurator kumpulan keramik di Museum Pusat Jakarta telah menulis beberapa karangan juga dan baru-baru ini ditulisnya naskah untuk sebuah art album tentang koleksi ini.
{{hii|2|-2}}Keramik lokal sudah pernah disebutkan dan dibuat deskripsinya oleh beberapa akhli prasejarah, yang telah melakukan survai-survai dan berbagai eksvakasi secara sistematis. Dr. H.R. van {{sup|3)}} Heekeren alm. adalah seorang diantara mereka itu. Para arkeolog Indonesia telah merasa beruntung bahwa mereka dapat bekerja sama dengannya sambil belajar daripadanya setiap kali ia datang di Indonesia. Dr. R.P. Soejono {{sup|4)}} , sekarang Kepala Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional, bertahun-tahun dibimbing olehnya dalam penelitiannya, ketika ia mempersiapkan sebuah disertasi tentang cara-cara penguburan di Bali-kuno, berdasarkan data data yang telah dikumpulkannya. Periuk-periuk tembikar dan beberapa benda lain lagi yang ditemukannya sebagai bekal kubur di Gilimanuk disebutkannya dan dibuatkan deskripsi Juga para akhli prasejarah yang lebih muda sedang melakukan penelitian yang mendalam tentang keramik kuno itu. Pada masa kini sudah ada pandangan umum bahwa juga bidang-bidang lain di lapangan arkeologi dapat menarik keuntungan dari penelitian benda atau pecahan keramik yang telah ditemukan atau yang telah digali kembali dengan sengaja.
{{hii|2|-2}}Beberapa ekskavasi yang baru-baru ini dilaksanakan oleh Bidang Arkeologi klasik dibawah pimpinan Dra. Satari dan oleh Bidang Arkeologi Islam yang dipimpin oleh Drs. Hasan Ambary, telah menghasilkan banyak pecahan keramik, lokal maupun asing yang kini diteliti secara mendalam agar situs-situs yang telah digali itu umurnya. dapat ditentukan.
{{hii|2|-2}}Berhubung studi ini meliputi juga pemakaian barang keramik pada masa silam sampai masa kini, maka kami telah mencoba mengumpulkan data-data{{sup|5)}} sambil menghubungkan pecahan-pecahan keramik dengan masalah-masalah sejarah situs-situs tempat penemuannya.{{div end}}
{{rule|6em|align=left}}
{{hii|0|0}} *Terjemahan Kertas Kerja: ”A few observations on the use of Ceramics in Indonesia”, untuk Hongkong Symposium on Trade Ceramics (1978)
{{nop}}<noinclude>{{rh|||1}}</noinclude>
o4hyc2vruuv0zgg3r0ph9i4ojukuh3d
Halaman:Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf/9
104
25216
100394
78168
2022-08-22T02:06:24Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Ulumarifah" /></noinclude>atau martavan. Di Kalimantan martavan begitu dipakai sebagai wadah pemakaman sisa-sisa manusia. Mungkin pada arca Majapahit itu ada asosiasi antara guci dengan mati dan lotus dengan hidup, karena hidup baru timbul dari apa yang sudah mati. {{sup|10)}}
{{hii|2|-2}}Pada mesjid-mesjid kuno di Jawa, yang atapnya bersusun, puncaknya terdiri dari hiasan terracotta yang disebut ”mastaka”{{sup|11)}}{{div end}}
'''MASAKINI'''
{{hii|2|-2}}Meskipun teknologi modern sudah masuk di Indonesia, tetapi keramik lokal masih banyak dibuat dan dipakai. Pada pasar-pasar selalu ada tempat penjualan periuk besar (gentong) yang dipakai untuk wadah air. Ada lagi beberapa alat dapur yang lain seperti anglo, kendil, piring dari tanah liat. Kendil masih dipakai untuk memasak dan memang beberapa macam makanan Indonesia terasa lebih enak dimasak di dalam kendil, seperti misalnya gudeg Jogya. Serabi juga enak dibuat di dalam wadah tembikar yang bertutupan. Ikan
pindang dibuat di dalam tempayan besar dan disimpan di dalamnya untuk dijual.
{{hii|2|-2}}Pedupaan untuk membakar kemenyan dibuat dari tembikar dan begitu pula pot kembang dan celengan. Kendi masih dipakai sebagai wadah air di dalam banyak rumah tangga. Setelah seorang bayi lahir, ari-arinya yang dianggap sebagai adiknya dimasukkan ke dalam sebuah kendil dan dikubur di taman di dekat rumah.
{{hii|2|-2}}Pada upacara perkawinan di Jawa, di saat ketemunya penganten pria dan wanita maka penganten wanita mencuci kaki penganten pria. Air yang dibuat harum dengan bunga-bungaan yang ada di kendi kemudian disiram pada kakinya setelah penganten pria itu menginjak sebuah telur. Pada saat pengantaran jenazah ke kuburan beberapa barang tembikar dipecahkan pada jalan yang dilalui jenazah sebelum masuk di kereta jenazah.
{{hii|2|-2}}Juga pada beberapa upacara korban masih ada penggunaan tembikar. Terkadang hanya ada beberapa pecahan saja yang dikorbankan seperti pada ”korban tembaga” di Jawa Barat. Upacara itu dilaksanakan pada suatu saat sebelum pembangunan rumah baru, ialah bila tanah yang akan dibangun itu menurun ke arah selatan. Karena selatan dihubungkan dengan Batara Kala dan warna merah maka segala barang korban itu berwarna merah juga, seperti bunga merah yang diletakkan di atas talam tembaga merah, ayam yang berbulu merah, dan pecahan tembikar yang merah.{{sup|12)}}
{{hii|2|-2}}Rupa-rupanya keramik lokal itu di samping masih dipergunakan sebagai alat-alat rumah tangga, tetap dihubungkan dengan adat, tempat yang sakral dan peristiwa-peristiwa yang sakral-rituil seperti bermacam-macam upacara, yang diadakan berkesempatan dengan kelahiran, perkawinan atau kematian.
{{nop}}<noinclude>{{rh|||5}}</noinclude>
iag6q6g4qruwd5s1msbf9295llqo8cy
Halaman:Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf/28
104
25253
100395
73349
2022-08-22T02:09:40Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Ulumarifah" /></noinclude>{{c|'''A FEW OBSERVATIONS ON THE USE OF CERAMICS'''<br>'''IN INDONESIA*'''}}<br>
'''INTRODUCTION'''
<br>
{{hii|2|-2}}In Indonesia the study of ceramics is still in its initial stage. Mr. Orsoy de Flines{{sup|1)}} who started a collection of foreign ceramics before World War II, wrote a few reports and a catalog. Mr. Abu Ridho {{sup|2)}} who has followed in his footsteps as curator of the ceramics collection at the Museum Pusat in Jakarta, has written a few articles and the text of a large art album of the collection.
{{hii|2|-2}}Local pottery has been mentioned and described by prehistorians who made surveys and carried out systematic excavations. Dr. H. R. van Heekeren {{sup|3)}} was one of them, and our Indonesian archaeologists have had the advantage of working with him and learning from him whenever he was here in Indonesia. Dr. R. P. Soejono {{sup|4)}} at present the head of our National Research Centre of Archaeology, studied for many years under him when he was compiling his data on burial methods in prehistoric Bali and writing a doctoral thesis. In this thesis, Dr. Soejono mentions and describes the earthenware pots which served as funeral furniture in graves together with other objects. The younger prehistorians are also studying ancient ceramics in great detail. It is now accepted that other fields or archaeology can also benefit from the study of chance finds of excavated ceramics and ceramics sherds. Excavations recently carried out by our Classical Archaeology Division, headed by Mrs. Satari and by our Islamic Archaeology Division, headed by Mr. Hasan Ambary, have yielded many ceramic sherds which are now being intensively studied in order to be able to date the excavated sites.
{{hii|2|-2}}An attempt is made in this paper to coolect data{{sup|5)}} that relate potsherds weth the problems of the historical sites where they were found.{{div end}}<br><br>
{{rule|6em|align=left}}
*{{gap}} Paper presented at the Symposium on Trade Pottery in East & South- east Asia Hongkong, September 4-8,1978.
{{nop}}<noinclude>{{rh|||25}}</noinclude>
r91wsy44sevean9c3zq1tvfifrpzv4c
Halaman:Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf/51
104
25262
100396
73373
2022-08-22T02:10:00Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Adding trailing {{nop}} to break paragraph at the page boundary.
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Ulumarifah" /></noinclude>Mrs. Satyawati Suleiman graduated at the Faculty of Letters, University of Indonesia in 1953, while working as a staff member of the Archaeological Service.
{{hii|2|-2}}Except an interruption of 5½ years, when Serving as a Cultural Attache in India and the United Kingdom, she has been with the Archaeological Service until now. She has participated in several research projects as well as in national and international seminars and conferences. She is also the author of several books and articles on the ancient history and archaeology of Indonesia.
{{gap|25em}}{{font-size|150%|'''***'''}}
{{nop}}<noinclude>{{rh|48}}</noinclude>
hk4hoj73cobwbqpiqwv2ihen90u7d4f
Halaman:Wayang Cina - Jawa di Yogyakarta.pdf/4
104
25752
100386
75001
2022-08-22T01:19:36Z
Mnafisalmukhdi1
12152
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Ayamkola" /></noinclude>{{center|{{sp|ISI}}}}
{{TOCstyle|model=CD.P
|row1model=r|Halaman
|row2model=D.P|[[Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta/Kata Pengantar|KATA PENGANTAR]]|iii
|row3model=D.P|DAFTAR ISI|v
|row4model=D.P|[[Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta/Pendahuluan|PENDAHULUAN]]|vii
|[[Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta/Bab 1|BAB I]]|LATAR BELAKANG|1
||A. Sejarah|1
||B. Asal-usul|9
||C. Penyebaran|15
|[[Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta/Bab 2|BAB II]]|FUNGSI DAN PERANAN SOSIAL|19
|[[Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta/Bab 3|BAB III]]|BENTUK DAN SIFAT KEGIATAN|21
|[[Wayang Cina-Jawa di Yogyakarta/Bab 4|BAB IV]]|{{sp|URAIAN}}|23
||A. Buku lakon|23
||B. Dalang|26
||C. Alat-alat perlengkapan pertunjukan|31
||D. Pertunjukan|33
||E. Orkes|37
||F. Perincian wayang|38
||LAMPIRAN|47
||1. {{sp|Foto}}|48
||2. {{sp|Peta}}|112
||3. Contoh Surat Tepas Darah Dalem Karaton Yogyakarta|113
||4. Daftar Kata dan Istilah serta penjelasannya|124
||5. Daftar Informan|133
||6. Daftar Kepustakaan|134}}<noinclude><br>
{{rh|||v}}</noinclude>
93yt9gh99n15s7a2urfpktwr8hidcyf
Halaman:UU Nomor 14 Tahun 2005.pdf/35
104
30827
100378
100296
2022-08-21T12:12:06Z
Mnafisalmukhdi1
12152
Membalikkan revisi 100296 oleh [[Special:Contributions/2404:C0:7540:0:0:0:E160:8EAA|2404:C0:7540:0:0:0:E160:8EAA]] ([[User talk:2404:C0:7540:0:0:0:E160:8EAA|bicara]])
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Mnafisalmukhdi1" /></noinclude>{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=2
|Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru
dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=81|Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.}}
{{PUU-bab|8|KETENTUAN PENUTUP}}
{{PUU-pasal|pasal=82|{{PUU-ayat
|Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi
pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
|Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan
sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada UndangUndang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=83|Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.}}
{{PUU-pasal|Pasal=84|Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.}}<noinclude></noinclude>
jxyjla095u7nvu4f557e4hkdv4bml9t
Halaman:Tao Teh King.pdf/16
104
33394
100398
100372
2022-08-22T06:34:00Z
Empat Tilda
13539
/* Tervalidasi */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="4" user="Empat Tilda" />{{rh||X.|}}</noinclude>{{TOCstyle|model=DP
|row1model=CDP|LX.|[[Tao Teh King/LX|Bantoeannja Roh-roh]]|258
|row2model=CDP|LXI.|[[Tao Teh King/LXI|Kabedjikannja Merendahken Diri]]|263
|row3model=CDP|LXII.|[[Tao Teh King/LXII|Tao jang Gampang Digoenaken]]|267
|row4model=CDP|LXIII.|[[Tao Teh King/LXIII|Mendjaga Lebih Siang]]|270
|row5model=CDP|LXIV.|[[Tao Teh King/LXIV|Mendjaga pada Apa jang Ketjil]]|276
|row6model=CDP|LXV.|[[Tao Teh King/LXV|Kabedjikan jang Saderhana]]|283
|row7model=CDP|LXVI.|[[Tao Teh King/LXVI|Kabelakangin Diri]]|287
|row8model=CDP|LXVII.|[[Tao Teh King/LXVII|Tiga Barang Berharga]]|290
|row9model=CDP|LXVIII.|[[Tao Teh King/LXVIII|Meniroe Tjaranja Langit]]|298
|row10model=CDP|LXIX.|[[Tao Teh King/LXIX|Kagoena'annja Pri Kabedjikan jang Paling Tinggi]]|301
|row11model=CDP|LXX.|[[Tao Teh King/LXX|Perkenalan jang Soeker]]|305
|row12model=CDP|LXXI.|[[Tao Teh King/LXXI|Penjakitnja Pengatoeran]]|308
|row13model=CDP|LXXII.|[[Tao Teh King/LXXII|Menjinta Diri]]|311
|row14model=CDP|LXXIII.|[[Tao Teh King/LXXIII|Kamerdika'an Berlakoe]]|316
|row15model=CDP|LXXIV.|[[Tao Teh King/LXXIV|Katjatjatannja Menghoekoem]]|319
|row16model=CDP|LXXV.|[[Tao Teh King/LXXV|Djahatnja Kaserakahan]]|324
|row17model=CDP|LXXVI.|[[Tao Teh King/LXXVI|Bahajanja Kakoeatan]]|327
|row18model=CDP|LXXVII.|[[Tao Teh King/LXXVII|Itoe Tao dari Langit]]|330
|row19model=CDP|LXXVIII.|[[Tao Teh King/LXXVIII|Menerima itoe Kabeneran]]|334
|row20model=CDP|LXXIX.|[[Tao Teh King/LXXIX|Memenoehi Perdjandjian]]|337
|row21model=CDP|LXXX.|[[Tao Teh King/LXXX|Berdiri Terpisah Sendirian]]|340
|row22model=CDP|LXXXI.|[[Tao Teh King/LXXXI|Boekti-boekti dari Kasaderhana'an]]|346
}}
[[File:Tao Teh King (page 16 crop).jpg|250px|center]]<noinclude></noinclude>
l0mt764vwdqowoeoirmstradzmw66ey
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/104
104
33874
100387
2022-08-22T01:36:48Z
Ships in the Starlight
20480
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Ships in the Starlight" />{{rh||104|}}</noinclude>{{C|25 Juli.}}
Adinda Noer jang koetjintja.
Minggoe jang laloe saja pergi ke D. akan menjegarkan badan saja. Empat hari lamanja saja dalam penjakit. Di D. saja bermalam diroemah
engkoe........” Boekan main ramahnja orang itoe, laki bini. Anak meréka itoe séhat serta tamboen badannja. Ja, Noer tiadalah barang jang lain didoenia ini jang lebih berharga dari pada anak bagai orang toea. Siapakah dapat mentjeriterakan kegirangan si iboe melihat anak jang dilahirkannja.
Pada soeatoe petang saja doedoek dikamarkoe menghadap djendéla jang terboeka. Hoedjan kilat memantjar sekali-kali, ditoeroeti goeroeh jang berpoetar-poetar.
Saja doedoek penoeh dengan kenang-kenangan, Matakoe memandang keloear melihat roempoenan bamboe jang mendjadi permainan angin jang kentjang itoe. Apabila angin itoe menghemboes dengan kerasnja, pohon bamboe jang tinggi itoe meroendoek menoedjoe arah angin itoe. Demikianlah pohon bamboe itoe dihempas-hempaskan angin jang keras itoe. Akan tetapi setelah angin tedoeh, ia poen kembali berdiri. Dengan djalan demikian dapat ia menahan pertjobaan itoe, ja'ni angin riboet jang beroelang-oelang itoe. Ia tiada binasa<noinclude></noinclude>
cp2uubo21qus36w0ng7zisj9ywz588j
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/105
104
33875
100388
2022-08-22T01:49:35Z
Ships in the Starlight
20480
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Ships in the Starlight" />{{rh||105|}}</noinclude>karenanja, hanjalah daoennja jang djatoeh bertaboeran.
Hoedjan jang lebat itoe berhenti, angin jang keras itoe poen tedoeh. Saja pergi keloear. Matakoe melajangkan pemandangan berkeliling tempat
jang soenji itoe. Pohon serta toemboeh-toemboehan mendjadi hidjau serta moeda roepanja. Hoetan dan beloekar, sawah dan ladang, lembah dan boekit beroléh kesegaran; amat sedap dipandangmata.
Adinda Noer, boekanlah demikian djoega halnja kehidoepan kita didoenia ini; rohani kita bertambah koeat, apabila pertjobaan itoe telah selesai.
{{C|――――}}<noinclude></noinclude>
oqag87uucv53vbmlqsgrmp9bu0bv8bx
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/106
104
33876
100389
2022-08-22T01:55:08Z
Ships in the Starlight
20480
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Ships in the Starlight" />{{C|'''BAB JANG KETIGA'''}}</noinclude>{{C|27 Juli.}}
Adapoen saja menoelis soerat ini tiadalah sebab kakanda hendak mema'loemkan kepada adinda soeatoe kabar jang penting atau hal kakanda jang amat perloe. Pertemoeankoe dengan seorang bapak toea dan miskin itoelah jang menjedihkan hati kakanda ini. Dan segala perasaankoe jang timboel pada waktoe itoe, itoelah jang menggerakkan djaRikoe menoelis soerat jang tiada sepertinja ini, agar soepaja adinda dapat mengatahoei apa jang terdjadi dikaboelkan ini dan toeroet merasa sekalian pemandangan jang menggerakkan hati kakanda ini.
Barang maʼloemlah adinda Noer, tiadalah emas dan pérak atau soetera mastoeli boeah tangankoe kepada adinda. Segala perasaan, hal-hal jang menggerakkan hati kakanda itoelah selaloe koepaparkan dalam soerat kakanda. Batja dan perhatikanlah itoe. Dengan djalan demikian dapatlah
adinda kelah berbesar hati menerima pemberian saja itoe. Dan haraplah saja adinda djanganlah loepa, berapa soesah pajah sahaja akan mengoesahakan dirikoe, soepaja karangankoe ini terang<noinclude></noinclude>
okkzd3w3fkje0srvsbkpka6kkl127t6
100400
100389
2022-08-22T09:41:52Z
Akbar Soepadhi
14250
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Ships in the Starlight" /></noinclude>{{C|'''BAB JANG KETIGA'''}}
{{C|27 Juli.}}
Adapoen saja menoelis soerat ini tiadalah sebab kakanda hendak memaʼloemkan kepada adinda soeatoe kabar jang penting atau hal kakanda jang amat perloe. Pertemoeankoe dengan seorang bapak toea dan miskin itoelah jang menjedihkan hati kakanda ini. Dan segala perasaankoe jang timboel pada waktoe itoe, itoelah jang menggerakkan djaRikoe menoelis soerat jang tiada sepertinja ini, agar soepaja adinda dapat mengatahoei apa jang terdjadi dikaboelkan ini dan toeroet merasa sekalian pemandangan jang menggerakkan hati kakanda ini.
Barang maʼloemlah adinda Noer, tiadalah emas dan pérak atau soetera mastoeli boeah tangankoe kepada adinda. Segala perasaan, hal-hal jang menggerakkan hati kakanda itoelah selaloe koepaparkan dalam soerat kakanda. Batja dan perhatikanlah itoe. Dengan djalan demikian dapatlah adinda kelah berbesar hati menerima pemberian saja itoe. Dan haraplah saja adinda djanganlah loepa, berapa soesah pajah sahaja akan mengoesahakan dirikoe, soepaja karangankoe ini terang<noinclude></noinclude>
bt8k24tr5pcgso0smvsvs03ly77nsn8
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/107
104
33877
100390
2022-08-22T02:03:42Z
Ships in the Starlight
20480
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Ships in the Starlight" />{{rh||107|}}</noinclude>dan moedah, soepaja dapat dipetik pembatja boenga jang wangi jang tersoenting dalamnja itoe.
Banjak orang mengamat-amati karangan boenga dengan soekatjitanja. Ia memoedji-moedji keindahan goebahan boenga itoe. Banjak poela orang, apabila ia melihat barang jang demikian, tiadalah ia mengindahkan keélokkan perboeatan toekang goebah jang permai itoe.
Kegemarannja ja'ni mentjahari koerangnja pekerdjaan itoe dan mentjela sedapat-dapatnja. Orang jang menghargakan oesaha dan djerih pajah toekang goebah boenga itoe tiadalah banjak bilangannja. Kalau meréka itoe memperhatikan, betapa toekang itoe menjoesoen tangkai boenga itoe, betapa ia memperhatikan warna dan letaknja sesekoentoem boenga, soepaja goebahannja itoe mendjadi barang jang memberikan pemandangan jang sedap dan soetji, soedah tentoe bertambah banjaknja boeah oesaha orang ditengah-tengah bangsa kita.
{{C|――――}}
Hal jang akan saja tjeriterakan itoe demikian roepanja.
Tahadi soré waktoe saja hendak poelang keroemah, saja berdiri didjalan Mataraman menoeng-<noinclude></noinclude>
iybmcx9kpbprc66vih9c0z2sbofys9w
100391
100390
2022-08-22T02:04:50Z
Ships in the Starlight
20480
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Ships in the Starlight" />{{rh||107|}}</noinclude>dan moedah, soepaja dapat dipetik pembatja boenga jang wangi jang tersoenting dalamnja itoe.
Banjak orang mengamat-amati karangan boenga dengan soekatjitanja. Ia memoedji-moedji keindahan goebahan boenga itoe. Banjak poela orang, apabila ia melihat barang jang demikian, tiadalah ia mengindahkan keélokkan perboeatan toekang goebah jang permai itoe.
Kegemarannja ja'ni mentjahari koerangnja pekerdjaan itoe dan mentjela sedapat-dapatnja. Orang jang menghargakan oesaha dan djerih pajah toekang goebah boenga itoe tiadalah banjak bilangannja. Kalau meréka itoe memperhatikan, betapa toekang itoe menjoesoen tangkai boenga itoe, betapa ia memperhatikan warna dan letaknja sesekoentoem boenga, soepaja goebahannja itoe mendjadi barang jang memberikan pemandangan jang sedap dan soetji, soedah tentoe bertambah banjaknja boeah oesaha orang ditengah-tengah bangsa kita.
{{C|――――}}
Hal jang akan saja tjeriterakan itoe demikian roepanja.
Tahadi soré waktoe saja hendak poelang keroemah, saja berdiri didjalan Mataraman {{hws|menoeng|menonggoe}}<noinclude></noinclude>
as8c0oe9vqvgvqx5u940cgbb62g1iag
Aspek-aspek Arkeologi Indonesia No. 7
0
33878
100392
2022-08-22T02:05:00Z
Mnafisalmukhdi1
12152
sementara
wikitext
text/x-wiki
{{Header
|title=Aspek-aspek Arkeologi Indonesia No. 7
|author=Satyawati Suleiman
|year=1980
|section=
|previous=
|next=
|notes=
}}
<pages index="Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf" include="1" />
{{ppb}}
<pages index="Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf" include="2" />
{{ppb}}
<pages index="Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf" include="3" />
{{ppb}}
<pages index="Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf" include="4" />
{{ppb}}
<pages index="Aspek-aspek arkeologi Indonesia No. 7.pdf" from=5 to=52 />
{{ppb}}
{{DP-ID-pemerintah}}
idcq66wj32caz5um3vpblg2ni4t1yvn
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/115
104
33879
100401
2022-08-22T09:46:00Z
Akbar Soepadhi
14250
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Akbar Soepadhi" />{{rh||115}}</noinclude>itoe bersama-sama memikoel malang jang menimpa mereka itoe. Dalam waktoe kesoesahan jang seorang dapat menghiboerkan jang lain dan dengan djalan jang demikian adalah loeka jang parah itoe koerang sakitnja.
„Saja......... saja tinggal seorang diri. Pikirankoe amat melarat. Akalkoe amat gelap apabila saja makin memikirkan kematian anak binikoe. Adalah pada taksirankoe tenagakoe koerang akan memikoel nasibkoe itoe dengan sabar.”
„Tiadakah engkau mengingat Toehan dalam doeka tjitamoe itoe?" bertanja saja.
„Waktoe saja ketjil, koeranglah saja menerima didikan dan pengadjaran tentang Allah. Sebagaimana kata sahaja tahadi adalah gelap ’akalkoe pada waktoe itoe. Saja mentjahari soepaja akal meloepakan hatikoe jang soesah itoe. Dan......itoelah djalannja sahaja makan madat, toean.”
Orang toea itoe mengatakan kalimat jang penghabisan itoe dengan soeara jang kesal. Hatikoe sedih mendengar kesahnja itoe. Tiap-tiap perkataan jang keloear dari moeloetnja tioe koeartii benar dan perasaannja itoe koerasai djoega.
Adinda Noer, melihat air mata jang berhamboeran dari boeloe matanja itoe adalah dadakoe sebagai diiris dengan sembiloe. Kalau saja tiada menahani hatikoe oléh karena maloekoe, maoelah<noinclude></noinclude>
29zaopdbqboddfun02bblg04b8gwle1
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/119
104
33880
100402
2022-08-22T09:53:45Z
Akbar Soepadhi
14250
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Akbar Soepadhi" />{{rh||119}}</noinclude>„Toean empoenja karangan jang bernama „’Azab dan Sengsara” telah tammat saja batja dalam témpo doea hari. Besar dan girang hati saja melihat keindahan tjeritera itoe. Kiasan jang terkandoeng dalamnja itoe poen koerperhatikan.
Pertama, bagaimana seharoesnja orang toea mengadjar anaknja diwaktoe ketjil. Didikan jang salah amatlah membawa melarat kepada si anak dibelakang hari dan orang toea poen tiada loepoet dari pada kemelaratan itoe.
Kedoea, haroeslah orang hati-hati waktoe mengawinkan anaknja. Si anak djangan dipaksa, karena ialah orang jang menanggoeng sesoeatoe hal jang terdjadi dari pada perkawinan itoe.
Sajang diantara orang kita Boemipoetera beloem banjak bilangannja jang pandai dan gemar membatja kitab-kitab jang berfaedah, bila dibandingkan dengan orang Hindia jang bermillioen-millioen itoe.
Tetapi pada pikirankoe dan saja minta, perkataan jang ada pada halaman 16 baris ke 13 sampai ke 23 dihapoeskan. Jaitoe: „Ja mendekap isterinja.
............(baris jang kedoea poeloeh satoe) dengan moeka jang berseri-seri, menoendjoekkan kesenangan hatinja.”<noinclude></noinclude>
3eirlvzqdb9y0lmu2s3wm9cji88ygr4
Halaman:Tjinta dan Hawa Nafsoe.pdf/118
104
33881
100403
2022-08-22T09:57:03Z
Akbar Soepadhi
14250
/* Telah diuji baca */
proofread-page
text/x-wiki
<noinclude><pagequality level="3" user="Akbar Soepadhi" />{{rh||118}}</noinclude>„Terima kasih toean”, sahoet orang itoe. Ia tersenjoem menerima pemberiankoe itoe, akan menoendjoekkan kegirangannja. Senjoemnja itoe tiada menggirangkan hati, akan tetapi lebih lagi menimboelkan hati kasihan bagai jang melihatnja.
Lama saja menoeroet orang itoe dengan matakoe, sampai ia hilang diantara orang jang banjak itoe. Trém datang dengan hiroeknja. Saja berlari mendapatkan halte, perhentian itoe. Selama saja doedoek itoe tiadalah lepas orang itoe dari pikirankoe. Roemah jang bagoes-bagoes dikiri kanan djalan besar itoe, silih berganti pada pemandangankoe dengan bajang-bajang si bapak jang melarat itoe.
Ja adinda Noer, dapatkah hati jang dangkal. itoe memikirkan segala tamasja jang kedjadian didoenia ini.
{{c|'''9 Augustus.'''}}
Tahadi pagi kakanda menerima sepoetjoek soerat. Saja héran melihat ’alamat soerat itoe, karena saja tiada mengenal nama sipengirim itoe. Saja tersenjoem membatja isi soerat itoe. Orang jang empoenja soerat itoe mengatakan pikirannja tentang boekoe karangan saja jang baharoe dikeloearkan Balai Poestaka. Disini saia menjalin soerat orang itoe:<noinclude></noinclude>
ermd63igvcxv1abzzg15gbmuvh1mpv1
Tao Teh King/II
0
33882
100406
2022-08-22T11:58:31Z
Mbee-wiki
5975
←Membuat halaman berisi '{{Header subhalaman |bab=Kasampoerna'annja Diri |mundur=I |maju=III}} <pages index="Tao Teh King.pdf" from=33 to=37/>'
wikitext
text/x-wiki
{{Header subhalaman
|bab=Kasampoerna'annja Diri
|mundur=I
|maju=III}}
<pages index="Tao Teh King.pdf" from=33 to=37/>
knadpaieklj06xcbw0ejxrenjsxio0e